Mengurus pemulangan jenazah PMI
Saat PMI meninggal di luar negeri, keluarga atau perwakilan harus mengurus pemulangan jenazah ke Indonesia. Proses ini melibatkan KBRI / KJRI, instansi kesehatan di negara penempatan, agensi pengiriman jenazah, serta pihak-pihak di dalam negeri (BP2MI, Disnaker, Pemerintah Daerah). Jika keluarga tidak mampu, pemerintah dapat memfasilitasi. KP2MI+4Indonesia.gov+4KP2MI+4
Dasar Hukum
-
Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia — negara wajib melindungi PMI, termasuk dalam kondisi meninggal di luar negeri. Journal Politeknik Imigrasi+2Peraturan BPK+2
-
Peraturan BP2MI No. 3 Tahun 2019 — mengatur pelayanan kepulangan, termasuk jenazah. Peraturan BPK
-
Peraturan kerja/agennan P3MI / perjanjian kerja PMI — dalam hal PMI meninggal, pemulangan jenazah menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau agensi. JDIH BP2MI
-
Kebijakan Kemlu / peraturan ekspor jenazah di negara penempatan — syarat administratif (izin ekspor jenazah, sertifikasi pembalseman/sealing) berlaku di banyak negara. 中央社 CNA+4Indonesia.gov+4Peduli WNI+4
Dokumen yang Diperlukan
Berikut dokumen umum yang harus disiapkan:
|
Dokumen |
Siapa yang menyediakan / mengurus |
Catatan penting |
|
Paspor almarhum (jika masih ada) atau dokumen identitas |
Keluarga / perwakilan |
Jika tidak ada paspor, dokumen pengganti dapat dicari lewat KBRI / KJRI lokal |
|
Sertifikat kematian / medical certificate (surat kematian resmi dari rumah sakit) |
Rumah sakit / otoritas kesehatan |
Harus mencantumkan penyebab kematian dan legalisasi setempat |
|
Izin ekspor jenazah dari otoritas negara penempatan |
Pemerintah negara penempatan |
Beberapa negara mensyaratkan izin khusus ekspor jenazah |
|
Sertifikat pembalseman (embalming) & sealing (penutupan peti jenazah) |
Rumah sakit / perusahaan pengiriman jenazah |
Banyak negara bandara mensyaratkan peti jenazah yang disegel dan diawetkan Indonesia.gov+3Indonesia.gov+3Pusat Sumber Daya Buruh Migran+3 |
|
Surat permohonan pengiriman jenazah / booking cargo / kontrak jasa pengiriman |
Keluarga/perwakilan + perusahaan pengiriman jenazah |
Harus mencantumkan data penerima, alamat, kontak, jadwal keberangkatan, rute, maskapai, dll. Pusat Sumber Daya Buruh Migran |
|
Paspor / dokumen identitas pengiring jenazah (jika ada) |
Pengiring |
Agar pihak bea-cukai / imigrasi negara penempatan mengizinkan pengiring |
|
Surat kuasa atau pernyataan dari keluarga |
Keluarga |
Bila pengurusan dilakukan oleh pihak ketiga |
|
Surat keterangan tidak mampu (jika meminta fasilitas pemerintah) |
Keluarga |
Untuk membuktikan kondisi keuangan agar bisa dibantu pemerintah Indonesia.gov+1 |
Catatan: Dokumen tambahan mungkin dibutuhkan tergantung negara penempatan (autopsi, pemeriksaan kesehatan penyakit menular, izin khusus negara tujuan) dan kebijakan maskapai/kargo.
Cara Mendaftar / Memohon
A. Jalur Offline
-
Lapor ke KBRI / KJRI di negara penempatan
Segera setelah PMI meninggal, laporkan ke KBRI / KJRI. Tunjukkan dokumen identitas PMI, sertifikat kematian, dan dokumen lainnya. KBRI / KJRI akan membantu pengurusan izin ekspor jenazah dan koordinasi dengan otoritas lokal. Indonesia.gov+2KP2MI+2 -
Gunakan agen pengiriman jenazah resmi (funeral / repatriation agency)
Agen ini sudah familiar dengan prosedur negara penempatan dan bisa mempersiapkan peti jenazah, pembalseman, pemulangan udara/kargo, serta dokumen ekspor-impor. Pastikan agen itu resmi dan diakui oleh KBRI / KJRI. Indonesia.gov+2Pusat Sumber Daya Buruh Migran+2 -
Koordinasi domestik (Indonesia)
Setelah jenazah tiba di bandara Indonesia, instansi seperti BP2MI, Disnaker provinsi/kabupaten, Pemerintah Daerah setempat akan membantu proses pengambilan jenazah, transportasi ke rumah duka atau pemakaman. KP2MI+2KP2MI+2 -
Penyerahan jenazah kepada keluarga
Pastikan pengurusan administrasi di dalam negeri selesai (pengambilan dari bandara, izin pemakaman setempat, pengurusan peti/ambulans lokal). Instansi lokal seperti Dinas Tenaga Kerja atau Dinas Sosial bisa membantu pendampingan. KP2MI+3PPID Kabupaten Jember+3bapenda.jabarprov.go.id+3
B. Jalur Online / Elektronik
Saat ini belum ada sistem nasional terpusat yang memperbolehkan keseluruhan pengurusan jenazah PMI secara penuh online. Namun langkah-langkah administratif tertentu dapat diajukan secara digital:
-
Konsultasi / koordinasi awal via KBRI / KJRI
Anda bisa menghubungi perwakilan melalui surat elektronik, telepon, atau website kedutaan untuk mendapatkan arahan dokumen dan langkah berikutnya. -
Pengiriman dokumen digital / scan
KBRI / KJRI bisa meminta dokumen dalam bentuk scan untuk persiapan administrasi sebelum jenazah tiba. -
Form online pengajuan bantuan / fasilitasi pemerintah (jika tersedia)
Di beberapa daerah, BP2MI atau Dinas Tenaga Kerja mungkin menyediakan formulir atau sistem pengajuan bantuan secara daring.
