Skip to main content

Mengurus bantuan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Jika Anda seorang PMI atau keluarga PMI, Anda berhak mendapatkan bantuan hukum saat hak Anda dilanggar. Bantuan hukum ini bisa membantu menyelesaikan kasus upah, pelecehan, kekerasan, hingga pemulangan. Artikel ini menjelaskan langkah praktis, cara mendaftar, dokumen yang dibutuhkan, dasar hukum, dan pertanyaan umum.


Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia – menyebutkan hak atas bantuan hukum dan perlindungan pasca-penempatan. (ltsapmi.jabarprov.go.id)

  • Permen Hukum & HAM No. 1 Tahun 2018 – mengatur pemberian bantuan hukum (pembelaan) bagi warga, termasuk di luar negeri. (disnakertrans.ntbprov.go.id)

  • PP No. 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri – mengatur aspek teknis bantuan dan perlindungan. (disnakertrans.ntbprov.go.id)

  • Instrumen internasional: Konvensi PBB/ILO tentang hak pekerja migran yang diadopsi dalam UU nasional. (Jurnal Dharmawangsa)


Siapa yang Berhak

Anda atau keluarga Anda memenuhi salah satu dari kondisi:

  • PMI aktif di luar negeri atau di negara penempatan

  • CPMI (Calon PMI) yang mengalami masalah sebelum keberangkatan

  • PMI yang mengalami pelanggaran hak (upah tak dibayar, kekerasan, diskriminasi)

  • PMI yang butuh pemulangan atau perlindungan negara

  • Keluarga PMI yang membutuhkan intervensi hukum atas kasus tertentu


Langkah-langkah Praktis


Cara Mendaftar

1. Cara Online

  • Kunjungi situs lembaga bantuan hukum atau portal pemerintah.

  • Isi formulir permohonan: data pribadi, kronologi kasus, bukti.

  • Unggah dokumen pendukung.

  • Tunggu verifikasi melalui email atau telepon.

  • Setelah diterima, akan diberi advokat atau paralegal pendamping.

2. Cara Offline (Langsung)

  • Datang ke kantor lembaga bantuan hukum (LBH, kantor desa, kantor Disnaker).

  • Bertemu petugas, sampaikan maksud Anda.

  • Isi formulir permohonan manual.

  • Serahkan fotokopi dokumen pendukung.

  • Tanda tangan surat pernyataan kelayakan.

  • Tunggu pemberitahuan pendampingan.


Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut daftar dokumen yang umumnya diperlukan:

Dokumen

Tujuan

KTP / identitas lain

Pembuktian identitas

Kontrak kerja atau perjanjian kerja

Menunjukkan hak dan kewajiban

Bukti komunikasi (WA, e-mail, surat)

Mendukung kronologi kasus

Foto / video bukti

Menunjukkan keadaan kejadian

Paspor / izin kerja

Untuk kasus di luar negeri

Surat pengaduan (jika sudah dibuat)

Untuk melanjutkan kasus

Surat mandat dari keluarga (jika diwakili)

Jika Anda diwakili

Pastikan salinan dokumen diserahkan dan Anda menyimpan salinan asli.


Tips Agar Pengajuan Lancar

  • Jelaskan kronologi singkat, jelas, dan urut.

  • Lampirkan bukti sebanyak mungkin.

  • Catat nomor kontak petugas dan lembaga.

  • Pastikan Anda terdaftar di sistem resmi (SISKOP2MI, SiapKerja).

  • Bila kasus terjadi di luar negeri, laporkan ke KBRI / KJRI di negara tersebut.

  • Minta pendamping lokal (advokat / paralegal setempat) bila diperlukan.


FAQ

Q: Apakah bantuan hukum ini gratis?
A: Ya, bagi mereka yang tidak mampu, bantuan hukum disediakan tanpa biaya atau subsidi dari pemerintah / lembaga.

Q: Berapa lama prosesnya?
A: Bervariasi. Bisa dalam hitungan minggu hingga bulan, tergantung kasus dan yurisdiksi.

Q: Apakah bisa untuk kasus pidana?
A: Ya, jika Anda dituduh melakukan kejahatan di negara penempatan, Anda juga punya hak pendampingan hukum.

Q: Apakah bisa minta bantuan jika sudah pulang ke Indonesia?
A: Ya, Anda tetap bisa meminta bantuan lewat LBH lokal atau Lembaga Bantuan Hukum di daerah Anda.

Q: Jika saya di negara tanpa kantor KBRI, apa yang dilakukan?
A: Anda bisa meminta bantuan dari KJRI terdekat (negara terdekat) atau lembaga bantuan hukum internasional yang bekerja sama.

Q: Dapatkah keluarga mengajukan untuk saya?
A: Ya, keluarga bisa minta bantuan hukum asalkan melampirkan mandat dan dokumen pendukung.


Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.

Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.

Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.