Yang terjadi dalam sidang cerai
Sebelum Anda mulai
Pastikan dulu forum yang tepat: Pengadilan Agama (Muslim) atau Pengadilan Negeri (non-Muslim). (Badilag)
Upaya perdamaian/mediasi biasanya diwajibkan sebelum hakim menerima perceraian. (repo.uinsyahada.ac.id)
Siapkan dokumen identitas dan bukti pernikahan. Banyak pengadilan menyediakan Posbakum (pos bantuan hukum) jika Anda perlu bantuan membuat surat gugatan. (Pemerintah Kota Jakarta Utara)
Langkah-langkah
-
Tentukan forum — cek apakah perkara Anda masuk Pengadilan Agama (Muslim) atau Pengadilan Negeri (non-Muslim). (Badilag)
-
Kumpulkan dokumen dasar (lihat daftar di bagian berikut). Usahakan foto & salinan yang rapi. (pa-tangerangkota.go.id, Pemkot Magelang)
-
Buat surat gugatan / permohonan (atau minta bantu Posbakum). Untuk cerai talak, suami mengajukan permohonan talak; untuk gugat cerai, istri atau pihak lain dapat mengajukan gugatan. (stisnutangerang.ac.id)
-
Daftarkan perkara. Pilih antara daftar online (e-Court / e-Filing) atau datang langsung ke panitera/PTSP pengadilan.
-
Jika mendaftar online: buat akun/registrasi sesuai ketentuan e-Court; unggah dokumen digital. (ecourt.mahkamahagung.go.id, pn-purwakarta.go.id)
-
-
Bayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan (bisa via e-payment pada e-Court atau langsung di meja panjar). (ecourt.mahkamahagung.go.id)
-
Sidang mediasi. Pengadilan akan mencoba mendamaikan.
-
Jika gagal, perkara masuk pemeriksaan dan bukti dipanggil/diajukan. (repo.uinsyahada.ac.id)
-
-
Putusan.
-
Jika dikabulkan, putusan akan dibacakan. Tunggu masa 14 hari (masa gugatan banding) sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Setelah inkracht, pengadilan/panitera akan menerbitkan salinan putusan/akta cerai untuk pencatatan sipil. (Pengadilan Agama Bandung, MS Takengon)
-
Cara mendaftar
Online (e-Court / e-Filing)
-
Siapa bisa: umumnya advokat/kuasa terdaftar; beberapa pengadilan/peradilan agama juga membuka layanan bagi publik melalui aplikasi mandiri (contoh: layanan gugatan mandiri Badilag). (ecourt.mahkamahagung.go.id, Gugatan Mandiri)
-
Langkah singkat: daftar akun → pilih jenis perkara dan pengadilan → unggah surat gugatan & dokumen → bayar panjar via e-payment → terima nomor registrasi. (ecourt.mahkamahagung.go.id, pn-purwakarta.go.id)
Offline (datang ke PTSP / Kepaniteraan)
-
Langkah singkat: siapkan 5 rangkap surat gugatan/permohonan → serahkan berkas fisik ke meja pendaftaran → bayar panjar → terima nomor perkara & jadwal sidang. Banyak PA/PN menyediakan Posbakum untuk bantu buat gugatan gratis. (Pemerintah Kota Jakarta Utara, Pemkot Magelang)
Dokumen yang biasanya dibutuhkan (daftar ringkas)
Persyaratan bisa sedikit berbeda antar pengadilan. Selalu cek situs/layanan PTSP pengadilan setempat.
Untuk Muslim (Pengadilan Agama)
-
Surat gugatan/permohonan cerai (rangkap).
-
Fotokopi & asli buku nikah (kutipan akta nikah) yang telah bermaterai bila diminta.
-
Fotokopi KTP suami & istri.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Surat keterangan domisili (jika alamat berbeda).
-
Bukti bukti pendukung (foto, chat, saksi, salinan putusan pidana bila relevan).
-
Surat kuasa bermaterai jika memakai pengacara. (pa-tangerangkota.go.id, Pemkot Magelang)
Untuk Non-Muslim (Pengadilan Negeri)
-
Surat gugatan/permohonan cerai.
-
Salinan/kutipan akta perkawinan (Disdukcapil).
-
KTP, KK, akta kelahiran anak (jika ada).
-
Bukti lain sesuai tuntutan (mis. bukti perselingkuhan, kekerasan). (IFL Law Office, Pemerintah Kota Cilegon)
Setelah putusan
Setelah terdapat putusan inkracht, untuk mengurus akta perceraian biasanya dibutuhkan:
-
Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
-
Kutipan akta perkawinan / buku nikah.
-
KTP & KK. Setiap Disdukcapil daerah memiliki format/formulir F-2.01. (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dukcapil.jembranakab.go.id)
Daftar dasar hukum
-
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan — perceraian hanya dapat diputus oleh pengadilan. (Peraturan BPK)
-
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 (pelaksanaan UU Perkawinan) — menjelaskan alasan-alasan perceraian dan tata cara administratif. (BPHN)
-
Kompilasi Hukum Islam (KHI) — pedoman untuk perkara perceraian di Pengadilan Agama; mengatur mediasi, bentuk-bentuk perceraian, hak istri/anak, dsb. (repo.uinsyahada.ac.id)
-
Peraturan Mahkamah Agung & SEMA (mis. SEMA No.2/2014) — mengatur target waktu penyelesaian perkara perdata di tingkat pertama (maks ~5 bulan dalam kondisi normal). (Putusan Mahkamah Agung)
Sumber terkait pernyataan tertentu telah diberikan dalam kurung.
Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.
Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.
Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Normativ tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.
No comments to display
No comments to display