Catatan: Meskipun sebagian proses bisa dipersiapkan secara digital, tetap dibutuhkan pengurusan fisik dari dokumen asli dan koordinasi tatap muka di berbagai instansi.
Langkah-Langkah Praktis
-
Segera laporkan kematian PMI ke KBRI / KJRI di negara penempatan.
-
Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan (lihat daftar di atas).
-
Pilih agen pengiriman jenazah yang resmi dan dikenal KBRI / KJRI.
-
Urus izin ekspor jenazah, pembalseman, dan pengemasan peti sesuai ketentuan negara penempatan.
-
Koordinasikan rute pemulangan (udara/kargo) dan booking cargo jenazah.
-
Siapkan dokumen impor jenazah di Indonesia (bea-cukai, karantina, imigrasi).
-
Setelah jenazah tiba di bandara Indonesia, urus pengambilan melalui instansi terkait (BP2MI, Disnaker, Pemda).
-
Bawa jenazah ke rumah duka atau tempat pemakaman lokal dengan bantuan ambulans atau kendaraan khusus.
-
Serahkan jenazah kepada keluarga setelah seluruh administrasi selesai.
-
Catat dan dokumentasikan biaya, bukti-bukti, dan proses untuk keperluan pertanggungjawaban atau klaim asuransi jika ada.
Siapa Menanggung Biaya?
-
Jika PMI berangkat melalui jalur resmi / agensi (P3MI), biasanya agensi / pemberi kerja bertanggung jawab membiayai pemulangan jenazah sesuai kontrak kerja. JDIH BP2MI
-
Jika keluarga tidak mampu, pemerintah bisa memfasilitasi (pembiayaan oleh negara) dengan persetujuan Kemlu / instansi terkait. Indonesia.gov+2中央社 CNA+2
-
Untuk PMI non-prosedural (ilegal), proses dan pembiayaan seringkali lebih kompleks dan tidak selalu bisa difasilitasi penuh karena masalah identifikasi dan tanggung jawab. 中央社 CNA+1
FAQ
Q: Berapa lama proses pemulangan jenazah PMI?
A: Tergantung negara penempatan, jenis dokumen yang kurang/lengkap, dan koordinasi antar lembaga. Bisa beberapa hari hingga beberapa pekan.
Q: Apakah negara wajib membiayai pemulangan jenazah untuk PMI non-prosedural?
A: Tidak selalu. Pemerintah akan melihat status, tanggung jawab, dan kondisi keluarga. Jika terbukti tidak mampu dan dalam batas kebijakan, pemerintah bisa membantu. 中央社 CNA+2Indonesia.gov+2
Q: Apa yang terjadi jika PMI tidak memiliki dokumen identitas atau paspor?
A: KBRI / KJRI akan membantu verifikasi identitas dan penerbitan dokumen pengganti jika memungkinkan, tetapi proses akan lebih lambat dan rumit.
Q: Apakah saya sebagai keluarga bisa memilih agen pengiriman jenazah?
A: Ya, asalkan agen itu resmi dan diakui oleh KBRI / KJRI serta memenuhi standar pengiriman jenazah.
Q: Bagaimana bila jenazah tertahan di bea cukai atau karantina di Indonesia?
A: Anda perlu melengkapi dokumen impor jenazah (izin bea-cukai, surat izin karantina, izin keluarga pemakaman). Instansi seperti BP2MI atau Disnaker bisa membantu pendampingan.
Q: Apakah jenazah PMI bisa dipulangkan lewat jalur darat?
A: Tergantung posisi negara dan rute. Prosedur serupa berlaku (izin ekspor, transit, izin impor di negara tetangga). Namun umumnya pemulangan lewat udara/kargo lebih cepat dan praktis. Indonesia.gov
Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.
Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.
Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.
No comments to display
No comments to display