Mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah. Bantuan ini diberikan dalam bentuk biaya pendidikan dan bisa dipakai dari SD hingga perguruan tinggi.
Langkah-langkah
- Cek kelayakan: Pastikan siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau punya KIP/KKS/PKH.
- Konsultasi dengan sekolah: Tanyakan ke pihak sekolah apakah sudah terintegrasi dengan program KIP.
- Isi formulir KIP: Siswa/orang tua mengisi formulir pendaftaran KIP.
- Serahkan dokumen: Lampirkan KK, akta lahir, rapor, dan surat keterangan tidak mampu.
- Verifikasi dari sekolah: Sekolah memvalidasi data dan mengunggah ke Dapodik.
- Tunggu keputusan: Pusat (Kemendikbud/Kemensos) akan menetapkan penerima.
- Pencairan bantuan: Dana KIP disalurkan ke rekening siswa melalui bank penyalur (BNI, BRI, BTN, Mandiri).
Cara Mendaftar
Daring
-
Masuk ke https://pip.kemdikbud.go.id.
-
Klik menu “Daftar” dan isi data NISN, NIK, dan NPSN.
-
Unggah dokumen persyaratan.
-
Tunggu verifikasi sekolah dan Dinas Pendidikan.
-
Cek status penerimaan di portal.
Luring
-
Datang ke sekolah dan minta formulir KIP.
-
Isi data siswa dan orang tua.
-
Lampirkan dokumen (KK, akta lahir, surat keterangan tidak mampu).
-
Serahkan ke pihak sekolah.
-
Sekolah akan mengunggah data ke sistem Dapodik.
Dokumen yang Dibutuhkan
|
Dokumen |
Keterangan |
Sumber |
|
Kartu Keluarga (KK) |
Bukti domisili & data keluarga. |
|
|
Akta kelahiran |
Identitas dan usia siswa. |
Dukcapil Kemendagri |
|
KTP orang tua (jika ada) |
Verifikasi identitas keluarga. |
Dukcapil Kemendagri |
|
Rapor/Surat keterangan siswa aktif |
Bukti bahwa siswa masih sekolah. |
Dapodik Kemdikbud |
|
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau KKS/PKH/KIP |
Syarat utama untuk penerima KIP. |
Kemendikbudristek |
|
Foto terbaru siswa |
Untuk data identitas penerima. |
Disdik Daerah |
Dasar hukum
|
Regulasi |
Pokok Pengaturan |
Link |
|
UU No. 20 Tahun 2003 |
Hak setiap warga negara memperoleh pendidikan. |
UU 20/2003 – BPK RI |
|
PP No. 48 Tahun 2008 |
Pendanaan pendidikan. |
PP 48/2008 – BPK RI |
|
Permendikbud No. 10 Tahun 2020 |
Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP. |
Permendikbud 10/2020 – BPK RI |
|
Permendikbud No. 1 Tahun 2021 |
Tata kelola administrasi pendidikan. |
Permendikbud 1/2021 – BPK RI |
Sumber informasi
-
Kemendikbudristek → https://www.kemdikbud.go.id
-
Portal PIP → https://pip.kemdikbud.go.id
-
Dapodik → https://dapo.kemdikbud.go.id
-
Dinas Pendidikan Jakarta → https://disdik.jakarta.go.id
-
LPDP (beasiswa lanjut prestasi) → https://lpdp.kemenkeu.go.id
-
BPK RI (regulasi) → https://peraturan.bpk.go.id
Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.
Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.
Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.
No comments to display
No comments to display