Skip to main content

Mengubah data NPWP (alamat, status, pekerjaan)

Jika data di NPWP Anda — misalnya alamat, status pekerjaan, sumber penghasilan — berubah, Anda wajib memperbaruinya agar administrasi pajak tetap valid. Anda bisa mengajukan perubahan data (jika perubahan masih dalam wilayah KPP sama) atau pemindahan data / pindah KPP (jika alamat baru di luar wilayah kerja KPP lama). Perubahan bisa dilakukan secara online atau offline.


Dasar Hukum

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP dan Perubahan Data. (Pajak)

  • Peraturan Dirjen Pajak PER-7/PJ/2025 yang mengatur perubahan data Wajib Pajak. (Pajakku)

  • Ketentuan di situs resmi DJP “Perubahan Data Wajib Pajak” (Pajak)


Jenis Perubahan Data yang Bisa Diajukkan

Berikut contoh data yang bisa diubah tanpa mengganti bentuk NPWP:

  • Alamat tempat tinggal atau domisili (selama masih dalam wilayah KPP sama) (Pajak)

  • Status pekerjaan / sumber penghasilan utama (Glints)

  • Identitas seperti nama (jika ada perubahan) (Glints)

  • Alamat kegiatan usaha (jika Anda menjalankan usaha) (Pajak)

Jika alamat baru menyebabkan KPP berubah (pemindahan tempat terdaftar), maka Anda harus mengajukan permohonan pemindahan data Wajib Pajak — prosedurnya sedikit berbeda. (Pajak)


Dokumen yang Diperlukan

Dokumen bisa berbeda tergantung jenis perubahan dan status (orang pribadi, badan). Di bawah ini daftar umum:

Jenis perubahan

Dokumen utama yang dibutuhkan

Alamat / domisili

Fotokopi KTP baru, surat keterangan domisili / kontrak sewa / bukti kepemilikan

Perubahan status pekerjaan / sumber penghasilan

Dokumen pendukung seperti surat keterangan kerja, slip gaji, NPWP pemberi kerja

Identitas / nama

KTP / identitas yang sah, akta / surat resmi perubahan nama

Entitas badan

Akta pendirian / perubahan, SK pengesahan, NPWP pengurus, dokumen legal lembaga

Jika diwakilkan

Surat kuasa khusus

Pastikan dokumen sudah jelas, lengkap, dan sesuai dengan data yang akan diubah.


Langkah-langkah Praktis

Berikut langkah umum agar proses berjalan lancar:

  1. Siapkan dokumen seperti tertulis di atas.

  2. Pastikan data baru tepat dan lengkap — alamat, nama jalan, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, kode pos.

  3. Pilih metode pengajuan — online atau offline (tertulis).

  4. Ajukan permohonan ke DJP melalui cara yang Anda pilih.

  5. Tunggu validasi dan verifikasi dari petugas.

  6. Jika disetujui, data di NPWP akan diperbaharui.

  7. Simpan bukti penerimaan / dokumen perubahan sebagai arsip.


Cara Mendaftar

Online (Daring)

  1. Masuk ke portal Coretax (DJP): https://coretaxdjp.pajak.go.id (hipajak.id)

  2. Login menggunakan NPWP (atau NIK) + kata sandi. (hipajak.id)

  3. Pilih menu “My Portal / Portal Saya” → Perubahan Data / Data Update (Mekari Klikpajak)

  4. Pilih jenis data yang akan diubah (alamat utama, identitas, sumber penghasilan, dsb) (Mekari Klikpajak)

  5. Isi formulir secara elektronik.

  6. Unggah dokumen pendukung sesuai permintaan.

  7. Kirim (submit). Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda resi pengajuan. (Pajakku)

  8. Tunggu verifikasi dan penetapan perubahan oleh petugas DJP.

Catatan: Jika pengajuan elektronik tidak diterima, permohonan dianggap tidak diajukan jika dalam 14 hari kerja tidak diselesaikan. (Mekari Klikpajak)

Offline (Luring)

  1. Unduh Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dari situs resmi DJP. (Pajak)

  2. Isi formulir dengan data baru secara lengkap dan tanda tangan.

  3. Lampirkan dokumen pendukung sesuai jenis perubahan.

  4. Bawa langsung ke KPP tempat NPWP Anda terdaftar atau KP2KP yang wilayahnya mencakup alamat Anda. (Pajak)

  5. Jika Anda tidak bisa datang langsung, kirim via pos atau jasa kurir ke KPP terkait. (Pajak)

  6. Petugas akan memeriksa kelengkapan formulir dan dokumen.

  7. Jika lengkap, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS).

  8. Proses verifikasi dan perubahan segera dilaksanakan (biasanya dalam 1 hari kerja jika lengkap dan benar) (Pajak)


FAQ

1. Apakah nomor NPWP saya akan berubah?
Tidak. Perubahan data tidak mengubah nomor NPWP. Hanya data seperti alamat, status, nama, pekerjaan yang diperbarui. (Glints)

2. Berapa lama proses perubahan data?
Untuk perubahan data (jika dokumen lengkap dan benar), DJP menyelesaikan dalam satu hari kerja. (Pajak)
Jika permohonan pemindahan (KPP berubah) diperlukan, masa penuntasan bisa sampai 5 hari kerja. (Pajak)

3. Bisakah saya mengubah data tanpa mengunjungi KPP fisik?
Ya. Dengan sistem Coretax / layanan elektronik DJP, sebagian perubahan dapat dilakukan sepenuhnya online tanpa perlu datang ke kantor. (hipajak.id)

4. Jika saya pindah kota (KPP berubah), apakah saya tetap gunakan formulir perubahan data saja?
Tidak. Jika alamat baru berada di luar area kerja KPP lama, Anda harus mengajukan pemindahan tempat WP terdaftar (bukan sekadar perubahan data). (Pajak)

5. Apakah perlu surat kuasa jika orang lain mengurus perubahan data NPWP saya?
Ya. Jika proses dilakukan oleh orang lain, lampirkan surat kuasa khusus yang ditandatangani dan dokumen identitas penerima kuasa. (Pajak)

6. Apakah ada biaya untuk mengubah data NPWP?
Tidak ada biaya administrasi dari DJP untuk permohonan perubahan data, asalkan dokumen lengkap dan prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan.


Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.

Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.

Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.