Cara Menggunakan BPJS Untuk Layanan Home Care
Layanan home care (kunjungan/layanan kesehatan di rumah) tersedia untuk peserta JKN yang secara medis membutuhkan perawatan di rumah — lansia, pasien pasca-operasi, pasien stroke atau kondisi kronis. Untuk menggunakan layanan ini, peserta harus memulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) — puskesmas/klinik/dokter — dan mendapatkan rujukan atau rekomendasi. Tidak semua daerah menyediakan layanan ini secara merata; ketersediaan bergantung pada FKTP setempat.
Apa yang Perlu Anda Tahu
-
Home care = perawatan medis di rumah (perawat, fisioterapis, terapi luka, monitoring, dsb.).
-
Layanan medis di rumah dapat diselenggarakan oleh FKTP (puskesmas/klinik) sebagai bagian dari pelayanan primer dan kunjungan rumah.
-
Untuk dijamin JKN, layanan harus sesuai indikasi medis dan melalui alur rujukan/koordinasi FKTP.
Siapa yang bisa mendapatkannya
Peserta JKN yang:
-
Status kepesertaan aktif (tidak menunggak iuran).
-
Memiliki kondisi yang menurut dokter membutuhkan perawatan di rumah (mis. pasca rawat inap, lansia dengan keterbatasan mobilitas, penyakit kronis yang butuh pemantauan).
-
Sudah memeriksakan diri ke FKTP dan mendapat rekomendasi/rujukan bila perlu.
Cara mendapat layanan Home Care lewat BPJS
-
Periksa kondisi pasien di FKTP (puskesmas/klinik/dokter keluarga). Ceritakan kebutuhan perawatan di rumah.
-
Dokter FKTP melakukan pemeriksaan. Jika diperlukan, dokter menilai apakah home care tepat atau pasien perlu dirujuk ke spesialis.
-
Terima rekomendasi / surat rujukan dari dokter FKTP (atau surat rujuk balik / SRB dari RS jika berasal dari rumah sakit melalui Program Rujuk Balik). Surat ini menjadi dasar pelaksanaan layanan dan pemantauan.
-
FKTP mengatur jadwal kunjungan rumah. Puskesmas/klinik akan menjadwalkan tenaga kesehatan yang sesuai (perawat, fisioterapis, dsb.).
-
Kunjungan & dokumentasi. Tenaga kesehatan datang, melakukan tindakan sesuai indikasi, dan membuat catatan medis di rekam medis FKTP. Layanan lanjutnya akan direncanakan berdasarkan evaluasi.
Cara Mendaftar — Online & Offline
Online (praktis untuk mengatur kunjungan ke FKTP / antrean):
-
Mobile JKN — instal aplikasi Mobile JKN, gunakan fitur Pendaftaran Pelayanan/Antrean FKTP untuk mendaftar kunjungan di puskesmas/klinik terdaftar. Aplikasi memudahkan ambil antrean dan melihat fasilitas. (BPJS Kesehatan)
-
PCare (untuk FKTP dan tenaga kesehatan) — beberapa puskesmas/klinik menggunakan PCare untuk manajemen pasien; pendaftaran/pendataan pasien tercatat di sistem ini. (Indonesia.go.id)
Offline (jika Anda lebih nyaman langsung):
-
Datang langsung ke FKTP tempat Anda terdaftar (bawa KIS/KTP).
-
Minta pemeriksaan — jika dokter menilai perlu, FKTP akan mengeluarkan rekomendasi/atur kunjungan rumah.
-
Jika perlu layanan tambahan (mis. rujuk balik dari RS), urus SRB di RS lalu kembali ke FKTP untuk kelanjutan.
Dokumen yang biasanya dibutuhkan
-
Kartu Peserta JKN / KIS Digital (nomor peserta).
-
Identitas (KTP) atau identitas lain bila diminta.
-
Surat rujukan atau surat rujuk balik (SRB) bila berasal dari rujukan RS/Spesialis.
-
Hasil pemeriksaan/rekam medis terkait (jika ada) — untuk kasus PRB atau terapi lanjutan.
Dasar hukum
-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (kerangka jaminan sosial di Indonesia). (BPK Regulations)
-
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (pembentukan BPJS). (BPK Regulations)
-
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 (dengan perubahan) tentang Jaminan Kesehatan (aturan pelaksanaan JKN). (BPK Regulations)
-
Panduan Layanan JKN-KIS (BPJS Kesehatan) — menjelaskan alur rujukan, PRB, SRB, dan jenis layanan yang dijamin.
-
Keputusan Menteri Kesehatan (Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer) — menegaskan peran Puskesmas dan kunjungan rumah sebagai bagian pelayanan primer.
FAQ
-
Apakah BPJS menanggung seluruh biaya home care?
BPJS menanggung layanan medis yang sesuai indikasi dan diselenggarakan melalui alur FKTP/FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS. Layanan non-medis (mis. pengasuh tanpa kompetensi medis) biasanya tidak ditanggung. -
Kalau puskesmas setempat belum ada layanan home care, apa yang harus dilakukan?
Tanyakan ke petugas FKTP/kelurahan: mereka bisa merujuk ke fasilitas terdekat atau memberi panduan perawatan mandiri; Anda juga dapat mengajukan pertanyaan ke BPJS Care Center 165. -
Berapa sering kunjungan di-cover BPJS?
Frekuensi bergantung pada indikasi medis dan rencana perawatan yang ditetapkan tenaga kesehatan. FKTP akan mengatur jadwal sesuai kebutuhan pasien. -
Apakah obat bisa diantar ke rumah?
Dalam beberapa program (PRB atau layanan farmasi terintegrasi), apotek/FKTP yang bekerja sama dapat menyediakan layanan obat untuk beberapa kondisi sesuai ketentuan. Tapi mekanismenya tergantung pada FKTP dan kerja sama setempat.