Panduan Pajak UMKM (PP 55/2022, tarif 0,5 %)
PP 55/2022 menetapkan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun dapat membayar PPh final sebesar 0,5 % dari peredaran bruto usaha. Namun ada pengecualian dan batas waktu pemanfaatan. Aturan ini menggantikan PP 23/2018 dalam banyak hal. (iaijawatimur.or.id)
Untuk usaha orang pribadi, penghasilan dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh final 0,5 %, jika memenuhi syarat tertentu. (Ortax). Perlu dicatat bahwa jangka waktu penggunaan tarif 0,5 % bersifat terbatas (contoh: 7 tahun untuk WP orang pribadi) (Pajak). Juga, pemerintah berencana memperpanjang masa pemberlakuan tarif ini hingga 2029 bagi WP orang pribadi UMKM. (DDTC News)
Siapa yang Bisa Memakai Tarif 0,5 % & Kriteria
|
Kriteria |
Penjelasan |
|
Jenis Wajib Pajak |
Orang pribadi atau badan (koperasi, firma, CV, PT, BUMDes, perseroan perorangan) (PAJAK.COM) |
|
Omzet maksimum |
≤ Rp 4,8 miliar per tahun (Konsultan Pajak Surabaya) |
|
Pengecualian |
Beberapa jenis usaha/jasa tidak bisa memakai tarif ini (misalnya jasa profesional, pekerjaan bebas tertentu) (Konsultan Pajak Surabaya) |
|
Batas bebas PPh untuk OP |
Untuk WP orang pribadi, peredaran bruto sampai Rp 500 juta per tahun bisa bebas PPh final 0,5 % jika memenuhi ketentuan kumulatif. (Ortax) |
|
Batas waktu pemanfaatan |
7 tahun untuk WP orang pribadi; 4 tahun untuk badan seperti CV/firma; 3 tahun untuk perseroan terbatas (PT) (Pajak) |
Langkah-Langkah Praktis
-
Pastikan usaha Anda memenuhi kriteria (omzet ≤ 4,8 miliar, bukan jenis usaha yang dikecualikan).
-
Minta Surat Keterangan PPh Final UMKM dari Kantor Pajak (apabila diperlukan) agar transaksi dapat dikenai tarif 0,5 %. (infiniti.id)
-
Hitung pajak setiap masa (misalnya bulanan): 0,5 % × omzet bruto masa itu. (Konsultan Pajak Surabaya)
-
Setorkan PPh final ke kas negara sesuai ketentuan (melalui sistem elektronik/bank yang ditunjuk).
-
Laporkan melalui SPT Tahunan sesuai ketentuan; lampirkan pencatatan usaha.
-
Jika telah melewati batas waktu atau omzet melebihi batas, berhenti menggunakan tarif 0,5 % dan beralih ke tarif normal (Pasal 17 UU PPh) atau skema lain. (Pajak)
Cara Mendaftar
Online
-
Masuk ke DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).
-
Login dengan NPWP & password.
-
Di menu “Layanan → Profil / Kewajiban Saya → Surat Keterangan PP 55 / PPh Final UMKM”.
-
Ajukan permohonan surat keterangan (jika sistem memungkinkan). (infiniti.id)
-
Setelah disetujui, surat keterangan akan diterbitkan dalam sistem.
Offline
-
Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
-
Ambil formulir permohonan surat keterangan PPh Final UMKM.
-
Isi dan lampirkan dokumen yang dibutuhkan (lihat bagian berikut).
-
Ajukan ke petugas layanan pajak.
-
Tunggu penerbitan surat keterangan.
Dokumen yang Diperlukan
-
NPWP
-
Identitas pemilik usaha (KTP atau identitas resmi)
-
Bukti kepemilikan usaha (izin usaha, surat keterangan domisili usaha, SIUP, TDP, atau dokumen resmi lain)
-
Laporan omzet / peredaran bruto usaha (rekap atau pembukuan minimal)
-
Jika badan usaha: akta pendirian, struktur kepemilikan, KTP pengurus
-
Dokumen lain sesuai permintaan KPP
Dasar Hukum
-
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh)
-
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021
-
Ketentuan transisi dan ketentuan dalam PP 23/2018 yang masih relevan dalam beberapa aspek (iaijawatimur.or.id)
-
Peraturan Menteri Keuangan & peraturan pelaksana yang terkait
FAQ
Q: Apakah semua UMKM otomatis memakai tarif 0,5 %?
A: Tidak. Anda harus memenuhi kriteria dan (jika diminta) memiliki surat keterangan dari KPP.
Q: Jika omzet usaha di suatu tahun di bawah Rp 500 juta, apakah dibebaskan dari PPh final 0,5 %?
A: Ya, untuk WP orang pribadi, sesuai PP 55/2022 bagian omzet sampai Rp 500 juta bisa bebas pajak. (Ortax)
Q: Apakah pemanfaatan tarif 0,5 % berlaku selamanya?
A: Tidak. Ada batas waktu (misalnya 7 tahun untuk orang pribadi). Setelah periode itu atau apabila omzet melebihi batas, Anda harus beralih ke tarif normal. (Pajak)
Q: Apakah sudah pasti tarif 0,5 % akan diperpanjang?
A: Pemerintah saat ini sedang merampungkan revisi PP 55/2022 agar pemanfaatan tarif 0,5 % bisa lebih panjang hingga 2029 untuk WP orang pribadi UMKM. (DDTC News)
Q: Jika usaha berubah bentuk atau omzet meningkat melebihi Rp 4,8 miliar, apa yang harus dilakukan?
A: Anda harus pindah ke tarif normal (Pasal 17 UU PPh) atau skema lain. Anda tidak boleh lagi menggunakan tarif final 0,5 %.
Q: Bagaimana cara pembayaran dan pelaporan?
A: Setiap masa (misalnya bulanan) Anda hitung 0,5 % × omzet, lalu setor. Dalam SPT Tahunan, laporkan pencatatan usaha dan jumlah PPh final yang telah dibayar.
Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.
Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.
Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.
No comments to display
No comments to display