Skip to main content

Cara Cek Penerima Subsidi LPG 3 Kg dengan KTP

Mulai 2024, pembelian LPG 3 Kg hanya bisa dilakukan dengan KTP. Subsidi ditujukan untuk rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan. Proses pengecekan bisa online maupun offline. Dokumen inti yang dibutuhkan adalah KTP dan KK. Jika Anda berhak, nama Anda akan muncul di daftar penerima subsidi. (Pertamina – Subsidi Tepat LPG, Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran)


Siapa mengurus di mana?

  • Rumah tangga, usaha mikro, petani, nelayan → cek langsung lewat aplikasi MyPertamina atau website Subsidi Tepat.
    (subsiditepat.mypertamina.id)

  • Masyarakat yang belum familiar dengan aplikasi → cek di pangkalan resmi LPG atau kantor kelurahan.
    (Pertamina)


Gambaran umum

  • Siapkan dokumen (lihat bagian Dokumen).

  • Putuskan jalur: online (aplikasi/website) atau offline (pangkalan/kelurahan).

  • Masukkan atau serahkan NIK sesuai permintaan sistem/petugas.

  • Tunggu hasil verifikasi.

  • Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran sesuai arahan petugas.


Cara mendaftar — Online (aplikasi/website)

  • Aplikasi MyPertamina

    • Unduh aplikasi di Google Play atau App Store.

    • Buat akun dengan nomor HP dan NIK.

    • Masuk menu “Subsidi LPG 3 Kg”.

    • Masukkan data KTP, KK, dan isi formulir singkat.

    • Sistem menampilkan status penerima subsidi. (MyPertamina)

  • Website Subsidi Tepat LPG

    • Buka subsiditepat.mypertamina.id.

    • Isi data NIK, KK, dan alamat.

    • Lihat status pendaftaran.

    • Jika belum terdaftar, lanjutkan pendaftaran online.


Cara mendaftar — Offline (datang langsung)

  • Pangkalan Resmi LPG

    • Bawa KTP asli.

    • Petugas memasukkan NIK ke sistem Subsidi Tepat.

    • Jika terdaftar, Anda bisa membeli LPG 3 Kg. 

  • Kantor Kelurahan/Kecamatan

    • Bawa KTP dan KK.

    • Petugas membantu pengecekan dan pendaftaran.

    • Jika memenuhi syarat, data Anda akan masuk ke sistem Subsidi Tepat.


Dokumen yang biasanya dibutuhkan

Wajib (inti):

Tambahan (sesuai kategori penerima):

  • Usaha mikro: surat keterangan usaha dari RT/RW atau kelurahan.

  • Petani/nelayan: surat keterangan dari kelompok tani/nelayan.


Daftar dasar hukum

  • Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.
    Pengguna LPG tabung 3 kg Wajib Daftar

  • Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tepat Sasaran.
    Kepmen ESDM


FAQ

  1. Apakah bisa beli LPG 3 Kg tanpa KTP?
    Tidak. Semua pembelian wajib pakai KTP untuk verifikasi.

  2. Bagaimana jika NIK saya belum terdaftar?
    Daftar melalui MyPertamina atau minta bantuan kelurahan.

  3. Bagaimana kalau KTP hilang?
    Gunakan surat keterangan pengganti KTP dari Dukcapil.

  4. Apakah ada biaya pendaftaran?
    Tidak. Pendaftaran penerima subsidi gratis.

  5. Berapa lama proses verifikasi data?
    Biasanya 1–7 hari kerja, tergantung antrian sistem Pertamina.