Skip to main content

Mengurus akta kelahiran anak PMI di luar negeri

Jika seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) punya anak yang lahir di luar negeri, anak itu berhak memiliki akta kelahiran Indonesia.
Prosesnya: catat dulu di negara tempat lahir → lapor ke KBRI/KJRI → setelah pulang ke Indonesia catat di Dukcapil sesuai domisili.
Tujuannya: agar anak punya identitas resmi, bisa mengurus paspor, KK, sekolah, dan hak-hak dasar lainnya.


Dasar hukum

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (dan perubahan oleh UU 24/2013) — setiap kelahiran WNI di luar negeri wajib dicatatkan dan dilaporkan ke instansi yang berwenang. (detiknews)

  • Pasal 29 UU 23/2006: kelahiran WNI di luar negeri wajib dicatatkan di instansi luar negeri dan dilaporkan ke perwakilan RI. (detiknews)


Dokumen yang dibutuhkan

Berikut dokumen minimal yang biasanya diperlukan:

Dokumen

Keterangan

Surat keterangan lahir (birth certificate / certificate of birth) dari rumah sakit atau instansi kesehatan di negara tempat lahir

Asli atau salinan yang diakui

Akta kelahiran setempat

Jika diperlukan, diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (Yayasan IKI)

Fotokopi paspor anak (jika sudah ada)

Fotokopi paspor orang tua (ayah & ibu)

Fotokopi KTP / dokumen identitas orang tua

Fotokopi akta perkawinan orang tua

Atau dokumen penetapan status orang tua jika tidak menikah

Surat kuasa bermeterai (jika diurus oleh wakil)

Dokumen tambahan jika anak juga punya kewarganegaraan asing

Surat penegasan status kewarganegaraan dari Ditjen AHU, Kemenkumham (jika berlaku) (detiknews)

Catatan: persyaratan dapat sedikit berbeda tergantung negara tempat lahir dan kebijakan perwakilan RI setempat.


Langkah-langkah praktis

Berikut langkah yang bisa diikuti agar proses lancar:

  1. Catat kelahiran di negara tempat lahir
    Segera setelah anak lahir, orang tua harus melapor ke instansi pencatatan sipil / catatan sipil di negara tersebut agar mendapatkan akta kelahiran lokal. (Yayasan IKI)

  2. Terjemahkan akta kelahiran lokal ke Bahasa Indonesia (jika perlu)
    Bila akta lokal tidak dalam Bahasa Indonesia, terjemahkan ke bahasa Indonesia melalui penerjemah tersumpah. (Yayasan IKI)

  3. Lapor ke KBRI / KJRI
    Datangi atau hubungi perwakilan RI (KBRI / KJRI) di negara tempat anak lahir. Serahkan dokumen lengkap. Mereka akan memeriksa dokumen dan mengeluarkan Surat Keterangan Lahir (atau dokumen konsuler) sebagai pengakuan nasional. (detiknews)

  4. Setibanya di Indonesia: catat di Dukcapil
    Setelah kembali ke Indonesia, segera bawa dokumen dari KBRI/KJRI dan acuan akta lokal ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di domisili orang tua. Catatkan anak dalam akta kelahiran Indonesia. (Yayasan IKI)

  5. Periksa detail & registrasi lanjutan
    Pastikan nama anak tercatat di Kartu Keluarga (KK). Pastikan NIK anak muncul. Bila tersedia, segera buat Kartu Identitas Anak (KIA) atau dokumen lain yang diperlukan.


Cara mendaftar

Online

Saat ini, sebagian Dukcapil di daerah mungkin menerima pengajuan daring atau permohonan via aplikasi. Namun untuk kasus anak lahir di luar negeri, dokumen fisik tetap akan diverifikasi langsung. Sebelum mendaftar online, persiapkan:

  • Salinan dokumen digital (hasil scan) semua persyaratan

  • Surat keterangan dari KBRI/KJRI

  • Formulir pendaftaran yang disediakan di website Dukcapil (jika ada)

Kemudian unggah dokumen sesuai instruksi. Setelah diverifikasi, Anda akan mendapat instruksi datang ke kantor Dukcapil untuk verifikasi akhir dan cetak akta.

Offline

  1. Bawa semua dokumen asli + fotokopi ke Kantor Dukcapil sesuai domisili.

  2. Isi formulir permohonan akta kelahiran.

  3. Petugas memeriksa dokumen. Jika lengkap, proses pengesahan dan penerbitan akta.

  4. Setelah akta terbit, salin dan tambahkan anak ke KK serta urus dokumen identitas lain.


FAQ

T: Berapa lama waktu proses?
A: Waktu bisa berbeda di tiap wilayah. Umumnya 1-7 hari kerja setelah dokumen lengkap di Dukcapil. (Yayasan IKI)

T: Apakah ada batas waktu pengurusan?
A: Untuk laporan kelahiran ke KBRI/KJRI, sebaiknya dilakukan segera setelah kelahiran. Untuk pencatatan di Dukcapil setelah tiba di Indonesia, banyak daerah menetapkan maksimal 30 hari setelah kedatangan. (detiknews)

T: Bagaimana jika akta lokal tidak menyebutkan orang tua?
A: Dokumen akta lokal yang tidak mencantumkan orang tua bisa menyulitkan. Anda harus meminta penegasan dari instansi lokal, atau menggunakan dokumen tambahan yang membuktikan hubungan orang tua (misalnya akta perkawinan, catatan rumah sakit).

T: Apakah ada biaya penerbitan akta?
A: Biasanya penerbitan akta kelahiran di Dukcapil gratis atau sangat murah. Namun biaya penerjemahan dokumen atau pengurusan legalisasi bisa ada.

T: Jika anak juga punya kewarganegaraan asing, apa yang harus saya lakukan?
A: Lampirkan dokumen kewarganegaraan asing (paspor asing anak). Lampirkan surat penegasan status kewarganegaraan dari instansi terkait (misalnya Ditjen AHU). (detiknews)

T: Bagaimana bila orang tua sedang di luar negeri dan anak diurus oleh wakil?
A: Gunakan surat kuasa bermeterai untuk wakil. Wakil membawa dokumen identitasnya. Pastikan kuasa mencantumkan detail yang jelas.


Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.

Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.

Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.