Skip to main content

Mengecek faktur pajak elektronik (e-Faktur)

Anda bisa memeriksa apakah e-Faktur yang Anda terima sah. Caranya: memindai QR code yang tersedia di faktur atau memeriksanya lewat sistem Coretax / dashboard pembeli. Jika data yang muncul cocok dengan transaksi Anda, faktur itu valid. Bila tidak cocok atau QR code tidak bisa dipindai, segera klarifikasi ke penjual atau ke DJP.


Dasar Hukum

Beberapa aturan yang menjadi landasan e-Faktur:

  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 (PPN) (Pajak)

  • PMK-151/PMK.03/2013 tentang tata cara pembuatan & pembetulan Faktur Pajak (Pajak)

  • PER-17/PJ/2014 atas PER-24/PJ/2012 (bentuk & prosedur Faktur Pajak) (Pajak)

  • PER-16/PJ/2014 tentang pembuatan & pelaporan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur Pajak)

  • PER-11/PJ/2025 (aturan baru terkait upload & waktu) (Pajakku)

  • PER 9/PJ/2025 (penonaktifan akses bila penggunaan faktur tidak sah) (Ortax)

  • KEP-24/PJ/2025 untuk PKP dengan volume besar ﴾≥ 10.000 faktur﴿ (MSM Consulting)


Dokumen & Persyaratan

Untuk pembeli yang ingin melakukan verifikasi:

  • Faktur e-Faktur yang asli atau salinannya

  • QR code tercetak pada faktur

  • Akses internet & aplikasi pemindai QR code (scanner)

  • Akun Coretax (jika Anda adalah PKP pembeli)

  • Data transaksi (tanggal, nilai, nama penjual & pembeli, NPWP)


Langkah-langkah Praktis: Cara Cek e-Faktur

Berikut tata cara praktis agar Anda bisa mengecek sendiri:

1. Pindai QR Code pada faktur

  • Buka aplikasi pemindai QR code (seperti kamera ponsel, Google Lens, atau aplikasi scanner bawaan) (Pajak)

  • Arahkan kamera ke QR code di faktur

  • QR code akan menampilkan data: NPWP penjual, NPWP pembeli, nomor faktur, tanggal, dasar pengenaan pajak (DPP), PPN, dan status faktur (disetujui atau tidak) (Konsultan Pajak Surabaya)

  • Cocokkan informasi yang muncul dengan data transaksi Anda

2. Verifikasi melalui Coretax / dashboard pembeli

  • Masuk ke akun Coretax Anda (jika Anda adalah PKP pembeli) (Pajakku)

  • Periksa notifikasi atau daftar faktur masukan

  • Pastikan faktur yang diterima masuk ke sistem dan cocok dengan transaksi Anda (Pajakku)

3. Bila QR code tidak terdeteksi

  • Jika QR code tidak bisa dipindai, faktur tetap bisa sah jika isinya sesuai dengan syarat faktur resmi (Konsultan Pajak Surabaya)

  • Hubungi penjual dan minta klarifikasi serta bukti tambahan

  • Anda juga bisa menghubungi pihak DJP jika ragu


Cara Daftar & Akses e-Faktur (untuk PKP)

Meskipun Anda tanya cara cek, berikut ringkasan cara agar penjual / PKP bisa membuat & mengunggah e-Faktur—sehingga Anda pembeli bisa cek:

Online

  1. Daftar sebagai PKP di DJP Online

  2. Aktifkan fitur e-Faktur melalui modul DJP / aplikasi mitra yang terintegrasi

  3. Ajukan sertifikat elektronik

  4. Minta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui aplikasi resmi DJP (Ortax Data Center)

Offline

  1. Ke kantor pajak tempat Anda dikukuhkan sebagai PKP

  2. Serahkan dokumen pendukung (NPWP, identitas, dokumen usaha)

  3. Petugas akan membantu aktivasi akses & mengirim kode aktivasi atau NSFP ke Anda (Ortax Data Center)


FAQ

Q: Apakah e-Faktur harus dicetak?
A: Tidak diwajibkan. e-Faktur adalah dokumen elektronik. Cetakan hanya sebagai bukti visual. (Ortax Data Center)

Q: Kapan batas waktu upload e-Faktur ke DJP?
A: Berdasarkan PER-11/PJ/2025, e-Faktur harus diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat. (Pajakku)
Sebelumnya, aturan lama (s.d. PER-03/PJ/2022) menetapkan tanggal 15 bulan berikutnya. (DDTCNews)

Q: Apakah faktur adalah fiktif jika QR code tidak bisa discan?
A: Tidak selalu. QR code adalah alat bantu validasi. Jika data faktur sesuai syarat dan diterbitkan oleh PKP, faktur tetap bisa sah. (Konsultan Pajak Surabaya)

Q: Apa konsekuensi menggunakan faktur tidak sah?
A: Anda sebagai pembeli mungkin tidak bisa mengkreditkan PPN. DJP juga dapat menonaktifkan akses penerbit faktur yang terbukti menerbitkan faktur tidak sah. (Ortax)

Q: Bisakah saya cek faktur di luar sistem DJP resmi?
A: Ada layanan pihak ketiga yang menyediakan verifikasi e-Faktur lewat API, contohnya “CekFaktur.com”. Tapi sebaiknya gunakan metode resmi DJP atau QR dari faktur. (cekfaktur.com)


Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.

Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.

Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.