Skip to main content

Mengurus surat domisili untuk jalur zonasi / jalur PPDB

Dokumen yang biasanya diminta untuk mengurus SKD (siapkan fotokopi + asli)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • KTP (orang tua/wali) atau identitas lain yang sah

  • Surat pengantar dari RT/RW (biasanya wajib)

  • Bukti tempat tinggal (salah satu: tagihan listrik/air, kontrak sewa, kuitansi pembayaran rumah, bukti PBB) bila diminta

  • Akta kelahiran anak / buku rapor (untuk PPDB, terkadang diminta sebagai lampiran pendaftaran)

  • Surat pernyataan bermaterai (jika diminta oleh kelurahan)


Langkah demi langkah

Luring (paling umum dan cepat di kelurahan/desa)

  1. Siapkan dokumen: fotokopi KK, KTP, bukti alamat (tagihan/kontrak), surat permohonan (bisa pakai format yang disediakan sekolah/kelurahan). (Tempo)

  2. Minta surat pengantar RT/RW: datang ke ketua RT → minta tanda tangan pengantar. Bila wilayahmu aktif, lakukan pagi atau sore saat RT/RW bertugas. (Dwijaya Karya Development)

  3. Bawa ke kantor kelurahan/desa: serahkan dokumen + surat pengantar RT/RW. Petugas kelurahan akan verifikasi (kadang ada syarat tambahan seperti foto). (bugangan.semarangkota.go.id)

  4. Terbit SKD: kepala desa/lurah menandatangani SKD. Lama penerbitan biasanya cepat (satu hari kerja — tergantung antrian). Simpan aslinya dan fotokopi untuk pendaftaran PPDB. (detiknews)

Daring (opsional, tergantung daerah)

  1. Cek website PPDB/SPMB daerah: beberapa kabupaten/kota menyediakan formulir unggah berkas awal atau informasi format SKD. Jika ada portal, isi data awal dan unggah scan SKD nanti. (mataram.spmb.id)

  2. Urus SKD fisik dulu (kelurahan/desa) karena banyak panitia masih meminta SKD asli saat verifikasi akhir. Scan SKD untuk unggahan sementara bila diminta. (Dapodik Kemdikbud)

Meskipun ada layanan online untuk pendaftaran PPDB, SKD pada umumnya tetap dikeluarkan langsung oleh kelurahan/desa — jadi persiapkan kunjungan offline.

Dasar hukum

  • Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 (SPMB/PPDB 2025) — mengatur sistem penerimaan murid baru termasuk definisi dan ketentuan jalur domisili (syarat domisili, cara pemetaan, kuota). Dokumen resmi ini adalah acuan utama nasional. (JDIH Kemendikdasmen)

  • Pedoman pelaksanaan & portal Dapodik / SPMB — penjelasan teknis pelaksanaan di tingkat provinsi/kabupaten/kota; tiap daerah menerbitkan juknis atau laman PPDB/SPMB sendiri. (Dapodik Kemdikbud)


Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.

Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.

Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.