Mengecek perlindungan & asuransi PMI
Setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebaiknya tahu apakah ia terlindungi asuransi/jaminan sosial sebelum, selama, dan setelah bekerja. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan dasar jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT) untuk PMI. (BPJS Ketenagakerjaan)
Cara mengecek perlindungan dapat dilakukan secara online maupun offline lewat sistem pemerintah (BP2MI, SISKOTKLN, portal BPJS, dll)
Dasar hukum perlindungan PMI
-
Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) — mengatur hak dan kewajiban PMI serta perlindungan pra, selama, dan purna kerja. (Peraturan BPK)
-
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang pelaksanaan perlindungan PMI. (KP2MI)
-
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI — menjabarkan jenis jaminan sosial yang wajib. (BPJS Ketenagakerjaan)
-
Buku Saku PMI (BPJS Ketenagakerjaan) sebagai pedoman teknis dan informasi pelindungan. (BPJS Ketenagakerjaan)
Dokumen yang diperlukan
Berikut dokumen umum yang sering dibutuhkan untuk pendaftaran atau verifikasi perlindungan PMI:
|
Dokumen |
Kegunaan |
|
KTP atau identitas (NIK) |
Verifikasi data identitas |
|
Paspor |
Untuk PMI yang bekerja ke luar negeri |
|
Kartu Keluarga (KK) |
Data keluarga, jika diperlukan untuk manfaat ahli waris |
|
Perjanjian kerja / kontrak kerja |
Sebagai bukti bahwa hubungan kerja resmi ada |
|
Bukti iuran / pembayaran asuransi / jaminan sosial |
Untuk cek bahwa pembayaran sudah dilakukan |
|
Nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan (jika sudah punya) |
Mempermudah pengecekan status |
Perhatikan bahwa persyaratan bisa berbeda menurut negara tujuan, jenis penempatan (formal / informal), dan instansi yang menangani (BP2MI, mitra penempatan, kantor cabang BPJS).
Cara mengecek perlindungan & asuransi PMI
Berikut langkah-langkah praktis:
A. Secara online
-
SISKOTKLN – Cek Data Jamsos PMI
Kunjungi siskotkln.bp2mi.go.id/cek_jamsos/. Masukkan nomor paspor dan nama sesuai paspor. Anda bisa melihat status kepesertaan jaminan sosial PMI. (siskotkln.bp2mi.go.id) -
Portal PMI / BPJS Ketenagakerjaan
Masuk ke portal PMI (PMI.bpjsketenagakerjaan.go.id) untuk verifikasi identitas, jenis perlindungan yang Anda punya, dan negara penempatan. (pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id) -
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengecek status melalui aplikasi mobile. (Biasanya fitur verifikasi kepesertaan dan catatan iuran ada di aplikasi) (BPJS Ketenagakerjaan) -
e-PMI Reader / Portal BP2MI
Gunakan layanan e-PMI atau portal resmi BP2MI untuk melihat status dokumen dan proses penempatan. (KP2MI)
B. Secara offline (langsung)
-
Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Datang ke kantor cabang atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Tunjukkan dokumen identitas dan nomor peserta (jika ada). Petugas bisa membantu melihat status kepesertaan. -
Kantor Mitra BPJS / Loket mitra penempatan
Jika Anda ditempatkan melalui pelaksana penempatan (agen / mitra), mereka biasanya memiliki akses untuk mengecek status kepesertaan. -
Kantor BP2MI / instansi penempatan
Anda dapat meminta bantuan pemeriksaan status melalui kantor BP2MI atau instansi penempatan di daerah Anda. -
Pengaduan dan layanan masyarakat 175
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan 175 melalui telepon / WhatsApp untuk membantu pengecekan status dan pengaduan. (BPJS Ketenagakerjaan)
Cara mendaftar perlindungan PMI
Berikut prosedur pendaftaran, baik online maupun offline.
A. Pendaftaran online
-
Pergi ke portal PMI / BPJS Ketenagakerjaan (halaman PMI)
-
Lakukan verifikasi data identitas (NIK, paspor, tanggal lahir) (pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id)
-
Unggah dokumen (KTP, paspor, kontrak kerja, dll) apabila diminta
-
Sistem akan memproses dan menetapkan jenis perlindungan (pra, selama, purna)
-
Bayar iuran melalui kanal pembayaran yang ada (bank, e-wallet, dll)
-
Setelah pembayaran, Anda akan menerima nomor peserta / bukti kepesertaan
B. Pendaftaran offline (tatap muka)
-
Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang atau mitra
-
Ambil formulir pendaftaran peserta PMI
-
Isi data pribadi, kontrak kerja, negara tujuan
-
Lampirkan dokumen pendukung (KTP, paspor, kontrak kerja)
-
Petugas akan menghitung iuran yang harus dibayar
-
Bayar iurannya (langsung di kantor atau kanal pembayaran yang disepakati)
-
Petugas mencetak kartu peserta / bukti kepesertaan
Langkah praktis mengecek perlindungan
Berikut urutan tindakan yang bisa Anda ikuti:
-
Siapkan dokumen identitas (KTP, paspor)
-
Coba cek di SISKOTKLN – Cek Jamsos PMI
-
Jika belum terdaftar atau tidak valid, masuk ke portal PMI / aplikasi JMO
-
Jika masih belum jelas, pergi ke kantor BPJS atau mitra penempatan
-
Minta petugas memeriksa riwayat iuran dan status kepesertaan
-
Jika ada masalah (status tidak aktif, iuran belum dibayar), ajukan perbaikan atau pengaduan melalui layanan 175 atau kantor BPJS
FAQ
Q: Apakah semua PMI wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan?
A: Ya. Untuk perlindungan dasar (JKK, JKM), PMI diwajibkan ikut program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga diatur dalam Permenaker No. 4 Tahun 2023. (BPJS Ketenagakerjaan)
Q: Bisakah saya mengecek kepesertaan jika sudah bekerja di luar negeri?
A: Bisa. Anda tetap bisa mengecek lewat SISKOTKLN, portal PMI, atau aplikasi JMO.
Q: Apakah asuransi lokal di negara tujuan menggantikan BPJS PMI?
A: Tidak selalu. Asuransi (atau jaminan sosial) negara tujuan bisa melindungi aspek medis di negara tersebut, tapi tidak menjamin semua risiko yang diatur di BPJS (misalnya kecelakaan antar negara, santunan kematian dari Indonesia). Banyak PMI tetap mempertahankan BPJS aktif agar perlindungan dari Indonesia tetap berlaku. (中央社 CNA)
Q: Apa manfaat utama BPJS untuk PMI?
A: Beberapa manfaat adalah jaminan kecelakaan kerja (perawatan medis, santunan), jaminan kematian (untuk ahli waris), jaminan hari tua (tabungan masa kerja), serta manfaat tambahan seperti penggantian barang hilang (misalnya koper saat cuti) dalam kondisi tertentu. (中央社 CNA)
Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.
Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.
Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.
No comments to display
No comments to display