Skip to main content

Mendaftarkan Sertifikasi BPOM

Sertifikasi BPOM adalah izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk produk pangan, kosmetik, obat tradisional, dan suplemen. Sertifikasi ini wajib agar produk bisa dipasarkan secara legal dan dipercaya konsumen. Proses bisa dilakukan secara online melalui portal resmi BPOM atau offline lewat kantor Balai BPOM.


Memahami sistem sertifikasi BPOM

Jenis produk yang wajib sertifikasi:

  • Pangan olahan (termasukmakanan, makananminuman, & minuman) — regulasi: Pendaftaran Pangan Olahan.suplemen)

  • Kosmetik — wajib nomor izin “NA” untuk kosmetik impor atau produksi dalam negeri. Bisa dicek melalui daftar kosmetik di situs Cek BPOM.

  • Obat tradisional dan/ suplemenjamu

    kesehatan
  • juga
  • diatur

    Obat modern tertentu

Nomor izin edar yang diterbitkan:

  • MD (makanan produksi dalam regulasinegeri)

    khusus.
  • ML (makanan impor)

  • NA (kosmetik)

Siapa yang wajib daftar?

  • Pelaku usaha skala UMKM hingga perusahaan besar.

  • Importir produk luar negeri


Merencanakan pendaftaran

  1. CekTentukan jenis produk Anda:yang panganakan olahan, kosmetik, obat tradisional, suplemen.

    didaftarkan.
  2. Periksa regulasi terbaru terkait jenis produk Anda (misalnya regulasi “Registrasi Pangan Olahan 2023”). (JDIH Badan POM RI)

  3. Pastikan usahafasilitas Andaproduksi sudah memiliki legalitasizin dasar seperti(PIRT, NIB, atau izin usaha,industri fasilitas produksi.

    lain).
  4. Siapkan semua dokumen sejak awal agar prosestidak cepat.

    ada penolakan.
  5. Pilih jalur pendaftaran: online atau offline.

Dokumen yang diperlukan

pemilik
Dokumen Keterangan
Fotokopi KTP Pemilik atau penanggung jawab usaha
UntukNomor identitasInduk resmiBerusaha (NIB)Diperoleh dari OSS
NIB (Nomor Induk Berusaha)Legalitas usaha dasar
Izin usaha (Sertifikat Produksi /Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) atau izin rumahindustri tangga / Izin Usaha Industri)lain TergantungUntuk jenisbukti dan skalakelayakan produksi
Hasil uji laboratorium produk UntukKeamanan, keamananmutu, dan mutukandungan
Rancangan label produk Nama produk,Nama, komposisi, izin edar, tanggalinformasi kedaluwarsagizi
Surat kuasa (jika diwakilkan) JikaBermaterai, pendaftarandengan dilakukanKTP pihak lainterkait

SemuaSebaiknya semua dokumen ekstradipindai (NPWP,dalam Sertifikatformat HalalPDF/JPG jikauntuk dicantumkan,pendaftaran standar SNI jika diwajibkan labelnya, dan sebagainya) perlu dicek di regulasi sesuai jenis produk. (sireka.pom.go.id)online.


Cara mendaftar

Online - (Daring)

  • Kunjungi portal resmi e-BPOM (BPOM).

  • Daftar akun & login.

  • Pilih layanan pendaftaran produk (produk pangan olahan, kosmetik, obat tradisional, atau suplemen) sesuai jenis produk Anda.

  • Unggah dokumen pendukung yang sudah dipindai.

  • Bayar biaya sesuai ketentuan.

  • Pantau status pendaftaran melalui portal.

Offline - (Luring)

  • Datang ke kantor BPOM / Balai Besar / Balai POM di wilayah Anda.

  • Ambil & isi formulir pendaftaran.

  • Serahkan dokumen fisik beserta formulir.

  • Bayar biaya administrasi.

  • Simpan bukti penerimaan dan tunggu evaluasi.


Mengevaluasi hasil

  • Setelah pendaftaran diajukan, BPOM akan melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan dokumen.

  • Jika ada kekurangan dokumen, BPOM akan mengirimkan pemberitahuan untuk melengkapinya.

  • Bila disetujui, Anda akan mendapat nomor izin edar (MD, ML, NA, atau kode yang sesuai).

  • Nomor izin edar wajib dicantumkan di label produk.

  • Anda bisa mengecek status & keabsahan produk melalui situs resmi Cek BPOM.


Biaya

  • Biaya tergantung jenis produk dan skala usaha.

  • Regulasi “Biaya Evaluasi” tercantum dalam regulasi pendaftaran pangan olahan terbaru.

  • UMKM biasanya mendapatkan keringanan atau tarif yang lebih ringan.


Pertanyaan yang sering diajukan

  1. Apakah regulasi 2017 (Perka BPOM No. 27 Tahun 2017) masih berlaku?
    Regulasi itu sudah digantikan oleh Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 untuk Registrasi Pangan Olahan.
  2. Dimana saya bisa cek status izin edar produk?
    Gunakan situs Cek BPOM.
  3. Apakah saya harus memakai laboratorium khusus?
    Hasil uji harus dari laboratorium terakreditasi. Regulasi menyebutkan standar untuk mutu dan keamanan. (sireka.pom.go.id)
  4. Bagaimana jika usaha kecil/produk rumahan?
    Tergantungsemua produk danmakanan distribusi.perlu daftar BPOM?
    Tidak. Produk rumahrumahan tanggatertentu kecilcukup dapatdengan PIRTPIRT, jika memenuhi syarat, tetapitapi jika dipasarkan luas atau imporuntuk tetapekspor wajib registrasiBPOM.
  5. Berapa lama prosesnya?
    Rata-rata 1–3 bulan jika dokumen lengkap.
  6. Apakah UMKM bisa daftar sendiri?
    Ya, bisa langsung daftar online atau lewat Balai POM.
  7. Bagaimana cara cek izin BPOM atauproduk regulasisaya?
    Gunakan terkait.fitur CEK BPOM di website resmi BPOM.
  8. Apa nomor-nomorbeda izinPIRT yangdengan digunakanBPOM?
    PIRT (kode)?
      • MD / ML:hanya untuk panganusaha olahankecil domestik/impor.
      • rumah
      • NA:tangga, BPOM untuk produk kosmetik.skala (Cekindustri BPOM)
      • atau
      distribusi
    nasional

Daftar Regulasi BPOM Terkini 2025

Nomor & Tahun Judul / Topik Regulasi ringkasan isi Link Resmi
Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui Peran Serta Masyarakat Aturan ini menetapkan bahwa masyarakat ikut mengawasi produk farmasi dan pangan olahan. Laporan, verifikasi, standar keamanan, dan tanggung jawab produsen lebih diperkuat.

Peraturan BPK

Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2025 Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan Mengatur prosedur, kewenangan, dan pelaksanaan penarikan dan pemusnahan produk pangan olahan yang tidak memenuhi standar keamanan atau regulasi.

PDF

(JDIH Badan POM RI)

Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2025 PIRT dan Pangan Olahan Produksi IRTP Mengatur pangan olahan skala Industri Rumah Tangga (IRTP), PIRT, dan ketentuan label & keamanan produk. Penting untuk usaha kecil. 

PDF

(Peraturan BPK)

Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik Mengganti aturan lama, mengatur label, iklan, promosi kosmetik agar tidak menyesatkan dan sesuai standar keamanan. Berlaku di 2025. 

PDF

(KemenPAN-RB)