Mengurus hak asuh anak
Ringkasan singkat
Hak asuh anak (hak pengasuhan/hadhanah) ditentukan berdasarkan kepentingan terbaik anak. Untuk mengurus hak asuh, pertama-tama coba mediasi; jika tidak tercapai, ajukan permohonan/gugatan ke pengadilan yang berwenang (Pengadilan Agama untuk pihak yang beragama Islam, Pengadilan Negeri untuk non-Muslim). Proses bisa dilakukan online (e-Court / e-Filing) atau offline (langsung ke kepaniteraan). (pa-rangkasbitung.go.id, eCourt Mahkamah Agung RI)
Apa yang dimaksud hak asuh anak?
Secara umum: hak dan kewajiban orang tua untuk memelihara, mengasuh, mendidik dan mewakili anak dalam perbuatan hukum sampai anak dewasa atau hak asuh dialihkan/ditetapkan lain oleh pengadilan. Definisi anak dan prinsip perlindungan anak diatur dalam UU Perlindungan Anak; ketentuan hak asuh juga tercantum dalam UU Perkawinan dan—untuk umat Islam—dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). (Peraturan BPK, E-Theses UIN Malang)
Siapa yang menangani?
-
Pengadilan Agama: urus perkara keluarga (termasuk hak asuh) bagi pihak yang beragama Islam. (Repository UIN Jakarta)
-
Pengadilan Negeri: menangani sengketa hak asuh bagi non-Muslim atau perkara perdata umum yang berkaitan. (Pengadilan Negeri Kediri)
Step-by-step: langkah praktis (ringkas)
-
Siapkan bukti & dokumen dasar (KTP, KK, akta kelahiran anak, akta nikah / akta cerai bila ada, bukti pendukung lainnya). (Lihat bagian Dokumen.) (Pengadilan Negeri Kediri, Pemkot Magelang)
-
Upayakan mediasi / kesepakatan bersama — pengadilan mendorong mediasi sebagai jalan pertama. (pa-rangkasbitung.go.id)
-
Tentukan pengadilan yang berwenang (PA atau PN). (Repository UIN Jakarta)
-
Daftar perkara — pilih:
-
Online: daftar melalui e-Court / e-Filing Mahkamah Agung (buat akun → pilih pengadilan → upload dokumen → bayar panjar). (eCourt Mahkamah Agung RI)
-
Offline: datang ke kepaniteraan pengadilan, serahkan surat permohonan/gugatan & lampiran bermeterai sesuai syarat lokal. (Pemkot Magelang, Pengadilan Negeri Kediri)
Proses administrasi & pembayaran panjar (sistem e-Court akan mengeluarkan nomor registrasi; jika offline Anda diberi tanda terima). (eCourt Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Kediri)
Sidang & pemeriksaan bukti — hadirkan saksi, bukti perawatan/nafkah, dokumen pendukung; hakim menimbang kepentingan terbaik anak. (Scholar Hub)
Putusan — hakim memutus penetapan hak asuh; putusan dapat berisi ketentuan penempatan, kunjungan (visitation), dan kewajiban nafkah. (Putusan Mahkamah Agung)
Pendaftaran & pelaksanaan — salinan putusan dapat digunakan untuk pendaftaran status anak/akta dan untuk pelaksanaan (jika perlu bantuan instansi/lembaga). (pn-makassar.go.id)
Cara mendaftar
Daring (e-Court / e-Filling)
-
Buka portal e-Court Mahkamah Agung dan register sebagai pengguna (nama, email, password). (eCourt Mahkamah Agung RI)
-
Setelah aktivasi akun: masuk → pilih jenis perkara (Perdata/Perdata Agama) → pilih pengadilan tujuan. (eCourt Mahkamah Agung RI)
-
Unggah: surat gugatan/permohonan (format PDF), lampiran identitas, akta, bukti pendukung. Perhatikan ukuran/format yang diminta pengadilan. (pa-kualapembuang.go.id)
-
Bayar panjar perkara melalui mekanisme yang tersedia (bank/virtual account sesuai petunjuk). Sistem akan memberi nomor registrasi. (eCourt Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Kediri)
