Mendaftarkan Sertifikasi BPOM
Sertifikasi BPOM adalah izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk produk pangan, kosmetik, obat tradisional, dan suplemen. Sertifikasi ini wajib agar produk bisa dipasarkan secara legal dan dipercaya konsumen. Proses bisa dilakukan secara online melalui portal resmi BPOM atau offline lewat kantor Balai BPOM.
Memahami sistem sertifikasi BPOM
Jenis produk yang wajib sertifikasi:
-
Pangan olahan (makanan, minuman, suplemen)
-
Kosmetik
-
Obat tradisional / jamu
-
Obat modern tertentu
Nomor izin edar yang diterbitkan:
-
MD (makanan produksi dalam negeri)
-
ML (makanan impor)
-
NA (kosmetik)
Siapa yang wajib daftar?
-
Pelaku usaha skala UMKM hingga perusahaan besar.
-
Importir produk luar negeri
Merencanakan pendaftaran
- Tentukan jenis produk yang akan didaftarkan.
- Pastikan fasilitas produksi sudah memiliki izin (PIRT, NIB, atau izin industri lain).
- Siapkan dokumen sejak awal agar tidak ada penolakan.
- Pilih jalur pendaftaran: online atau offline.
Dokumen yang diperlukan
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Fotokopi KTP | Pemilik atau penanggung jawab usaha |
| Nomor Induk Berusaha (NIB) | Diperoleh dari OSS |
| Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) atau izin industri lain | Untuk bukti kelayakan produksi |
| Hasil uji laboratorium produk | Keamanan, mutu, kandungan |
| Rancangan label produk | Nama, komposisi, izin edar, informasi gizi |
| Surat kuasa (jika diwakilkan) | Bermaterai, dengan KTP pihak terkait |
Sebaiknya semua dokumen dipindai dalam format PDF/JPG untuk pendaftaran online.
Cara mendaftar
Online - (Daring)
-
Kunjungi portal resmi e-BPOM (BPOM).
-
Daftar akun & login.
-
Pilih layanan pendaftaran produk (produk pangan olahan, kosmetik, obat tradisional, atau suplemen) sesuai jenis produk Anda.
-
Unggah dokumen pendukung yang sudah dipindai.
-
Bayar biaya sesuai ketentuan.
-
Pantau status pendaftaran melalui portal.
Offline - (Luring)
-
Datang ke kantor BPOM / Balai Besar / Balai POM di wilayah Anda.
-
Ambil & isi formulir pendaftaran.
-
Serahkan dokumen fisik beserta formulir.
-
Bayar biaya administrasi.
-
Simpan bukti penerimaan dan tunggu evaluasi.
Mengevaluasi hasil
-
Setelah pendaftaran diajukan, BPOM akan melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan dokumen.
-
Jika ada kekurangan dokumen, BPOM akan mengirimkan pemberitahuan untuk melengkapinya.
-
Bila disetujui, Anda akan mendapat nomor izin edar (MD, ML, NA, atau kode yang sesuai).
-
Nomor izin edar wajib dicantumkan di label produk.
-
Anda bisa mengecek status & keabsahan produk melalui situs resmi Cek BPOM.
Biaya
-
Biaya tergantung jenis produk dan skala usaha.
-
Regulasi “Biaya Evaluasi” tercantum dalam regulasi pendaftaran pangan olahan terbaru.
-
UMKM biasanya mendapatkan keringanan atau tarif yang lebih ringan.
Pertanyaan yang sering diajukan
- Apakah semua produk makanan perlu daftar BPOM?
Tidak. Produk rumahan tertentu cukup dengan PIRT, tapi jika dipasarkan luas atau untuk ekspor wajib BPOM. - Berapa lama prosesnya?
Rata-rata 1–3 bulan jika dokumen lengkap. - Apakah UMKM bisa daftar sendiri?
Ya, bisa langsung daftar online atau lewat Balai POM. - Bagaimana cara cek izin BPOM produk saya?
Gunakan fitur CEK BPOM di website resmi BPOM. - Apa beda PIRT dengan BPOM?
PIRT hanya untuk usaha kecil rumah tangga, BPOM untuk produk skala industri atau distribusi nasional
Daftar Regulasi BPOM Terkini 2025
| Nomor & Tahun | Judul / Topik Regulasi | ringkasan isi | Link Resmi |
|---|---|---|---|
| Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 | Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui Peran Serta Masyarakat | Aturan ini menetapkan bahwa masyarakat ikut mengawasi produk farmasi dan pangan olahan. Laporan, verifikasi, standar keamanan, dan tanggung jawab produsen lebih diperkuat. | |
| Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2025 | Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan | Mengatur prosedur, kewenangan, dan pelaksanaan penarikan dan pemusnahan produk pangan olahan yang tidak memenuhi standar keamanan atau regulasi. | |
| Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2025 | PIRT dan Pangan Olahan Produksi IRTP | Mengatur pangan olahan skala Industri Rumah Tangga (IRTP), PIRT, dan ketentuan label & keamanan produk. Penting untuk usaha kecil. | |
| Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 | Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik | Mengganti aturan lama, mengatur label, iklan, promosi kosmetik agar tidak menyesatkan dan sesuai standar keamanan. Berlaku di 2025. |
Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.
Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.
Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.
No comments to display
No comments to display