Skip to main content

Mengurus perpanjangan kontrak kerja di luar negeri

Perpanjangan kontrak kerja di luar negeri berarti memperpanjang masa kerja Anda bersama pemberi kerja yang sama atau baru, agar tetap legal dan terlindungi. Prosesnya harus sesuai aturan Indonesia dan hukum negara tujuan kerja. Setiap negara bisa punya mekanisme sendiri — namun prinsip dasar yang sama: ada dokumen, izin, dan persetujuan kedua pihak.


Dasar Hukum

Berikut landasan hukum Indonesia terkait perjanjian kerja PMI dan perpanjangannya:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) (Serikat Buruh Migran Indonesia)

  • Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban BP2MI) Nomor 1 Tahun 2020 — tentang standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja PMI (jdih.bp2mi.go.id)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (untuk TKA/pekerja asing umumnya) (BPK Regulations)

  • Permenaker No. 8 Tahun 2021 — aturan pelaksanaan penggunaan tenaga kerja asing (BPK Regulations)

  • Kebijakan operasional setempat (negara tujuan) dan sistem perpanjangan kontrak di perwakilan RI (misalnya SIPKON di Taiwan) (中央社 CNA)

Catatan: aturan negara tujuan bisa sangat berbeda — selalu cek peraturan lokal bersama pihak pemberi kerja.


Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut dokumen umum yang biasanya diperlukan:

Dokumen

Keterangan / fungsi

Kontrak kerja lama (asli)

Menjadi acuan isi dan masa kontrak awal

Identitas diri (paspor, KTP)

Untuk verifikasi identitas Anda

Visa kerja atau izin tinggal kerja

Menunjukkan bahwa Anda memiliki izin tinggal legal untuk bekerja

Dokumen perjanjian baru / addendum kontrak

Untuk perpanjangan — memuat syarat baru atau perpanjangan masa

Legalitas atau terjemahan kontrak

Jika negara tujuan meminta versi bahasa lokal / legalisasi

Bukti kepesertaan jaminan sosial / asuransi

Agar Anda tetap mendapat perlindungan sosial

Dokumen tambahan negara tujuan

Seperti rekomendasi kantor imigrasi lokal, surat persetujuan, izin khusus, dsb.

Pastikan semua dokumen dalam versi original dan fotokopi yang disahkan jika diminta.


Langkah-langkah Praktis

Berikut langkah agar proses berjalan lancar:

  1. Cek masa berlaku kontrak Anda
    Identifikasi kapan kontrak lama akan habis. Mulai persiapan 1–2 bulan sebelumnya.

  2. Komunikasi dengan pemberi kerja
    Tanyakan apakah mereka bersedia memperpanjang dan syarat yang harus dipenuhi.

  3. Minta draft addendum atau kontrak baru
    Pastikan semua klausul (masa kerja, gaji, fasilitas, hak cuti, asuransi) tertulis jelas.

  4. Verifikasi hukum lokal & perwakilan RI
    Pastikan kontrak atau addendum disesuaikan dengan hukum negara tujuan, dan minta legalisasi / pengesahan jika perlu oleh perwakilan RI setempat (misalnya oleh kedutaan atau konsulat).

  5. Ajukan perpanjangan izin kerja / visa
    Kirim dokumen ke otoritas imigrasi/tenaga kerja di negara tersebut sebelum izin lama habis.

  6. Pendaftaran kontrak ke sistem PMI (jika ada)
    Misal di Taiwan ada sistem SIPKON untuk perpanjangan kontrak tanpa pulang. (kdei-taipei.org)
    Sistem ini memudahkan tanpa tatap muka. (kdei-taipei.org)

  7. Pantau status permohonan
    Cek apakah izin disetujui atau ada revisi. Jika ada kekurangan dokumen, lengkapi segera.

  8. Implementasi kontrak baru & administrasi
    Setelah disetujui, pastikan Anda dan pemberi kerja menandatangani kontrak baru, dan salinan diberikan kepada Anda. Simpan semua bukti.


Cara Mendaftar

Online

  • Beberapa negara tujuan memiliki sistem daring (online) atau portal khusus bagi PMI.
    Contoh: Taiwan menggunakan SIPKON untuk pendataan kontrak dan perpanjangan secara paperless. (kdei-taipei.org)

  • Pihak pemberi kerja atau agensi bisa mengunggah dokumen kerja sama ke portal perwakilan RI (misalnya di kedutaan).

  • Anda sebagai PMI bisa memantau status online melalui sistem tersebut (jika tersedia).

Offline

  • Serahkan dokumen fisik ke kantor perwakilan RI (kedutaan / konsulat).

  • Permohonan izin kerja / visa diperpanjang di kantor imigrasi atau lembaga tenaga kerja negara tujuan.

  • Legalitas dokumen (terjemahan, notaris, legalisasi) bisa dilakukan lokal jika diperlukan.

  • Pastikan Anda mendapat bukti resmi penyerahan dan tanda terima.


FAQ

Q: Apakah kontrak harus diperpanjang di dalam negara tujuan, atau bisa di Indonesia?
A: Umumnya harus dilakukan di negara tujuan, karena izin kerja dan visa terkait hukum lokal. Namun pencatatan kontrak baru juga bisa dilakukan ke perwakilan RI di sana.

Q: Apa yang terjadi jika izin kerja habis sebelum perpanjangan disetujui?
A: Bisa dianggap ilegal, dan ada risiko denda, deportasi, atau pembatasan izin kerja selanjutnya.
Selalu ajukan perpanjangan sebelum izin lama habis.

Q: Apakah pemberi kerja wajib memperpanjang kontrak?
A: Tidak ada kewajiban mutlak jika tidak ada kesepakatan awal. Namun, jika kontrak mendukung perpanjangan dan pemberi kerja tidak melakukannya, hal ini bisa jadi bahan negosiasi atau pengaduan lewat perwakilan RI.

Q: Bisakah kontrak dialihkan ke pemberi kerja baru?
A: Ya, jika pemberi kerja lama setuju dan negara tujuan mengizinkan. Misalnya melalui perubahan addendum dan izin kerja baru. Pastikan legalitas dan ijin transfer dilakukan sesuai aturan lokal.

Q: Berapa lama proses perpanjangan biasanya?
A: Tergantung negara. Bisa dari beberapa hari hingga beberapa minggu. Anda harus mempersiapkan dokumen jauh-jauh hari agar tidak terlambat.

Q: Apakah ada biaya yang harus dibayar PMI untuk perpanjangan kontrak?
A: Bisa ada biaya legalisasi, administrasi, maupun iuran jaminan sosial tambahan. Contoh di Taiwan: ada biaya legalisasi kontrak oleh KDEI umumnya sebesar NT$ 850 + biaya admin kanal NT$ 40. (kdei-taipei.org)


Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.

Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.

Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.