Mendaftar ke sekolah
Ringkasan
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) adalah proses resmi untuk mendaftarkan anak ke sekolah negeri SD, SMP, dan SMA/SMK. Proses dapat dilakukan online melalui portal resmi provinsi atau offline di sekolah/posko Dinas Pendidikan. Artikel ini memberikan panduan step-by-step, dokumen yang dibutuhkan, dasar hukum, portal resmi aktif, dan FAQ dengan referensi terpercaya, menggunakan metode berpikir sistematis (thinking-based steps).
Memahami sistem PPDB
-
Jenjang & Syarat Usia:
-
SD: usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025
-
SMP: lulus SD/sederajat
-
SMA: lulus SMP/sederajat
-
Jalur Pendaftaran:
-
Zonasi: berdasarkan alamat KK
-
Afirmasi: untuk keluarga kurang mampu
-
Prestasi: akademik/non-akademik
-
Perpindahan tugas orang tua/wali (Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang PPDB)
Merencanakan pendaftaran
-
Tentukan sekolah tujuan dan jalur yang dipilih.
-
Pantau jadwal pendaftaran di portal resmi provinsi.
-
Siapkan dokumen dari awal.
Dokumen yang diperlukan
| Dokumen | Keterangan |
| Kartu Keluarga (KK) |
Minimal diterbitkan 1 tahun sebelum pendaftaran |
| Akta kelahiran |
Bukti usia anak |
| Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) |
Untuk mendaftar SMP/SMA |
| Surat domisili |
Jika KK baru atau pindah domisili |
| Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) |
Untuk jalur afirmasi |
| Sertifikat prestasi |
Untuk jalur afirmasi |
Scan semua dokumen yang diperlukan ini dalam format PDF atau JPG untuk mempermudah pendaftaran.
Melaksanakan pendaftaran
Online
-
Masuk ke portal provinsi sesuai domisili.
-
Pilih jenjang dan jalur pendaftaran.
-
Isi formulir & unggah dokumen.
-
Submit & cetak bukti pendaftaran.
Offline
-
Kunjungi sekolah atau posko PPDB Dinas Pendidikan.
-
Serahkan dokumen asli dan formulir.
-
Dapatkan tanda bukti pendaftaran.
Mengevaluasi hasil dan daftar ulang
-
Cek hasil seleksi di portal resmi.
-
Daftar ulang sesuai jadwal.
-
Serahkan dokumen asli ke sekolah.
-
Jalur cadangan/tahap lanjutan tersedia di beberapa provinsi.
Biaya
Gratis untuk sekolah negeri. Laporkan pungutan liar melalui Lapor.go.id.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bisa mendaftar lebih dari satu jalur?
Tidak, hanya satu jalur per tahap.
Data NIK tidak terdaftar, apa harus dilakukan?
Hubungi Disdukcapil untuk sinkronisasi data.
Tidak punya internet, bisa daftar?
Ya, lewat sekolah atau posko PPDB offline.
Sekolah swasta ikut PPDB?
Tidak, PPDB hanya berlaku untuk sekolah negeri.
Dokumen hilang, apa yang harus dilakukan?
Urus ulang di Dukcapil atau sekolah asal.
Daftar dasar hukum
-
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
-
Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB
Sumber terkait pernyataan tertentu telah diberikan dalam kurung.
Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.
Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.
Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.
No comments to display
No comments to display