Cara Mengurus Pemulangan Jenazah PMI
Saat PMI meninggal di luar negeri, keluarga atau perwakilan harus mengurus pemulangan jenazah ke Indonesia. Proses ini melibatkan KBRI / KJRI, instansi kesehatan di negara penempatan, agensi pengiriman jenazah, serta pihak-pihak di dalam negeri (BP2MI, Disnaker, Pemerintah Daerah). Jika keluarga tidak mampu, pemerintah dapat memfasilitasi. KP2MI+4Indonesia.gov+4KP2MI+4
Dasar Hukum
-
Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia — negara wajib melindungi PMI, termasuk dalam kondisi meninggal di luar negeri. Journal Politeknik Imigrasi+2Peraturan BPK+2
-
Peraturan BP2MI No. 3 Tahun 2019 — mengatur pelayanan kepulangan, termasuk jenazah. Peraturan BPK
-
Peraturan kerja/agennan P3MI / perjanjian kerja PMI — dalam hal PMI meninggal, pemulangan jenazah menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau agensi. JDIH BP2MI
-
Kebijakan Kemlu / peraturan ekspor jenazah di negara penempatan — syarat administratif (izin ekspor jenazah, sertifikasi pembalseman/sealing) berlaku di banyak negara. 中央社 CNA+4Indonesia.gov+4Peduli WNI+4
Dokumen yang Diperlukan
Berikut dokumen umum yang harus disiapkan:
|
Dokumen |
Siapa yang menyediakan / mengurus |
Catatan penting |
|
Paspor almarhum (jika masih ada) atau dokumen identitas |
Keluarga / perwakilan |
Jika tidak ada paspor, dokumen pengganti dapat dicari lewat KBRI / KJRI lokal |
|
Sertifikat kematian / medical certificate (surat kematian resmi dari rumah sakit) |
Rumah sakit / otoritas kesehatan |
Harus mencantumkan penyebab kematian dan legalisasi setempat |
|
Izin ekspor jenazah dari otoritas negara penempatan |
Pemerintah negara penempatan |
Beberapa negara mensyaratkan izin khusus ekspor jenazah |
|
Sertifikat pembalseman (embalming) & sealing (penutupan peti jenazah) |
Rumah sakit / perusahaan pengiriman jenazah |
Banyak negara bandara mensyaratkan peti jenazah yang disegel dan diawetkan Indonesia.gov+3Indonesia.gov+3Pusat Sumber Daya Buruh Migran+3 |
|
Surat permohonan pengiriman jenazah / booking cargo / kontrak jasa pengiriman |
Keluarga/perwakilan + perusahaan pengiriman jenazah |
Harus mencantumkan data penerima, alamat, kontak, jadwal keberangkatan, rute, maskapai, dll. Pusat Sumber Daya Buruh Migran |
|
Paspor / dokumen identitas pengiring jenazah (jika ada) |
Pengiring |
Agar pihak bea-cukai / imigrasi negara penempatan mengizinkan pengiring |
|
Surat kuasa atau pernyataan dari keluarga |
Keluarga |
Bila pengurusan dilakukan oleh pihak ketiga |
|
Surat keterangan tidak mampu (jika meminta fasilitas pemerintah) |
Keluarga |
Untuk membuktikan kondisi keuangan agar bisa dibantu pemerintah Indonesia.gov+1 |
Catatan: Dokumen tambahan mungkin dibutuhkan tergantung negara penempatan (autopsi, pemeriksaan kesehatan penyakit menular, izin khusus negara tujuan) dan kebijakan maskapai/kargo.
Cara Mendaftar / Memohon
A. Jalur Offline (langsung ke instansi terkait)
-
Lapor ke KBRI / KJRI di negara penempatan
Segera setelah PMI meninggal, laporkan ke KBRI / KJRI. Tunjukkan dokumen identitas PMI, sertifikat kematian, dan dokumen lainnya. KBRI / KJRI akan membantu pengurusan izin ekspor jenazah dan koordinasi dengan otoritas lokal. Indonesia.gov+2KP2MI+2 -
Gunakan agen pengiriman jenazah resmi (funeral / repatriation agency)
Agen ini sudah familiar dengan prosedur negara penempatan dan bisa mempersiapkan peti jenazah, pembalseman, pemulangan udara/kargo, serta dokumen ekspor-impor. Pastikan agen itu resmi dan diakui oleh KBRI / KJRI. Indonesia.gov+2Pusat Sumber Daya Buruh Migran+2 -
Koordinasi domestik (Indonesia)
Setelah jenazah tiba di bandara Indonesia, instansi seperti BP2MI, Disnaker provinsi/kabupaten, Pemerintah Daerah setempat akan membantu proses pengambilan jenazah, transportasi ke rumah duka atau pemakaman. KP2MI+2KP2MI+2 -
Penyerahan jenazah kepada keluarga
Pastikan pengurusan administrasi di dalam negeri selesai (pengambilan dari bandara, izin pemakaman setempat, pengurusan peti/ambulans lokal). Instansi lokal seperti Dinas Tenaga Kerja atau Dinas Sosial bisa membantu pendampingan. KP2MI+3PPID Kabupaten Jember+3bapenda.jabarprov.go.id+3
B. Jalur Online / Elektronik (memanfaatkan sistem pemerintah)
Saat ini belum ada sistem nasional terpusat yang memperbolehkan keseluruhan pengurusan jenazah PMI secara penuh online. Namun langkah-langkah administratif tertentu dapat diajukan secara digital:
-
Konsultasi / koordinasi awal via KBRI / KJRI
Anda bisa menghubungi perwakilan melalui surat elektronik, telepon, atau website kedutaan untuk mendapatkan arahan dokumen dan langkah berikutnya. -
Pengiriman dokumen digital / scan
KBRI / KJRI bisa meminta dokumen dalam bentuk scan untuk persiapan administrasi sebelum jenazah tiba. -
Form online pengajuan bantuan / fasilitasi pemerintah (jika tersedia)
Di beberapa daerah, BP2MI atau Dinas Tenaga Kerja mungkin menyediakan formulir atau sistem pengajuan bantuan secara daring.
