Mengurus buku nikah yang hilang atau rusak
Persiapkan dokumen
Jika rusak
Dokumen yang diperlukan adalah:
- Buku nikah lama
- Kartu Tanda Penduduk suami & istri
- Pas foto 2x3 berlatar biru (ANTARA News, Haibunda)
- Surat permohonan resmi yang tersedia di Kantor Urusan Agama
- Materai
Jika hilang
Dokumen yang diperlukan adalah:
- Surat keterangan hilang dari Polri
- Kartu Tanda Penduduk suami & istri
- Pas foto 2x3 berlatar biru (detiknews, ANTARA News)
- Surat permohonan resmi yang tersedia di Kantor Urusan Agama
- Materai
Datang ke Kantor Urusan Agama
Dengan dokumen lengkap, datangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dicatat. Petugas akan melakukan verifikasi untuk melakukan duplikasi dokumen.
Prosedur pengajuan
Serahkan semua dokumen dan petugas akan mengajukan blanko pengganti ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. (kua-bali.id)
Biaya
Gratis. (MariNews, ANTARA News, Kementerian Agama)
Pengambilan duplikat
Setelah diverifikasi dan dicetak, silakan ambil duplikat buku di KUA. (ANTARA News, detiknews)
Daftar dasar hukum
- Permenag No. 20 Tahun 2019 — Duplikat Buku Nikah gratis untuk yang rusak/hilang. (Wedding Market, MariNews)
- PP No. 9/1975 & UU No. 1/1974 — Dasar pencatatan dan sahnya pernikahan. (MariNews)
- Permenag No. 30/2024 — Definisi dan prosedur penerbitan buku nikah pengganti. (Fahum, Hukum Online)
Sumber terkait pernyataan tertentu telah diberikan dalam kurung.
Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.
Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah dan turuti arahan resmi yang berlaku di lapangan.
Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Normativ tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.
No comments to display
No comments to display