Melaporkan masalah PMI di luar negeri
Jika Anda atau kerabat yang bekerja di luar negeri mengalami masalah — seperti upah tidak dibayar, kontrak dilanggar, dokumen ditahan, pelecehan, atau hilang kontak — Anda punya hak untuk melapor. Pemerintah Indonesia menyediakan kanal pengaduan dan layanan perlindungan. Artikel ini menjelaskan langkah praktis, cara melapor online/offline, dokumen yang dibutuhkan, dasar hukum, dan FAQ agar Anda bisa bertindak segera dan efektif.
Dasar Hukum
Beberapa regulasi penting yang menjamin hak pelaporan dan perlindungan PMI:
-
Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) — menggantikan UU No. 39/2004. (DPR RI Berkas)
-
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang pelaksanaan penempatan PMI. (DPR RI Berkas)
-
Peraturan Presiden No. 165 Tahun 2024 mengatur kelembagaan Kementerian Pelindungan PMI. (Peraturan BPK)
-
Ketentuan tambahan tentang pelayanan dan perlindungan PMI melalui BP2MI (sebelumnya BNP2TKI). (KP2MI)
Dasar hukum ini memberi kewajiban negara untuk menyediakan mekanisme pengaduan dan perlindungan hukum bagi PMI. (Hukum Online)
Siapa yang Bisa Melapor & Kasus Apa Saja
Siapa?
-
PMI yang sedang berada di luar negeri
-
Mantan PMI
-
Calon PMI
-
Keluarga PMI yang mewakili
Jenis masalah yang bisa dilaporkan (tidak terbatas pada):
-
Gaji tidak dibayar
-
Pemutusan kontrak sepihak
-
Biaya penempatan berlebihan (overcharging)
-
Penempatan pekerjaan tidak sesuai kontrak
-
Penahanan dokumen (paspor, kontrak)
-
Pelecehan, kekerasan, pelecehan seksual
-
Hilang kontak atau dipulangkan paksa
-
Overstay / masalah imigrasi
-
Situasi darurat (penahanan, kriminalisasi)
Langkah-langkah Praktis
-
Pastikan data dasar: nama, kontrak, lokasi, kronologi kejadian
-
Hubungi saluran pengaduan resmi
-
Sampaikan laporan lengkap dengan bukti
-
Tindak lanjut dan pantau status laporan
-
Jika perlu, minta pendampingan hukum atau advokasi
Cara Melapor (Online & Offline)
Online
-
Website atau portal BP2MI / Kementerian Pelindungan PMI melalui saluran pengaduan PMI bermasalah (“Crisis Center”) (KP2MI)
-
Email: misalnya [email protected] untuk pengaduan PMI tindak masalah. (KP2MI)
-
Platform Rumah Pengaduan Buruh Migran — daftar, isi formulir aduan, unggah bukti. (Pusat Sumber Daya Buruh Migran)
-
Kanal media sosial/WA/adopsi digital kementerian setempat
Offline
-
Kantor BP2MI / Kantor Perwakilan RI (KBRI / Konsulat) di negara setempat
-
Kantor Dinas Ketenagakerjaan / Dinas Penempatan Tenaga Kerja di daerah
- Layanan Crisis Center via telepon:
-
Datang langsung ke kantor pengaduan di kabupaten/kota
-
Organisasi masyarakat / lembaga advokasi pekerja migran
Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum melapor, siapkan dokumen atau bukti berikut jika tersedia:
|
Jenis Dokumen |
Kegunaan |
|
Salinan kontrak kerja (bahasa asal + terjemahan) |
Untuk memverifikasi hak dan kewajiban |
|
Paspor dan visa |
Menunjukkan identitas & izin tinggal kerja |
|
Bukti pembayaran / slip upah |
Jika ada perselisihan gaji |
|
Dokumen perizinan / surat penempatan |
Jika PMI melalui agen / perusahaan penempatan |
|
Foto, video, rekaman audio |
Untuk bukti peristiwa pelanggaran |
|
Dokumen korespondensi (email, chat) |
Bukti komunikasi dengan pemberi kerja / agen |
|
Identitas pelapor & alamat lengkap |
Untuk verifikasi dan tanggapan |
|
Nomor telepon, kontak darurat |
Untuk memudahkan tindak lanjut |
Semakin lengkap bukti Anda, semakin kuat dasar penanganannya.
Alur Penanganan & Tindak Lanjut
-
Penerimaan laporan → diverifikasi kelengkapan
-
Pengumpulan fakta dan bukti tambahan
-
Koordinasi dengan perwakilan KBRI / konsulat dan negara setempat
-
Mediasi antara PMI dan pemberi kerja jika memungkinkan
-
Bila perlu, advokasi hukum atau proses administratif
-
Pemantauan hasil dan pemberitahuan kepada pelapor
FAQ
Q: Apakah saya harus membayar biaya untuk melapor?
A: Tidak. Pengaduan melalui saluran resmi tidak dipungut biaya.
Q: Apakah laporan anonim bisa diproses?
A: Bisa, tapi jika Anda menyebut identitas dan kontak, proses akan lebih mudah dilanjutkan.
Q: Apakah PMI tanpa dokumen resmi bisa dilindungi?
A: Ya, negara tetap memiliki kewajiban perlindungan. Namun bukti dan data akan memudahkan penanganan. (Hukum Online)
Q: Berapa lama proses laporan sampai ada keputusan?
A: Tidak ada batas waktu tetap — tergantung jenis kasus, negara, bukti, dan kapasitas penanganan.
Q: Apa yang terjadi kalau pelapor berada di negara yang tidak punya perwakilan Indonesia?
A: Laporan dilakukan melalui saluran daring (online) atau diwakili melalui organisasi advokasi di negara tersebut; koordinasi tetap bisa dilakukan dengan KBRI terdekat.
Q: Kalau kasus pidana (kekerasan, kriminal), apakah bisa dilapor ke polisi lokal?
A: Ya. Jika berhubungan dengan tindak pidana, perlu juga melapor ke institusi penegak hukum negara setempat dan minta pendampingan KBRI / konsulat.
Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.
Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.
Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.
No comments to display
No comments to display