Skip to main content

Cara Menggunakan BPJS Untuk Layanan Home Care

Layanan home care (kunjungan/layanan kesehatan di rumah) tersedia untuk peserta JKN yang secara medis membutuhkan perawatan di rumah — lansia, pasien pasca-operasi, pasien stroke atau kondisi kronis. Untuk menggunakan layanan ini, peserta harus memulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) — puskesmas/klinik/dokter — dan mendapatkan rujukan atau rekomendasi. Tidak semua daerah menyediakan layanan ini secara merata; ketersediaan bergantung pada FKTP setempat.


Yang perlu diketahui

  • Home care = perawatan medis di rumah (perawat, fisioterapis, terapi luka, monitoring, dsb.).

  • Layanan medis di rumah dapat diselenggarakan oleh FKTP (puskesmas/klinik) sebagai bagian dari pelayanan primer dan kunjungan rumah.

  • Untuk dijamin JKN, layanan harus sesuai indikasi medis dan melalui alur rujukan/koordinasi FKTP.


Siapa yang bisa mendapatkannya

Peserta JKN yang:

  1. Status kepesertaan aktif (tidak menunggak iuran).

  2. Memiliki kondisi yang menurut dokter membutuhkan perawatan di rumah (mis. pasca rawat inap, lansia dengan keterbatasan mobilitas, penyakit kronis yang butuh pemantauan).

  3. Sudah memeriksakan diri ke FKTP dan mendapat rekomendasi/rujukan bila perlu.


Cara mendapat layanan Home Care lewat BPJS

  1. Periksa kondisi pasien di FKTP (puskesmas/klinik/dokter keluarga). Ceritakan kebutuhan perawatan di rumah.

  2. Dokter FKTP melakukan pemeriksaan. Jika diperlukan, dokter menilai apakah home care tepat atau pasien perlu dirujuk ke spesialis.

  3. Terima rekomendasi / surat rujukan dari dokter FKTP (atau surat rujuk balik / SRB dari RS jika berasal dari rumah sakit melalui Program Rujuk Balik). Surat ini menjadi dasar pelaksanaan layanan dan pemantauan.

  4. FKTP mengatur jadwal kunjungan rumah. Puskesmas/klinik akan menjadwalkan tenaga kesehatan yang sesuai (perawat, fisioterapis, dsb.).

  5. Kunjungan & dokumentasi. Tenaga kesehatan datang, melakukan tindakan sesuai indikasi, dan membuat catatan medis di rekam medis FKTP. Layanan lanjutnya akan direncanakan berdasarkan evaluasi.


Cara Mendaftar — Online & Offline

Online (praktis untuk mengatur kunjungan ke FKTP / antrean):

  1. Mobile JKN — instal aplikasi Mobile JKN, gunakan fitur Pendaftaran Pelayanan/Antrean FKTP untuk mendaftar kunjungan di puskesmas/klinik terdaftar. Aplikasi memudahkan ambil antrean dan melihat fasilitas. (BPJS Kesehatan)

  2. PCare (untuk FKTP dan tenaga kesehatan) — beberapa puskesmas/klinik menggunakan PCare untuk manajemen pasien; pendaftaran/pendataan pasien tercatat di sistem ini. (Indonesia.go.id)

Offline (jika Anda lebih nyaman langsung):

  1. Datang langsung ke FKTP tempat Anda terdaftar (bawa KIS/KTP).

  2. Minta pemeriksaan — jika dokter menilai perlu, FKTP akan mengeluarkan rekomendasi/atur kunjungan rumah.

  3. Jika perlu layanan tambahan (mis. rujuk balik dari RS), urus SRB di RS lalu kembali ke FKTP untuk kelanjutan.


Dokumen yang biasanya dibutuhkan

  • Kartu Peserta JKN / KIS Digital (nomor peserta).

  • Identitas (KTP) atau identitas lain bila diminta.

  • Surat rujukan atau surat rujuk balik (SRB) bila berasal dari rujukan RS/Spesialis.

  • Hasil pemeriksaan/rekam medis terkait (jika ada) — untuk kasus PRB atau terapi lanjutan.


Dasar hukum

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (kerangka jaminan sosial di Indonesia). (BPK Regulations)

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (pembentukan BPJS). (BPK Regulations)

  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 (dengan perubahan) tentang Jaminan Kesehatan (aturan pelaksanaan JKN). (BPK Regulations)

  • Panduan Layanan JKN-KIS (BPJS Kesehatan) — menjelaskan alur rujukan, PRB, SRB, dan jenis layanan yang dijamin.

  • Keputusan Menteri Kesehatan (Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer) — menegaskan peran Puskesmas dan kunjungan rumah sebagai bagian pelayanan primer.


FAQ

  1. Apakah BPJS menanggung seluruh biaya home care?
    BPJS menanggung layanan medis yang sesuai indikasi dan diselenggarakan melalui alur FKTP/FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS. Layanan non-medis (mis. pengasuh tanpa kompetensi medis) biasanya tidak ditanggung.

  2. Kalau puskesmas setempat belum ada layanan home care, apa yang harus dilakukan?
    Tanyakan ke petugas FKTP/kelurahan: mereka bisa merujuk ke fasilitas terdekat atau memberi panduan perawatan mandiri; Anda juga dapat mengajukan pertanyaan ke BPJS Care Center 165.

  3. Berapa sering kunjungan di-cover BPJS?
    Frekuensi bergantung pada indikasi medis dan rencana perawatan yang ditetapkan tenaga kesehatan. FKTP akan mengatur jadwal sesuai kebutuhan pasien.

  4. Apakah obat bisa diantar ke rumah?
    Dalam beberapa program (PRB atau layanan farmasi terintegrasi), apotek/FKTP yang bekerja sama dapat menyediakan layanan obat untuk beberapa kondisi sesuai ketentuan. Tapi mekanismenya tergantung pada FKTP dan kerja sama setempat.


Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.

Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.

Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.