Skip to main content

Mendaftar pelatihan pra-keberangkatan untuk Calon PMI

Sebelum berangkat ke luar negeri, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib mengikuti pelatihan pra-keberangkatan — disebut Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). Pelatihan ini bertujuan menyiapkan mental, pengetahuan, dan hak–kewajiban calon PMI saat bekerja di negara tujuan. Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline, tergantung kebijakan daerah.


Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

  • Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan PMI — mengatur OPP bagi calon PMI (ejournal.iwi.or.id)

  • Permenaker / Peraturan BP2MI & regulasi pelaksana terkait DP3MI (Peraturan / pedoman nasional)

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 22 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke luar negeri (BPHN)


Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mendaftar, siapkan dokumen berikut:

Dokumen

Keterangan

KTP / e-KTP

Identitas utama

KK (Kartu Keluarga)

Bukti hubungan anggota keluarga

Akta kelahiran / ijazah

Untuk verifikasi data pribadi / pendidikan

Paspor atau data paspor (jika sudah ada)

Bila kewajiban negara tujuan

Surat keterangan kesehatan / hasil pemeriksaan kesehatan

Untuk pembekalan dan syarat “fit to work” (Yayasan KNCV Indonesia)

Pas foto ukuran sesuai ketentuan

Biasanya ukuran 4×6 atau sebagaimana ditentukan oleh penyelenggara

Form pendaftaran / formulir yang disediakan

Online atau formulir fisik dari kantor Dinas Tenaga Kerja / lembaga terkait

Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi yang dilegalisir (jika diminta).


Langkah-Langkah Praktis Pendaftaran

1. Cek kebijakan lokal

Setiap kabupaten/kota bisa punya cara pelaksanaannya sendiri. Hubungi Dinas Ketenagakerjaan / Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat atau kantor BP2MI wilayah.

2. Akses portal pendaftaran online

Beberapa daerah sudah menyediakan sistem daring melalui situs resmi Dinas Tenaga Kerja atau BP2MI. Langkah umum pendaftaran online:

  1. Masuk ke portal pendaftaran pra-keberangkatan.

  2. Registrasi akun atau login (jika sudah punya).

  3. Isi data pribadi, pendidikan, riwayat kesehatan.

  4. Unggah dokumen persyaratan (KTP, KK, foto, surat kesehatan, dll).

  5. Pilih lokasi dan waktu pelatihan.

  6. Submit formulir.

  7. Tunggu konfirmasi (verifikasi dokumen, jadwal pelatihan).

3. Pendaftaran offline

Jika sistem online belum tersedia:

  1. Datang ke Dinas Tenaga Kerja / BP2MI / lembaga pelatihan yang ditunjuk.

  2. Ambil formulir pendaftaran.

  3. Isi formulir dengan benar.

  4. Serahkan dokumen persyaratan (foto kopi dan asli).

  5. Petugas akan verifikasi data.

  6. Anda akan diberi jadwal pelatihan dan lokasi tempat pelatihan.

4. Hadiri pelatihan OPP

Setelah diterima, hadiri semua sesi pelatihan. Materi biasanya mencakup:

  • Hak dan kewajiban PMI

  • Kondisi kerja di negara tujuan

  • Budaya dan hukum negara tujuan

  • Bahasa dasar (jika perlu)

  • Penanganan konflik / koping stress

  • Prosedur darurat & jalur bantuan

  • Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)


FAQ

1. Apakah OPP wajib?
Ya. Berdasarkan PP No. 10/2020, calon PMI wajib mengikuti OPP sebelum keberangkatan. (ejournal.iwi.or.id)

2. Apakah biaya pelatihan dibebankan ke calon PMI?
Tidak. Biaya OPP ditanggung negara (APBN) atau anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah. (ejournal.iwi.or.id)

3. Apakah pelatihan bisa diganti oleh agen swasta?
Tidak sepenuhnya. OPP di bawah regulasi pemerintah harus dijalankan oleh BP2MI dan mitra lembaga yang ditunjuk. (International Labour Organization)

4. Jika saya di daerah terpencil tanpa akses internet, apa yang bisa saya lakukan?
Gunakan cara offline: datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat atau Kantor BP2MI.

5. Apakah saya bisa dibatalkan jika tidak ikut OPP?
Ya. Jika calon PMI tidak mengikuti OPP, maka keberangkatan bisa dibatalkan atau tidak diizinkan sesuai regulasi penempatan resmi.

6. Jika dokumen saya kurang lengkap, apakah bisa melengkapi nanti?
Tergantung kebijakan daerah. Tapi lebih aman melengkapi semua dokumen sebelum pendaftaran agar tidak ditolak.


Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.

Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.

Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.