Mendaftar sekolah inklusi untuk anak berkebutuhan khusus
Dokumen yang biasanya diminta
-
Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua/wali
-
Akta kelahiran / NISN / Ijazah / Surat Keterangan Lulus (SKL) sesuai jenjang
-
Surat keterangan hasil asesmen dari psikolog/psikiater/dokter spesialis/Tim Teknis Dinas (laporan asesmen — diagnosis, rekomendasi pembelajaran, kebutuhan akomodasi). Banyak PPDB lokal meminta surat/rekomendasi hasil asesmen sebagai syarat jalur inklusi (sman2-ungaran.sch.id)
-
Rekomendasi atau surat rujukan dari Puskesmas/RS/Tim Layanan Dinas (jika tersedia)
-
Dokumen pendukung: rapor/portofolio, surat keterangan penyandang disabilitas (jika ada), foto, dan surat kuasa bila diwakilkan
-
SPTJM / pernyataan orang tua (dalam beberapa portal PPDB/daerah diminta SPTJM bermaterai untuk keabsahan dokumen) (Haibunda)
Siapkan versi salinan dan asli.
Daftar di atas adalah pola umum — selalu cek persyaratan PPDB atau hubungi sekolah/Dinas Pendidikan setempat karena tiap provinsi/kota kadang punya format & nama dokumen khusus. (Depok News Portal)
Langkah demi langkah
Persiapan awal (1–2 minggu)
-
Pelajari daftar sekolah inklusi di wilayah Anda (tanyakan ke Dinas Pendidikan kab/kota atau cek portal PPDB/SPMB daerah). (Depok News Portal)
-
Konsultasikan ke layanan kesehatan (dokter anak/psikolog/RS) untuk asesmen resmi (laporan tertulis yang menjelaskan kebutuhan belajar anak). Laporan ini kunci untuk proses penempatan.
Kontak & konsultasi sekolah
-
Hubungi sekolah inklusi pilihan: tanyakan kapasitas, fasilitas, apakah ada Unit Layanan Disabilitas atau guru pembimbing khusus, dan alur pendaftaran inklusi mereka. Banyak sekolah punya kuota inklusi (mis. jalur afirmasi/inklusi di PPDB). (Pemerintah Kota Surabaya)
Mendaftar (online atau offline — lihat bagian di bawah)
-
Isi formulir pendaftaran PPDB/SPMB → pilih jalur inklusi atau jalur afirmasi yang difungsikan untuk ABK. Lampirkan scan hasil asesmen & dokumen pendukung. (Haibunda)
Verifikasi & asesmen lanjutan di sekolah
-
Sekolah biasanya melakukan verifikasi dokumen asli dan melakukan asesmen tim (guru BK, psikolog sekolah, pihak dinas) untuk menilai kesiapan ikut pembelajaran reguler atau butuh layanan khusus/SLB. Hasil menentukan penempatan (kelas reguler dengan akomodasi / kelas khusus / rujuk ke SLB).
Keputusan & rencana pembelajaran (IEP)
-
Jika diterima: sekolah menyusun IEP (Individual Education Plan) atau rencana adaptasi kurikulum & akomodasi (modifikasi materi, alat bantu, jadwal, pendampingan). Sekolah dan orang tua menandatangani rencana ini.
Pemantauan & tindak lanjut
-
Sekolah memantau perkembangan dan menyesuaikan IEP secara berkala; orang tua diminta rutin berkomunikasi dengan guru/pendamping. Jika kebutuhan berubah, asesmen ulang dapat dilakukan.
Cara mendaftar
Daring (bila daerah menyediakan portal SPMB/PPDB)
-
Buka portal PPDB/SEKDA pendidikan provinsi/kabupaten/kota (contoh: beberapa daerah pakai spmbkota.* , siapp pendaftaran). (Depok News Portal)
-
Pilih jenjang → pilih jalur Inklusi / ABK → isi data → unggah scan KK, KTP, hasil asesmen, SKL/rapor. Simpan bukti registrasi. (Haibunda)
-
Ikuti petunjuk verifikasi dokumen asli (sekolah biasanya tetap minta dokumen asli saat verifikasi). (sman2-ungaran.sch.id)
Offline / manual (bila portal tidak mendukung atau Anda pilih langsung ke sekolah)
-
Datang ke sekolah inklusi pilihan, ambil formulir pendaftaran.
-
Serahkan dokumen fisik (KK, KTP, hasil asesmen asli, SKL).
-
Sekolah akan menginformasikan jadwal asesmen/penempatan & pengumuman. (smansakuto.sch.id)
Apa yang diukur pada asesmen sekolah?
-
Kesiapan belajar (kognitif, adaptasi sosial)
-
Kebutuhan akomodasi (alat bantu, waktu tambahan, pendampingan)
-
Kemampuan mengikuti kelas reguler vs rekomendasi untuk layanan khusus/SLB.
Asesmen ini dipakai untuk menentukan apakah anak dapat belajar di kelas reguler dengan akomodasi, memerlukan layanan tambahan, atau perlu rujukan.
Perkiraan biaya dan waktu
-
Biaya asesmen: bergantung pihak yang melakukan — di fasilitas publik biasanya lebih murah; psikolog swasta/RS bisa ada biaya.
-
Biaya pendaftaran PPDB: umumnya gratis untuk jalur reguler/inklusi (tapi cek kebijakan daerah).
Waktu proses: dari pengurusan asesmen sampai keputusan bisa beberapa minggu sampai beberapa bulan tergantung jadwal PPDB dan kecepatan verifikasi. (Haibunda)
Dasar hukum
-
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional — pendidikan untuk semua warga negara.
-
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas — menjamin hak belajar dan akses pendidikan yang setara. (Peraturan BPK)
-
PP No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas — mewajibkan penyediaan akomodasi & Unit Layanan Disabilitas. (Peraturan BPK)
-
Permendikbudristek / panduan teknis (Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif / Permen terkait) — menjelaskan prosedur penerimaan, asesmen, adaptasi kurikulum, dan IEP di sekolah penyelenggara inklusi.
Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.
Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.
Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.
No comments to display
No comments to display