Mengurus prosedur cerai
Ringkasan singkat
Perceraian di Indonesia diajukan ke pengadilan: untuk pasangan Muslim lewat Pengadilan Agama, untuk pasangan non-Muslim lewat Pengadilan Negeri. Mulai 2019–2022 pengajuan dan banyak rangkaian persidangan bisa dilakukan secara elektronik (e-Court / e-Litigasi / mediasi elektronik). Dokumen inti: KTP, KK, buku/akta nikah, dan bukti pendukung. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, catatan perceraian dicatat ke Disdukcapil (penerbitan akta perceraian). (ecourt.mahkamahagung.go.id, Peraturan BPK, disdukcapil.surabaya.go.id)
Siapa mengurus di mana?
-
Pasangan Muslim → ajukan ke Pengadilan Agama setempat. (pa-depok.go.id, percaindonesia.com)
-
Pasangan non-Muslim → ajukan ke Pengadilan Negeri (wilayah domisili tergugat biasanya). (Legal Keluarga, ILS Law Firm)
Langkah-langkah (step by step) — gambaran umum
-
Kumpulkan dokumen (lihat bagian Dokumen). (pa-depok.go.id, disdukcapil.surabaya.go.id)
-
Putuskan jalur: offline (datang langsung) atau online (e-Court / e-Litigasi). (ecourt.mahkamahagung.go.id, Peraturan BPK)
-
Daftar & daftarkan gugatan (upload/serahkan berkas, bayar biaya perkara). (ecourt.mahkamahagung.go.id, PN Tebo)
-
Proses mediasi (wajib/ditawarkan oleh pengadilan; bisa elektronik) — jika belum ada kesepakatan, perkara lanjut ke persidangan. (Peraturan BPK)
-
Sidang pemeriksaan, pembuktian, putusan — pengadilan memutus; jika dikabulkan, terbitlah salinan putusan. (Peraturan BPK)
-
Ambil akta perceraian di Disdukcapil dengan membawa salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap + dokumen lain. (disdukcapil.surabaya.go.id)
Catatan: lamanya proses sangat bervariasi (berdasarkan pengadilan, banyaknya proses mediasi, bukti, apakah ada perlawanan/banding). Ada pengadilan yang menangani lebih cepat jika berkas lengkap dan tidak ada sengketa tambahan. (Jurnal Fakultas Hukum UMI)
Cara mendaftar — Online (e-Court / e-Litigasi)
-
Buat akun e-Court / e-Filing di situs resmi Mahkamah Agung (pendaftaran pengguna). Anda bisa memilih jenis pengguna: advokat atau pengguna lain (non-advokat). Beberapa pengadilan meminta verifikasi/aktivasi oleh petugas (datang ke kantor) untuk pengguna non-advokat. (ecourt.mahkamahagung.go.id, Pusat Administrasi Negara)
-
Siapkan berkas hasil scan (format sesuai pengadilan), isi formulir elektronik, unggah gugatan dan bukti, lalu bayar biaya perkara (biasanya via virtual account atau instruksi pembayaran yang diberikan e-Court). (ecourt.mahkamahagung.go.id, PN Tebo)
-
Pengadilan/operator memverifikasi pendaftaran. Setelah terverifikasi, jadwal mediasi/sidang diumumkan (bisa lewat domisili elektronik sesuai PERMA). (Peraturan BPK, PN Tebo)
Cara mendaftar — Offline (datang langsung)
-
Datang ke meja PTSP / Kepaniteraan Pengadilan Agama (Muslim) atau Pengadilan Negeri (non-Muslim). (pa-depok.go.id, Legal Keluarga)
-
Serahkan gugatan & lampiran (fotokopi + tunjukkan asli untuk verifikasi), isi formulir pendaftaran perkara. (pa-depok.go.id)
-
Bayar biaya perkara sesuai ketentuan pengadilan (PNBP), ambil bukti penerimaan. (Pengadilan Agama Bandung)
-
Ikuti mediasi; jika gagal, sidang berlangsung sesuai jadwal. (Peraturan BPK)
Dokumen yang biasanya dibutuhkan
Wajib (inti):
-
KTP suami & istri (fotokopi + tunjukkan asli). (pa-depok.go.id)
-
Kartu Keluarga (KK). (disdukcapil.surabaya.go.id)
-
Buku nikah / kutipan akta perkawinan (asli + fotokopi). (disdukcapil.surabaya.go.id)
-
Surat gugatan (termasuk uraian alasan dan bukti). (pa-depok.go.id)
-
Bukti-bukti pendukung (foto, pesan, laporan polisi, kuitansi, saksi — tergantung alasan perceraian). (Hukum Online)
Tambahan (jika diperlukan):
-
Surat kuasa bermaterai (jika pakai kuasa/hukum). (Pemkot Magelang)
-
Dokumen identitas/izin bagi WNA (paspor/KITAS). (Disdukcapil Kedirikota)
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (untuk pencatatan perceraian di Disdukcapil):
-
Salinan putusan berkekuatan hukum tetap + surat pengantar kepaniteraan. (disdukcapil.surabaya.go.id)
Daftar dasar hukum
-
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan — perceraian diajukan ke pengadilan. (Peraturan BPK)
-
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (pelaksanaan UU Perkawinan) — mengatur alasan perceraian, tempat beracara, tenggang waktu, dsb. (Peraturan BPK)
-
Kompilasi Hukum Islam (KHI) — pedoman beracara di Pengadilan Agama untuk kasus Islam (alasan-alasan cerai, aturan waktu, dsb.). (percaindonesia.com)
-
PERMA Mahkamah Agung (Peraturan MA) — dasar administrasi perkara & persidangan elektronik: Perma No.1/2019 (Administrasi elektronik), Perma No.7/2022 (perubahan), Perma No.3/2022 (mediasi elektronik) dan petunjuk teknis terkait. Ini yang memungkinkan e-Court / e-Litigation & mediasi daring. (Peraturan BPK)
-
Situs resmi e-Court / Mahkamah Agung — pendaftaran perkara elektronik & panduan. (ecourt.mahkamahagung.go.id)
-
UU No.1/1974 (Perkawinan) — teks resmi. (Peraturan BPK)
-
PP No.9/1975 (pelaksanaan UU Perkawinan). (Peraturan BPK)
-
Kompilasi Hukum Islam (KHI) — untuk perkara di Pengadilan Agama. (percaindonesia.com)
-
Panduan/FAQ Disdukcapil (pencatatan akta perceraian) — langkah pencatatan akta perceraian. (disdukcapil.surabaya.go.id)
-
Panduan lokal Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri (contoh: PA Depok, PA Blora) — contoh tata cara pendaftaran & persyaratan. (pa-depok.go.id, pa-blora.go.id)