Skip to main content

Mendaftarkan sertifikasi BPOM

Sertifikasi BPOM adalah izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk produk pangan, kosmetik, obat tradisional, dan suplemen. Sertifikasi ini wajib agar produk bisa dipasarkan secara legal dan dipercaya konsumen. Proses bisa dilakukan secara online melalui portal resmi BPOM atau offline lewat kantor Balai BPOM. Artikel ini menjelaskan langkah-langkah praktis, dokumen yang dibutuhkan, cara daftar, dasar hukum, FAQ, dan sumber resmi yang bisa dicek oleh pembaca.


Memahami sistem sertifikasi BPOM

Jenis produk yang wajib sertifikasi:

  • Pangan olahan (termasuk makanan & minuman) — regulasi: Pendaftaran Pangan Olahan. (Peraturan BPK)

  • Kosmetik — wajib nomor izin “NA” untuk kosmetik impor atau produksi dalam negeri. Bisa dicek melalui daftar kosmetik di situs BPOM. (Cek BPOM)

  • Obat tradisional dan suplemen kesehatan juga diatur dalam regulasi khusus. (e-BPOM)

Regulasi terkini:

  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan menggantikan (mencabut) Peraturan Nomor 27 Tahun 2017. (JDIH Badan POM RI)

  • Peraturan Kepala BPOM No. 27 Tahun 2017 mengenai Pendaftaran Pangan Olahan masih sering disebut dalam pedoman, tapi regulasinya sudah diganti. (JDIH Badan POM RI)


Merencanakan pendaftaran

  1. Cek jenis produk Anda: pangan olahan, kosmetik, obat tradisional, suplemen.

  2. Periksa regulasi terbaru terkait jenis produk Anda (misalnya regulasi “Registrasi Pangan Olahan 2023”). (JDIH Badan POM RI)

  3. Pastikan usaha Anda sudah memiliki legalitas dasar seperti NIB, izin usaha, fasilitas produksi.

  4. Siapkan semua dokumen sejak awal agar proses cepat.


Dokumen yang diperlukan

Dokumen Keterangan
Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab usaha Untuk identitas resmi
NIB (Nomor Induk Berusaha) Legalitas usaha dasar
Izin usaha (Sertifikat Produksi / izin rumah tangga / Izin Usaha Industri) Tergantung jenis dan skala produksi
Hasil uji laboratorium produk Untuk keamanan dan mutu
Rancangan label produk Nama produk, komposisi, izin edar, tanggal kedaluwarsa
Surat kuasa Jika pendaftaran dilakukan pihak lain

Semua dokumen ekstra (NPWP, Sertifikat Halal jika dicantumkan, standar SNI jika diwajibkan labelnya, dan sebagainya) perlu dicek di regulasi sesuai jenis produk. (sireka.pom.go.id)


Cara mendaftar

Online

  • Kunjungi portal resmi e-BPOM (BPOM) (e-BPOM)

  • Daftar akun & login.

  • Pilih layanan pendaftaran produk (produk pangan olahan, kosmetik, obat tradisional, atau suplemen) sesuai jenis produk Anda.

  • Unggah dokumen pendukung yang sudah dipindai.

  • Bayar biaya sesuai ketentuan.

  • Pantau status pendaftaran melalui portal.

Offline

  • Datang ke kantor BPOM / Balai Besar / Balai POM di wilayah Anda.

  • Ambil & isi formulir pendaftaran.

  • Serahkan dokumen fisik beserta formulir.

  • Bayar biaya administrasi.

  • Simpan bukti penerimaan dan tunggu evaluasi.


Mengevaluasi hasil

  • Setelah pendaftaran diajukan, BPOM akan melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan dokumen.

  • Jika ada kekurangan dokumen, BPOM akan mengirimkan pemberitahuan untuk melengkapinya.

  • Bila disetujui, Anda akan mendapat nomor izin edar (MD, ML, NA, atau kode yang sesuai).

  • Nomor izin edar wajib dicantumkan di label produk.

  • Anda bisa mengecek status & keabsahan produk melalui situs resmi Cek BPOM. (Cek BPOM)


Biaya

  • Biaya tergantung jenis produk dan skala usaha.

  • Regulasi “Biaya Evaluasi” tercantum dalam regulasi pendaftaran pangan olahan terbaru. (sireka.pom.go.id)

  • UMKM biasanya mendapatkan keringanan atau tarif yang lebih ringan.


Pertanyaan yang sering diajukan

1. Apakah regulasi 2017 (Perka BPOM No. 27 Tahun 2017) masih berlaku?
Regulasi itu sudah digantikan oleh Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 untuk Registrasi Pangan Olahan. (JDIH Badan POM RI)

2. Dimana saya bisa cek status izin edar produk?
Gunakan situs Cek BPOM di: https://cekbpom.pom.go.id (Cek BPOM)

3. Apakah saya harus memakai laboratorium khusus?
Hasil uji harus dari laboratorium terakreditasi. Regulasi menyebutkan standar untuk mutu dan keamanan. (sireka.pom.go.id)

4. Apa nomor-nomor izin yang digunakan (kode)?

5. Bagaimana jika usaha kecil/produk rumahan?
Tergantung produk dan distribusi. Produk rumah tangga kecil dapat PIRT jika memenuhi syarat, tetapi jika dipasarkan luas atau impor tetap wajib registrasi BPOM atau regulasi terkait.


Dasar hukum

  • Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan — regulasi terbaru yang menggantikan Peraturan 27 Tahun 2017. (JDIH Badan POM RI)

  • Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan — sebagai acuan lama dan dalam beberapa pedoman. (Peraturan BPK)

  • UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan — dasar umum keamanan pangan. (Scribd)