Skip to main content

Mendaftar sebagai PMI di BP2MI

Mendaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui BP2MI bertujuan agar penempatan kerja luar negeri dilakukan resmi, aman, dan terlindungi. Prosesnya meliputi: membuat akun, memilih lowongan, mengunggah dokumen, verifikasi, dan keberangkatan. Ada jalur online dan offline. Semua calon PMI perlu mengikuti prosedur resmi agar terhindar dari penipuan.


Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (apjati.or.id)

  • Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan PMI oleh BP2MI. (Kanimbatam)

  • Peraturan BP2MI (Peraturan Badan) terbaru, misalnya Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2025 tentang izin perusahaan penempatan PMI. (Peraturan BPK)

  • Peraturan BP2MI tentang penghentian atau larangan penempatan PMI. (Peraturan BPK)

Dasar hukum ini mengatur bahwa:

  • Penempatan PMI harus melalui perjanjian resmi (pemerintah ke pemerintah atau melalui pemberi kerja) (Kanimbatam)

  • Pendaftaran PMI lewat sistem resmi (SISKOP2MI) tanpa pungutan. (Peraturan BPK)

  • Perusahaan penempatan harus memiliki izin sesuai peraturan BP2MI. (Peraturan BPK)


Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut dokumen umum yang sering diminta (tergantung program/skema):

  1. KTP / e-KTP (scan/unggah) (siskop2mi.bp2mi.go.id)

  2. Kartu Keluarga (KK) (KP2MI)

  3. Akta kelahiran (KP2MI)

  4. Ijazah & transkrip nilai pendidikan terakhir (siskop2mi.bp2mi.go.id)

  5. Sertifikat kompetensi / profesi jika dibutuhkan (siskop2mi.bp2mi.go.id)

  6. Surat keterangan sehat (rumah sakit / puskesmas) (siskop2mi.bp2mi.go.id)

  7. Surat izin orang tua / suami / istri / wali yang diketahui lurah / kepala desa (materai) (siskop2mi.bp2mi.go.id)

  8. Pas foto terbaru dengan latar putih (syarat ukuran dan format) (KP2MI)

  9. Paspor, jika sudah memiliki atau jika syarat program mengharuskan paspor. (siskop2mi.bp2mi.go.id)

  10. Buku tabungan pribadi / rekening bank atas nama pendaftar (jika diminta) (KP2MI)

  11. Data kontak: nomor HP, alamat email aktif (KP2MI)

  12. Form-form tambahan lain sesuai program (misalnya surat motivasi, surat pernyataan) (siskop2mi.bp2mi.go.id)

Catatan: Semua dokumen harus discanning (scan), bukan difoto, dalam kualitas jelas dan format sesuai instruksi upload. (KP2MI)


Langkah-Langkah Praktis

  1. Cek program dan lowongan
    Kunjungi situs resmi BP2MI, bagian G to G (government to government) atau skema penempatan lainnya. (KP2MI)

  2. Buat akun SISKOP2MI
    Daftar melalui situs SISKOP2MI (misalnya di https://siskop2mi.bp2mi.go.id). (siskop2mi.bp2mi.go.id)
    Isikan data dasar: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, nomor telepon. (Peraturan BPK)

  3. Aktivasi akun & login
    Setelah daftar, aktivasi melalui email (jika ada). Lalu login ke akun dan lengkapi profil diri, data orang tua, dan domisili. (KP2MI)

  4. Pilih lowongan / peluang kerja
    Dalam akun SISKOP2MI, pilih program / negara tujuan kerja yang tersedia. (Peraturan BPK)

  5. Unggah dokumen persyaratan
    Unggah semua dokumen yang sudah disiapkan ke menu “Pemenuhan Dokumen” atau upload sesuai instruksi. (KP2MI)
    Pastikan kualitas scan baik dan sesuai format (PDF, JPG) serta ukuran file sesuai ketentuan. (KP2MI)

  6. Verifikasi dokumen
    Dokumen diverifikasi oleh petugas BP3MI / P4MI (verifikator). Bila ada dokumen yang tidak sesuai, pendaftar akan diberi kesempatan memperbaiki. (KP2MI)

  7. Seleksi (uji tertulis / bahasa / kompetensi)
    Jika program mengharuskan ujian (mis. EPS-TOPIK, bahasa asing, tes kompetensi), ikuti proses seleksi sesuai jadwal. (KP2MI)

  8. Medical Check Up
    Setelah dinyatakan lolos seleksi, lakukan pemeriksaan kesehatan sesuai standar program. (KP2MI)

  9. Pemberkasan & persiapan keberangkatan
    Datang ke kantor BP3MI / UPT terdekat untuk verifikasi dokumen asli dan pemberkasan visa. (KP2MI)

  10. Berangkat secara resmi
    Setelah visa dan dokumen lengkap, calon PMI diberangkatkan sesuai protap dan jadwal.


Cara Mendaftar

Online

  • Gunakan situs SISKOP2MI di siskop2mi.bp2mi.go.id untuk registrasi dan upload dokumen. (siskop2mi.bp2mi.go.id)

  • Semua tahapan awal (pendaftaran, pemilihan lowongan, upload dokumen) dilakukan secara daring. (KP2MI)

  • Pantau status pendaftaran melalui akun (riwayat lamaran). (siskop2mi.bp2mi.go.id)

Offline / Verifikasi Tatap Muka

  • Setelah tahapan daring, Anda mungkin perlu datang ke UPT BP2MI atau BP3MI di daerah untuk verifikasi dokumen asli, medical check up, dan pemberkasan. (KP2MI)

  • Bawa dokumen asli (KK, ijazah, KTP, surat izin, paspor jika ada) dan bukti cetak pendaftaran. (KP2MI)

  • Hadir sesuai jadwal verifikasi untuk memastikan semua persyaratan lengkap. (KP2MI)


FAQ

Q: Apakah mendaftar PMI lewat BP2MI dikenakan biaya?
A: Tidak. Pendaftaran calon PMI melalui sistem resmi BP2MI tidak boleh dipungut biaya. (Peraturan BPK)

Q: Apakah saya bisa mengedit dokumen yang sudah dikirim?
A: Dokumen yang sudah diverifikasi mungkin bisa dikembalikan oleh verifikator agar diperbaiki. Namun setelah melewati batas waktu verifikasi, mungkin tidak bisa diedit. (KP2MI)

Q: Apa yang terjadi jika data di KTP, ijazah, KK tidak sama?
A: Jika data tidak konsisten, lamaran dapat ditolak atau dikembalikan agar diperbaiki. (siskop2mi.bp2mi.go.id)

Q: Apakah punya paspor wajib sejak awal?
A: Tidak selalu. Beberapa program mengizinkan pendaftar upload paspor jika sudah punya. Tetapi di tahap akhir keberangkatan, paspor harus valid minimal 1 tahun. (KP2MI)

Q: Apakah semua PMI harus ikut ujian bahasa / kompetensi?
A: Tergantung program / negara tujuan. Misalnya, untuk Korea ada ujian EPS-TOPIK / seleksi berbasis poin. (KP2MI)

Q: Bagaimana jika verifikasi dokumen saya gagal?
A: Verifikator akan memberi catatan perbaikan. Anda bisa memperbaiki dokumen selama periode perbaikan. (KP2MI)

Q: Bagaimana mengecek status pendaftaran?
A: Login ke akun SISKOP2MI, lihat modul “Riwayat Lamaran” atau status pendaftaran. (siskop2mi.bp2mi.go.id)


Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.

Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.

Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.