-
Ikuti notifikasi panggilan/mediasi yang dikirim pengadilan (email atau sistem). (Pemerintah Kota Cimahi)
Catatan: persyaratan teknis dan prosedur dapat sedikit berbeda antar-pengadilan — selalu cek halaman e-Court dan halaman resmi pengadilan tujuan. (eCourt Mahkamah Agung RI, Pemerintah Kota Cimahi)
Luring (datang ke pengadilan)
-
Siapkan hardcopy: surat permohonan/gugatan bermaterai, salinan/fotokopi dokumen (KTP, KK, akta kelahiran, akta nikah/cerai), bukti alamat, saksi, surat pengantar kelurahan bila diminta. (Pemkot Magelang, Pengadilan Negeri Kediri)
-
Serahkan ke Kepaniteraan Pengadilan (bagian pendaftaran/perdata atau perdata agama). Petugas akan memberi nomor register dan memberitahu panjar biaya. (Pengadilan Negeri Kediri)
-
Ikuti panggilan sidang dan prosedur mediasi bila diwajibkan. (pa-rangkasbitung.go.id)
Dokumen yang biasanya dibutuhkan
-
Surat permohonan / gugatan bermeterai. (Pemerintah Kota Samarinda)
-
Fotokopi KTP pemohon & lawan (suami/istri). (Pemkot Magelang)
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK). (pn-makassar.go.id)
-
Akta kelahiran anak (asli & fotokopi). (Pengadilan Negeri Kediri)
-
Akta nikah / akta cerai (jika perceraian sudah berjalan/terjadi). (Pemkot Magelang)
-
Bukti tempat tinggal / domisili (contoh: surat RT/RW atau tagihan). (Pengadilan Negeri Kediri)
-
Bukti pengasuhan (foto, bukti biaya, rekam medis/sekolah) — bila ada. (Scholar Hub)
-
Surat kuasa bermeterai (jika diwakili advokat). (pa-kualapembuang.go.id)
-
Daftar saksi dan bukti pendukung lainnya. (Pemkot Magelang)
Perlu diingat: daftar ini bersifat umum — pengadilan tujuan bisa meminta dokumen tambahan. Selalu cek checklist di situs pengadilan setempat. (Pemkot Magelang, Pengadilan Negeri Kediri)
Dasar hukum utama
-
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan — mengatur akibat putusnya perkawinan terkait hak asuh dan kekuasaan orang tua. (Peraturan BPK)
-
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (diubah dengan UU No. 35/2014) — prinsip perlindungan anak dan hak-hak anak. (Peraturan BPK)
-
Kompilasi Hukum Islam (KHI) — ketentuan hadhanah (pemeliharaan anak) untuk pihak yang beragama Islam (mis. Pasal 105, 156). (E-Theses UIN Malang)
-
Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara secara elektronik (PERMA) / e-Court (PERMA No.1/2019 dan perubahannya). (eCourt Mahkamah Agung RI, JDIH Mahkamah Agung)
Sumber
-
Situs e-Court Mahkamah Agung — panduan pendaftaran & e-filing. (eCourt Mahkamah Agung RI)
-
UU No. 1 Tahun 1974 (Perkawinan) — teks resmi. (Peraturan BPK)
-
UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan UU Perlindungan Anak — teks di BPK). (Peraturan BPK)
-
Kompilasi Hukum Islam (KHI) — ketentuan hadhanah (Pasal 105, 156) yang kerap dipakai oleh Pengadilan Agama. (E-Theses UIN Malang)
-
Contoh persyaratan & blanko dari beberapa pengadilan (PA Magelang, PN Kediri, PN Makassar) — untuk daftar dokumen & tata cara pendaftaran. (Pemkot Magelang, Pengadilan Negeri Kediri, pn-makassar.go.id)
-
Artikel & penjelasan praktis dari hukumonline / lembaga hukum untuk interpretasi dan contoh putusan. (Hukum Online)
No comments to display
No comments to display