Skip to main content

Menikah dan mempersiapkan pernikahan

Persiapkan dokumen

Dokumen yang biasanya dibutuhkan (umum untuk KUA):

  • Formulir Model N1, surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan setempat (Indonesia Baik, detikcom)

  • Formulir Model N2, permohonan kehendak perkawinan
  • Formulir Model N4, persetujuan mempelai

  • Formulir Model N5, izin orang tua jika mempelai di bawah 21 tahun

  • Akta cerai/kematian jika berlaku

  • Izin khusus seperti poligami, WNA, TNI/POLRI (detikcom, Indonesia Baik)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Pas foto & softcopy (Kompas, Media Indonesia)

Formulir N1–N4 dapat diambil dari tingkat RT/RW atau Kelurahan.

Mendaftar secara daring atau luring

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA), minta dan serahkan dokumen
  2. Lakukan verifikasi
  3. Lakukan Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
  4. Lakukan Akad Nikah

Buku nikah akan diterima maksimal setelah 7 hari kerja. (Media Indonesia, merdeka.com)

Secara daring (online)

Pernikahan dapat dilangsungkan tanpa biaya jika dilakukan pada jam kerja KUA, di KUA.

Biaya untuk pernikahan di luar jam kerja atau di luar lokasi KUA adalah Rp600.000.


Daftar dasar hukum

  • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Wikipedia)

  • PP No. 9 Tahun 1975 – mekanisme pelaksanaan pencatatan (Wikipedia)

  • PMA terbaru (2024) – detail dokumen dan pendaftaran (detikcom, Mega Syariah)

Sumber terkait pernyataan tertentu telah diberikan dalam kurung.


Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.

Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.

Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Normativ tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.