Skip to main content

Melaporkan masalah di negara tujuan sebagai PMI

Jika Anda bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dan menghadapi masalah — misalnya tidak dibayar, disiksa, dianiaya, ditipu, atau kondisi kerja yang melanggar hak — Anda berhak melapor ke pihak berwenang. Pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik (KBRI/KJRI), instansi ketenagakerjaan, dan BP2MI punya mekanisme untuk menerima pelaporan dan menindaklanjuti.


Dasar Hukum

Beberapa aturan nasional yang menjadi landasan:

  • UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (BPK Regulations)

  • UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. (Berkas DPR)

  • Peraturan Menteri dan aturan pelaksana lainnya (seperti Permen KP2MI) yang berkaitan dengan penempatan dan izin perusahaan penempatan. (jdih.bp2mi.go.id)

Dengan dasar hukum ini, Anda memiliki hak administratif dan diplomatik untuk meminta perlindungan.


Langkah-langkah Praktis Pelaporan

Berikut urutan langkah yang bisa Anda ikuti:

  • Nama Anda (PMI)
  • Nomor paspor atau identitas lain
  • Nama dan alamat majikan
  • Nama dan alamat perusahaan penempatan (agen)
  • Tanggal mulai kerja / tanggal kejadian
  • Bukti dokumen (kontrak kerja, slip gaji, foto, rekaman)
  • Saksi atau data pendukung lain

Cara Melapor: Online & Offline

Metode

Cara

Catatan

Online

- Portal Peduli WNI di Kementerian Luar Negeri: peduliwni.kemlu.go.id (saudinesia.id) - Email atau formulir pengaduan di situs KBRI/KJRI setempat - Hotline konsuler atau ketenagakerjaan di negara tujuan (jika tersedia) (saudinesia.id)

Pastikan Anda simpan salinan tangkapan layar atau bukti pengiriman laporan.

Offline

- Datang langsung ke kantor KBRI / KJRI di negara tempat Anda berada - Hubungi petugas konsuler - Minta pendamping (TP-PMI atau pihak lokal) mendampingi pelaporan

Simpan tanda terima atau nota laporan jika diberikan.

Contoh: di Arab Saudi, KBRI Riyadh menggunakan hotline 056 909 4526 (ketenagakerjaan) dan 056 917 3990 (kekonsuleran). (saudinesia.id)


Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut daftar dokumen paling penting yang harus disiapkan:

  • Fotokopi paspor atau identitas resmi

  • Fotokopi visa, izin kerja, dan dokumen keimigrasian

  • Salinan kontrak kerja / perjanjian kerja

  • Slip gaji atau bukti pembayaran (jika ada)

  • Foto, video, atau bukti lain kondisi kerja / pelanggaran

  • Data majikan (nama, alamat, kontak)

  • Pernyataan tertulis kronologi kejadian

  • Data saksi atau kontak saksi

  • Bukti komunikasi (pesan WA, email) jika ada

Semakin lengkap dokumen, semakin mudah proses verifikasi dan penanganan.


FAQ

Apakah PMI “ilegal” atau tanpa dokumen bisa melapor?
Ya, meskipun status Anda tak resmi, Anda tetap punya hak kemanusiaan. Namun, prosesnya bisa lebih sulit dan risiko deportasi atau penahanan bisa muncul. Pastikan melaporkan kepada perwakilan RI (KBRI/KJRI) agar status Anda bisa diurus. (Hukumonline)

Berapa lama proses penanganan laporan?
Tergantung kasusnya. Ada yang cepat (beberapa minggu), ada yang lama (beberapa bulan). Kompleksitas, keterbatasan bukti, dan koordinasi antar instansi bisa memperlambat proses.

Apakah ada hotline nasional Indonesia untuk pengaduan?
Ya. Kementerian Luar Negeri lewat Peduli WNI menerima laporan masyarakat WNI di luar negeri melalui portal mereka. (saudinesia.id)

Apakah pemerintah bisa memulangkan saya gratis?
Tidak selalu. Dalam kasus tertentu (misalnya korban perdagangan orang atau kekerasan), pemerintah dapat membantu fasilitas pemulangan. Tetapi setiap kasus punya kondisi berbeda. (UMSurabaya Repository)

Bisakah saya menggunakan pengacara lokal di negara tujuan?
Ya, sangat disarankan untuk mendapatkan nasihat hukum di negara setempat supaya Anda tahu hak lokal dan prosedur nasional di sana.


Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.

Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.

Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.