Skip to main content

Mengurus hak asuh anak

Ringkasan singkat

Hak asuh anak (hak pengasuhan/hadhanah) ditentukan berdasarkan kepentingan terbaik anak. Untuk mengurus hak asuh, pertama-tama coba mediasi; jika tidak tercapai, ajukan permohonan/gugatan ke pengadilan yang berwenang (Pengadilan Agama untuk pihak yang beragama Islam, Pengadilan Negeri untuk non-Muslim). Proses bisa dilakukan online (e-Court / e-Filing) atau offline (langsung ke kepaniteraan). (pa-rangkasbitung.go.id, eCourt Mahkamah Agung RI)

Apa yang dimaksud hak asuh anak?

Secara umum: hak dan kewajiban orang tua untuk memelihara, mengasuh, mendidik dan mewakili anak dalam perbuatan hukum sampai anak dewasa atau hak asuh dialihkan/ditetapkan lain oleh pengadilan. Definisi anak dan prinsip perlindungan anak diatur dalam UU Perlindungan Anak; ketentuan hak asuh juga tercantum dalam UU Perkawinan dan—untuk umat Islam—dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). (Peraturan BPK, E-Theses UIN Malang)

Siapa yang menangani?

  • Pengadilan Agama: urus perkara keluarga (termasuk hak asuh) bagi pihak yang beragama Islam. (Repository UIN Jakarta)

  • Pengadilan Negeri: menangani sengketa hak asuh bagi non-Muslim atau perkara perdata umum yang berkaitan. (Pengadilan Negeri Kediri)

Step-by-step: langkah praktis (ringkas)

  1. Siapkan bukti & dokumen dasar (KTP, KK, akta kelahiran anak, akta nikah / akta cerai bila ada, bukti pendukung lainnya). (Lihat bagian Dokumen.) (Pengadilan Negeri Kediri, Pemkot Magelang)

  2. Upayakan mediasi / kesepakatan bersama — pengadilan mendorong mediasi sebagai jalan pertama. (pa-rangkasbitung.go.id)

  3. Tentukan pengadilan yang berwenang (PA atau PN). (Repository UIN Jakarta)

  4. Daftar perkara — pilih:

  • Online: daftar melalui e-Court / e-Filing Mahkamah Agung (buat akun → pilih pengadilan → upload dokumen → bayar panjar). (eCourt Mahkamah Agung RI)

  • Offline: datang ke kepaniteraan pengadilan, serahkan surat permohonan/gugatan & lampiran bermeterai sesuai syarat lokal. (Pemkot Magelang, Pengadilan Negeri Kediri)

  • Proses administrasi & pembayaran panjar (sistem e-Court akan mengeluarkan nomor registrasi; jika offline Anda diberi tanda terima). (eCourt Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Kediri)

  • Sidang & pemeriksaan bukti — hadirkan saksi, bukti perawatan/nafkah, dokumen pendukung; hakim menimbang kepentingan terbaik anak. (Scholar Hub)

  • Putusan — hakim memutus penetapan hak asuh; putusan dapat berisi ketentuan penempatan, kunjungan (visitation), dan kewajiban nafkah. (Putusan Mahkamah Agung)

  • Pendaftaran & pelaksanaan — salinan putusan dapat digunakan untuk pendaftaran status anak/akta dan untuk pelaksanaan (jika perlu bantuan instansi/lembaga). (pn-makassar.go.id)

  • Cara mendaftar

    Daring (e-Court / e-Filling)

    1. Buka portal e-Court Mahkamah Agung dan register sebagai pengguna (nama, email, password). (eCourt Mahkamah Agung RI)

    2. Setelah aktivasi akun: masuk → pilih jenis perkara (Perdata/Perdata Agama) → pilih pengadilan tujuan. (eCourt Mahkamah Agung RI)

    3. Unggah: surat gugatan/permohonan (format PDF), lampiran identitas, akta, bukti pendukung. Perhatikan ukuran/format yang diminta pengadilan. (pa-kualapembuang.go.id)

    4. Bayar panjar perkara melalui mekanisme yang tersedia (bank/virtual account sesuai petunjuk). Sistem akan memberi nomor registrasi. (eCourt Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Kediri)

    5. Ikuti notifikasi panggilan/mediasi yang dikirim pengadilan (email atau sistem). (Pemerintah Kota Cimahi)

    Catatan: persyaratan teknis dan prosedur dapat sedikit berbeda antar-pengadilan — selalu cek halaman e-Court dan halaman resmi pengadilan tujuan. (eCourt Mahkamah Agung RI, Pemerintah Kota Cimahi)

    Luring (datang ke pengadilan)

    1. Siapkan hardcopy: surat permohonan/gugatan bermaterai, salinan/fotokopi dokumen (KTP, KK, akta kelahiran, akta nikah/cerai), bukti alamat, saksi, surat pengantar kelurahan bila diminta. (Pemkot Magelang, Pengadilan Negeri Kediri)

    2. Serahkan ke Kepaniteraan Pengadilan (bagian pendaftaran/perdata atau perdata agama). Petugas akan memberi nomor register dan memberitahu panjar biaya. (Pengadilan Negeri Kediri)

    3. Ikuti panggilan sidang dan prosedur mediasi bila diwajibkan. (pa-rangkasbitung.go.id)

    Dokumen yang biasanya dibutuhkan

    Perlu diingat: daftar ini bersifat umum — pengadilan tujuan bisa meminta dokumen tambahan. Selalu cek checklist di situs pengadilan setempat. (Pemkot Magelang, Pengadilan Negeri Kediri)

    Dasar hukum utama

    • Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan — mengatur akibat putusnya perkawinan terkait hak asuh dan kekuasaan orang tua. (Peraturan BPK)

    • Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (diubah dengan UU No. 35/2014) — prinsip perlindungan anak dan hak-hak anak. (Peraturan BPK)

    • Kompilasi Hukum Islam (KHI) — ketentuan hadhanah (pemeliharaan anak) untuk pihak yang beragama Islam (mis. Pasal 105, 156). (E-Theses UIN Malang)

    • Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara secara elektronik (PERMA) / e-Court (PERMA No.1/2019 dan perubahannya). (eCourt Mahkamah Agung RI, JDIH Mahkamah Agung)

    Sumber

    1. Situs e-Court Mahkamah Agung — panduan pendaftaran & e-filing. (eCourt Mahkamah Agung RI)

    2. UU No. 1 Tahun 1974 (Perkawinan) — teks resmi. (Peraturan BPK)

    3. UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan UU Perlindungan Anak — teks di BPK). (Peraturan BPK)

    4. Kompilasi Hukum Islam (KHI) — ketentuan hadhanah (Pasal 105, 156) yang kerap dipakai oleh Pengadilan Agama. (E-Theses UIN Malang)

    5. Contoh persyaratan & blanko dari beberapa pengadilan (PA Magelang, PN Kediri, PN Makassar) — untuk daftar dokumen & tata cara pendaftaran. (Pemkot Magelang, Pengadilan Negeri Kediri, pn-makassar.go.id)

    6. Artikel & penjelasan praktis dari hukumonline / lembaga hukum untuk interpretasi dan contoh putusan. (Hukum Online)