Skip to main content

Mengurus EFIN untuk akses DJP Online

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor khusus yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor ini dibutuhkan untuk mengaktifkan akun DJP Online dan melakukan pelaporan SPT secara daring. Tanpa EFIN yang aktif, Anda tidak bisa menggunakan layanan e-Filing. (Pajak)


Dasar hukum

  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. (Ortax Data Center)

  • Perubahan ketiga atas PER-41 melalui PER-06/PJ/2019. (Kementerian Keuangan Republik Indonesia)

  • Peraturan bahwa permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri (tanpa kuasa) dan dengan melampirkan dokumen identitas. (Ortax Data Center)

  • SE dan pengumuman terkait layanan EFIN secara daring dari DJP. (hipajak.id)

Dengan dasar hukum ini, DJP mewajibkan setiap Wajib Pajak untuk mendapatkan dan mengaktifkan EFIN sendiri, serta menjaga kerahasiaannya.


Dokumen yang dibutuhkan

Dokumen persyaratan bisa sedikit berbeda tergantung jenis Wajib Pajak (orang pribadi, badan, kantor cabang). Berikut daftar umum:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)

  • KTP (asli & fotokopi) atau identitas pengganti (untuk WNA: paspor + KITAS/KITAP) (Ortax Data Center)

  • NPWP (asli & fotokopi) (Ortax Data Center)

  • Alamat email aktif dan nomor ponsel aktif (Pajak)

  • Formulir permohonan aktivasi EFIN yang diisi lengkap dan ditandatangani (Pajak)

  • Swafoto atau foto diri memegang KTP + NPWP (jika permohonan secara online) (Pajak

Untuk Wajib Pajak Badan / Kantor Cabang

Pastikan dokumen dalam format yang jelas (scan atau foto berkualitas), tidak buram, dan identitas serta nomor NPWP terlihat jelas.


Langkah-langkah praktis

Berikut langkah yang harus Anda ikuti:

Cara mendaftar offline (datang ke kantor pajak)

  1. Unduh formulir permohonan EFIN dari situs resmi DJP (menu “Formulir Permohonan EFIN”). (Pajak)

  2. Isi data dalam formulir dengan lengkap dan jelas.

  3. Siapkan dokumen persyaratan (identitas, NPWP, dokumen pengurus bila badan).

  4. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili atau KP2KP terdekat. (Ortax Data Center)

  5. Serahkan formulir + lampiran dokumen ke petugas.

  6. Petugas akan memverifikasi data. Bila lengkap dan valid, EFIN akan diterbitkan dalam jangka 1 hari kerja maksimal. (Ortax Data Center)

  7. Setelah mendapatkan nomor EFIN, segera lakukan aktivasi melalui situs DJP Online (lihat bagian aktivasi).

Cara mendaftar online / melalui email

  1. Cari alamat email resmi KPP tempat Anda terdaftar melalui situs DJP (menu “Unit Kerja”). (Pajak)

  2. Unduh formulir EFIN dari situs DJP. (Pajak)

  3. Isi formulir secara lengkap dan tandatangani (digital atau scan).

  4. Ambil swafoto diri memegang KTP + NPWP (agar nomor terlihat).

  5. Susun email permohonan dengan format yang jelas:

  • Subjek: “Permohonan EFIN – [Nama] – [NPWP]” (Pajak)

  • Isi email: data diri (nama, NPWP, NIK, alamat, email, nomor ponsel) (Pajak)

  • Lampirkan formulir + swafoto + dokumen lainnya.

  • Kirim email ke alamat KPP yang sesuai.

  • Petugas KPP akan memeriksa data. Bila sesuai, EFIN dikirim ke email Anda dalam format PDF atau sebagai nomor EFIN. (Pajak)

  • Setelah diterima, lakukan aktivasi dalam waktu segera agar EFIN tidak kadaluarsa.

Biasanya, layanan EFIN online diselesaikan dalam 1–3 hari kerja selama dokumen lengkap. (Pajak)


Aktivasi EFIN di DJP Online

Setelah Anda memiliki nomor EFIN:

  1. Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id

  2. Di halaman pendaftaran, masukkan NPWP Anda dan EFIN sebagai bagian dari verifikasi. (Pajak)

  3. Anda akan menerima email dengan tautan aktivasi dan password sementara. (Mekari Klikpajak)

  4. Klik tautan aktivasi tersebut, lalu ubah password ke yang baru (sesuai keinginan Anda).

  5. Setelah itu, Anda bisa login, mengatur profil, dan mulai menggunakan layanan e-Filing.

  6. Jika dalam 30 hari Anda belum aktivasi, maka EFIN bisa dianggap tidak aktif dan harus dibuat ulang. (OnlinePajak)


FAQ

Q: Apakah saya perlu mengurus EFIN setiap tahun?
A: Tidak. EFIN hanya dibuat sekali. Jika sudah aktif, Anda tidak perlu membuatnya lagi kecuali hilang atau belum diaktifkan. (Pajak)

Q: Bisa diwakilkan oleh orang lain?
A: Tidak. Permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak atau pengurus (bagi badan). (Ortax Data Center)

Q: Apa yang harus saya lakukan jika lupa EFIN atau hilang?
A: Anda dapat meminta cetak ulang EFIN melalui email ke KPP atau menggunakan layanan “LUPA EFIN” dari DJP. (Pajak)

Q: Berapa lama proses pengajuan EFIN?
A: Secara offline atau online, umumnya selesai dalam 1 hari kerja, jika dokumen lengkap dan data valid. (Ortax Data Center)

Q: Apa fungsi EFIN selain untuk e-Filing?
A: EFIN juga digunakan sebagai alat autentikasi untuk pembuatan kode billing, penggantian password, dan layanan pajak online lainnya. (Pajak)


Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.

Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.

Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.