Mengurus pajak hibah atau warisan
Hibah = pemberian harta ketika pemberi masih hidup. Warisan = harta yang berpindah karena seseorang meninggal dunia.Tidak semua hibah atau warisan dikenai pajak. Ada pengecualian bila memenuhi syarat. Untuk harta berupa tanah / bangunan, ahli waris atau penerima hibah perlu mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB PPhTB) agar tidak kena PPh final 2,5 %. (Pajak). Di samping itu, BPHTB tetap bisa dikenakan saat perolehan hak atas tanah/bangunan waris / hibah. (Ortax)
Dasar Hukum
Beberapa undang-undang dan peraturan penting:
|
Nama Peraturan |
Inti Ketentuan |
|
UU PPh / Pasal 4 ayat (3) UU PPh |
Warisan dan hibah bisa dikecualikan dari objek PPh dalam kondisi tertentu. (PAJAK.COM) |
|
PMK 90/PMK.03/2020 |
Mengatur pengecualian hibah (kepada keluarga sedarah, badan sosial, pendidikan, dsb). (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) |
|
PP 34/2016 |
Mengatur PPh final 2,5 % atas pengalihan hak tanah / bangunan termasuk hibah / waris. (Pajak) |
|
PP 111/2000 |
Mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk hibah / warisan / wasiat. (BPK Regulations) |
|
PER-8/PJ/2025 |
Aturan terbaru permohonan SKB PPh warisan, proses, dokumen, jangka waktu. (MUC Consulting Group) |
Siapa yang Harus Mengurus / Membayar Pajak
-
Pemberi hibah bisa bertanggung jawab atas PPh jika pengalihan harta dianggap sebagai objek pajak. (Mekari Klikpajak)
-
Penerima hibah bisa terkena BPHTB jika hibah berupa tanah / bangunan. (Mekari Klikpajak)
-
Ahli waris wajib melapor harta warisan ke SPT Tahunan pewaris (jika waris belum dibagi). (Pajak)
-
Jika warisan sudah dibagi dan syarat terpenuhi, ahli waris umumnya tak bayar PPh warisan. (Pajak)
Dokumen Yang Diperlukan
-
Akta Kematian pewaris
-
KTP / identitas penerima / ahli waris
-
Kartu Keluarga
-
Surat Keterangan Waris / Surat Pernyataan Pembagian Waris (jika warisan) (MUC Consulting Group)
-
Bukti kepemilikan harta (sertifikat tanah, IMB, SHM, dll)
-
SPPT PBB tahun terakhir
-
SPT Tahunan pewaris (jika warisan) (Pajak)
-
Dokumen hubungan keluarga (akta kelahiran, akta nikah)
-
Formulir permohonan SKB (hibah / warisan)
Langkah-Langkah Praktis Mengurus Pajak Hibah / Warisan
-
Inventarisasi jenis dan nilai harta yang dihibahkan atau diwariskan.
-
Pastikan hubungan penerima-pemberi atau pewaris-ahli waris (apakah garis langsung satu derajat).
-
Jika harta berupa tanah / bangunan, ajukan permohonan SKB PPhTB (atau SKB Waris) ke KPP terkait supaya tidak terkena PPh final 2,5 %. (Pajak)
-
Bayar BPHTB jika berlaku (tergantung daerah dan ketentuan lokal).
-
Jika warisan belum dibagikan: laporkan warisan dalam SPT Tahunan pewaris (sebelum pembagian) menggunakan NPWP pewaris, melalui salah satu ahli waris / pelaksana waris sebagai wakil. (Pajak)
-
Setelah SKB diterbitkan, lakukan proses balik nama / pengalihan hak ke ahli waris / penerima hibah melalui notaris / instansi pertanahan.
-
Ahli waris atau penerima hibah laporkan harta/hibah yang diterima di SPT Tahunan mereka (sebagai harta / penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, jika sesuai). (DDTC News)
Cara Mendaftar / Memohon SKB & Pelaporan
Cara Online
-
Masuk ke DJP Online / situs resmi pajak (pajak.go.id) menggunakan NPWP / NIK. (Pajak)
-
Di menu Layanan → Permohonan → pilih jenis SKB PPhTB (hibah / waris). (Pajak)
-
Unggah dokumen yang diminta (scan akta kematian, surat waris, bukti kepemilikan, dsb). (Pajak)
-
Sistem akan memproses—SKB diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja jika data lengkap. (MUC Consulting Group)
-
Setelah SKB didapatkan, gunakan SKB tersebut dalam proses balik nama dan pajak lokal (BPHTB).
Cara Offline / Tatap Muka
-
Kunjungi KPP tempat NPWP pemberi hibah / pewaris terdaftar.
-
Ambil formulir permohonan SKB hibah / waris.
-
Serahkan dokumen fisik: akta kematian, surat waris / pernyataan pembagian waris, dokumen harta, identitas, SPPT PBB, dsb.
-
Petugas menelaah kelengkapan.
-
Jika lengkap, SKB dibuat dalam waktu ~3 hari kerja. (MUC Consulting Group)
-
Lanjutkan proses balik nama dan pelaporan sebagaimana di atas.
FAQ
Q: Apakah semua hibah dikenai pajak?
A: Tidak. Bila hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat (ortu → anak atau sebaliknya), atau kepada badan pendidikan / sosial / keagamaan, bisa dikecualikan dari PPh jika memenuhi syarat dan mengajukan SKB. (ocbc.id)
Q: Apakah warisan dikenai pajak?
A: Umumnya warisan bukan objek PPh bila harta sudah dilaporkan dalam SPT pewaris dan pajak terutang (jika ada) telah dibayar. Tapi bila harta warisan adalah tanah / bangunan dan ingin dialihkan nama, maka perlu SKB Waris agar terhindar dari PPh final 2,5 %. (Pajak)
Q: Apa tarif PPh final untuk tanah / bangunan?
A: 2,5 % dari nilai bruto pengalihan, kecuali jika kondisi khusus (rumah sederhana) maka bisa jadi 1 %. (Pajak)
Q: Apakah tetap harus bayar BPHTB?
A: Ya. Untuk hibah / warisan berupa tanah / bangunan, BPHTB bisa dikenakan. Tarif BPHTB maksimum 5 %, tetapi tiap daerah menetapkan peraturan sendiri. (Ortax)
Q: Berapa lama SKB diterbitkan?
A: Maksimal 3 hari kerja sejak permohonan lengkap. (MUC Consulting Group)
Q: Apa konsekuensi jika tidak mengajukan SKB?
A: Tanah / bangunan yang dihibahkan atau diwariskan bisa dikenai PPh final 2,5 % (tanpa pembebasan). (MUC Consulting Group)
Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.
Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.
Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.
No comments to display
No comments to display