Skip to main content

Mengurus perbedaan data di buku nikah

Pilih jalur Anda

Apabila Muslim yang mendapat buku nikah dari Kantor Urusan Agama, urus di KUA tempat pernikahan tercatat.

Apabila non-Muslim yang mendapat Kutipan Akta Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, urus di Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Harap perhatikan:

  • Untuk kesalahan redaksional seperti salah ketik, singkatan atau kapitalisasi, akan dilakukan pembetulan oleh Disdukcapil.
  • Perubahan nama substantif seperti menambah atau mengganti nama, harus melalui Penetapan Pengadilan Negeri terlebih dahulu. (Peraturan BPK, Dinpendukcapil Purbalingga)

Persiapkan dokumen

Ke KUA

  1. Buku nikah asli dan fotokopi
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Kartu Keluarga
  4. Dokumen pembanding yang benar, seperti akta kelahiran, ijazah, paspor
  5. Surat pernyataan atau keterangan salah tulis (apabila diminta KUA)

Ke Disdukcapil

  1. Akta Perkawinan asli dan fotokopi
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Kartu Keluarga
  4. Dokumen pembanding yang benar, seperti akta kelahiran, ijazah, paspor
  5. Formulir layanan pembetulan (kode CP.16) yang disediakan Disdukcapil
  6. Apabila mengganti nama, diperlukan Salinan Penetapan PN (Disdukcapil Kab. Karo, mpp.wonogirikab.go.id)

Pengurusan

Di KUA

Sebelum kunjungan, Anda dapat mengecek KUA via PUSAKA Super Apps (Kemenag) untuk informasi layanan, kontak, dan konsultasi/antrean. (Google Play, Kementerian Komunikasi dan Digital, Simkah 4)

Bawa semua berkas ke KUA tempat pernikahan tercatat, sampaikan niat, dan petugas akan memverifikasi berkas serta mencocokkan dengan SIMKAH. (Kanwil Kemenag NTT)

Perbaikan yang dapat dilakukan adalah penerbitan duplikat buku nikah dengan data yang benar. Atau, jika stok buku nikah terbatas, KUA dapat mencoret dua garis pada data salah, menulis yang benar dengan huruf kapital, paraf Kepala KUA, dan cap dinas. (Peraturan BPK, Kementerian Agama Lampung Timur)

Biaya

Umumnya gratis, namun harus dikonfirmasi dengan KUA setempat. (Kementerian Agama)

Di Disdukcapil

Apabila nama berganti secara substantif, yaitu menambah atau mengganti nama, maka harus ada Putusan PN terlebih dahulu. (Peraturan BPK, Dinpendukcapil Purbalingga) Kesalahan tulis redaksional seperti salah ketik, singkatan atau kapitalisasi dapat diperbaiki langsung oleh Disdukcapil.

Sebelum mengunjungi Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat, cek dahulu informasi kontak WA atau portal layanan daring mereka untuk mengetahui antrean dan melakukan verifikasi awal.

Ajukan perubahan ke Disdukcapil melalui tatap muka atau kanal daring yang disediakan daerah. Isi formulir CP.16. Petugas akan memverifikasi, mencatat di register dan catatan pinggir, lalu menerbitkan kutipan akta yang telah diperbaiki. (disdukcapil.kuansing.go.id)

Setelah proses selesai, sinkronkan dokumen lain seperti KTP, KK dan paspor.


Daftar dasar hukum

  • KUA/Buku Nikah: PMA 22/2024 (Pencatatan Pernikahan) – memuat ketentuan perbaikan penulisan melalui penggantian Buku Nikah; serta PMA 20/2019 (sebelumnya berlaku). (Peraturan BPK)

  • Dukcapil/Akta Perkawinan: UU 23/2006 jo. UU 24/2013 (Administrasi Kependudukan) – Pasal 71 (pembetulan akta karena kesalahan tulis), Pasal 52 (perubahan nama via penetapan PN). Permendagri 108/2019 & 109/2019 (pelaksanaan & formulir), Perpres 96/2018 (syarat/tata cara). (Peraturan BPK, Disdukcapil Kab. Karo)


Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.

Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah dan turuti arahan resmi yang berlaku di lapangan.

Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Normativ dan penulisnya tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.