Catatan: Meskipun sebagian proses bisa dipersiapkan secara digital, tetap dibutuhkan pengurusan fisik dari dokumen asli dan koordinasi tatap muka di berbagai instansi.
Langkah-Langkah Praktis
-
Segera laporkan kematian PMI ke KBRI / KJRI di negara penempatan.
-
Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan (lihat daftar di atas).
-
Pilih agen pengiriman jenazah yang resmi dan dikenal KBRI / KJRI.
-
Urus izin ekspor jenazah, pembalseman, dan pengemasan peti sesuai ketentuan negara penempatan.
-
Koordinasikan rute pemulangan (udara/kargo) dan booking cargo jenazah.
-
Siapkan dokumen impor jenazah di Indonesia (bea-cukai, karantina, imigrasi).
-
Setelah jenazah tiba di bandara Indonesia, urus pengambilan melalui instansi terkait (BP2MI, Disnaker, Pemda).
-
Bawa jenazah ke rumah duka atau tempat pemakaman lokal dengan bantuan ambulans atau kendaraan khusus.
-
Serahkan jenazah kepada keluarga setelah seluruh administrasi selesai.
-
Catat dan dokumentasikan biaya, bukti-bukti, dan proses untuk keperluan pertanggungjawaban atau klaim asuransi jika ada.
Siapa Menanggung Biaya?
-
Jika PMI berangkat melalui jalur resmi / agensi (P3MI), biasanya agensi / pemberi kerja bertanggung jawab membiayai pemulangan jenazah sesuai kontrak kerja. JDIH BP2MI
-
Jika keluarga tidak mampu, pemerintah bisa memfasilitasi (pembiayaan oleh negara) dengan persetujuan Kemlu / instansi terkait. Indonesia.gov+2中央社 CNA+2
-
Untuk PMI non-prosedural (ilegal), proses dan pembiayaan seringkali lebih kompleks dan tidak selalu bisa difasilitasi penuh karena masalah identifikasi dan tanggung jawab. 中央社 CNA+1
FAQ (Pertanyaan yang Sering Muncul)
Q: Berapa lama proses pemulangan jenazah PMI?
A: Tergantung negara penempatan, jenis dokumen yang kurang/lengkap, dan koordinasi antar lembaga. Bisa beberapa hari hingga beberapa pekan.
Q: Apakah negara wajib membiayai pemulangan jenazah untuk PMI non-prosedural?
A: Tidak selalu. Pemerintah akan melihat status, tanggung jawab, dan kondisi keluarga. Jika terbukti tidak mampu dan dalam batas kebijakan, pemerintah bisa membantu. 中央社 CNA+2Indonesia.gov+2
Q: Apa yang terjadi jika PMI tidak memiliki dokumen identitas atau paspor?
A: KBRI / KJRI akan membantu verifikasi identitas dan penerbitan dokumen pengganti jika memungkinkan, tetapi proses akan lebih lambat dan rumit.
Q: Apakah saya sebagai keluarga bisa memilih agen pengiriman jenazah?
A: Ya, asalkan agen itu resmi dan diakui oleh KBRI / KJRI serta memenuhi standar pengiriman jenazah.
Q: Bagaimana bila jenazah tertahan di bea cukai atau karantina di Indonesia?
A: Anda perlu melengkapi dokumen impor jenazah (izin bea-cukai, surat izin karantina, izin keluarga pemakaman). Instansi seperti BP2MI atau Disnaker bisa membantu pendampingan.
Q: Apakah jenazah PMI bisa dipulangkan lewat jalur darat?
A: Tergantung posisi negara dan rute. Prosedur serupa berlaku (izin ekspor, transit, izin impor di negara tetangga). Namun umumnya pemulangan lewat udara/kargo lebih cepat dan praktis. Indonesia.gov