Skip to main content

Langkah-langkah pertama mengurus perceraian

Ringkasan singkat

Perceraian di Indonesia diajukan ke pengadilan: untuk pasangan Muslim lewat Pengadilan Agama, untuk pasangan non-Muslim lewat Pengadilan Negeri. Mulai 2019–2022 pengajuan dan banyak rangkaian persidangan bisa dilakukan secara elektronik (e-Court / e-Litigasi / mediasi elektronik). Dokumen inti: KTP, KK, buku/akta nikah, dan bukti pendukung. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, catatan perceraian dicatat ke Disdukcapil (penerbitan akta perceraian). (ecourt.mahkamahagung.go.id, Peraturan BPK, disdukcapil.surabaya.go.id)

Siapa mengurus di mana?

Gambaran umum

  1. Kumpulkan dokumen (lihat bagian Dokumen). (pa-depok.go.id, disdukcapil.surabaya.go.id)

  2. Putuskan jalur: offline (datang langsung) atau online (e-Court / e-Litigasi). (ecourt.mahkamahagung.go.id, Peraturan BPK)

  3. Daftar & daftarkan gugatan (upload/serahkan berkas, bayar biaya perkara). (ecourt.mahkamahagung.go.id, PN Tebo)

  4. Proses mediasi (wajib/ditawarkan oleh pengadilan; bisa elektronik).

    1. Jika belum ada kesepakatan, perkara lanjut ke persidangan. (Peraturan BPK)

  5. Sidang pemeriksaan, pembuktian, putusan.

    1. Pengadilan memutus; jika dikabulkan, terbitlah salinan putusan. (Peraturan BPK)

  6. Ambil akta perceraian di Disdukcapil dengan membawa salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap + dokumen lain. (disdukcapil.surabaya.go.id)

Lamanya proses sangat bervariasi (berdasarkan pengadilan, banyaknya proses mediasi, bukti, apakah ada perlawanan/banding). Ada pengadilan yang menangani lebih cepat jika berkas lengkap dan tidak ada sengketa tambahan. (Jurnal Fakultas Hukum UMI)

Cara mendaftar — Online (e-Court / e-Litigasi)

  1. Buat akun e-Court / e-Filing di situs resmi Mahkamah Agung (pendaftaran pengguna). Anda bisa memilih jenis pengguna: advokat atau pengguna lain (non-advokat). Beberapa pengadilan meminta verifikasi/aktivasi oleh petugas (datang ke kantor) untuk pengguna non-advokat. (ecourt.mahkamahagung.go.id, Pusat Administrasi Negara)

  2. Siapkan berkas hasil scan (format sesuai pengadilan), isi formulir elektronik, unggah gugatan dan bukti, lalu bayar biaya perkara (biasanya via virtual account atau instruksi pembayaran yang diberikan e-Court). (ecourt.mahkamahagung.go.id, PN Tebo)

  3. Pengadilan/operator memverifikasi pendaftaran. Setelah terverifikasi, jadwal mediasi/sidang diumumkan (bisa lewat domisili elektronik sesuai PERMA). (Peraturan BPK, PN Tebo)

Cara mendaftar — Offline (datang langsung)

  1. Datang ke meja PTSP / Kepaniteraan Pengadilan Agama (Muslim) atau Pengadilan Negeri (non-Muslim). (pa-depok.go.id, Legal Keluarga)

  2. Serahkan gugatan & lampiran (fotokopi + tunjukkan asli untuk verifikasi), isi formulir pendaftaran perkara. (pa-depok.go.id)

  3. Bayar biaya perkara sesuai ketentuan pengadilan (PNBP), ambil bukti penerimaan. (Pengadilan Agama Bandung)

  4. Ikuti mediasi; jika gagal, sidang berlangsung sesuai jadwal. (Peraturan BPK)

Dokumen yang biasanya dibutuhkan

Wajib (inti):

Tambahan (jika diperlukan):

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (untuk pencatatan perceraian di Disdukcapil):


Daftar dasar hukum

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan — perceraian diajukan ke pengadilan. (Peraturan BPK)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (pelaksanaan UU Perkawinan) — mengatur alasan perceraian, tempat beracara, tenggang waktu, dsb. (Peraturan BPK)

  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) — pedoman beracara di Pengadilan Agama untuk kasus Islam (alasan-alasan cerai, aturan waktu, dsb.). (percaindonesia.com)

  • PERMA Mahkamah Agung (Peraturan MA) — dasar administrasi perkara & persidangan elektronik: Perma No.1/2019 (Administrasi elektronik), Perma No.7/2022 (perubahan), Perma No.3/2022 (mediasi elektronik) dan petunjuk teknis terkait. Ini yang memungkinkan e-Court / e-Litigation & mediasi daring. (Peraturan BPK)

  • Situs resmi e-Court / Mahkamah Agung — pendaftaran perkara elektronik & panduan. (ecourt.mahkamahagung.go.id)

  • UU No.1/1974 (Perkawinan) — teks resmi. (Peraturan BPK)

  • PP No.9/1975 (pelaksanaan UU Perkawinan). (Peraturan BPK)

  • Panduan lokal Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri (contoh: PA Depok, PA Blora) — contoh tata cara pendaftaran & persyaratan. (pa-depok.go.id, pa-blora.go.id)

Sumber terkait pernyataan tertentu telah diberikan dalam kurung.


Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.

Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.

Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Normativ tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.