Panduan Pajak UMKM (PP 55/2022, tarif 0,5 %)
PP 55/2022 menetapkan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun dapat membayar PPh final sebesar 0,5 % dari peredaran bruto usaha. Namun ada pengecualian dan batas waktu pemanfaatan. Aturan ini menggantikan PP 23/2018 dalam banyak hal. (iaijawatimur.or.id)
Untuk usaha orang pribadi, penghasilan dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh final 0,5 %, jika memenuhi syarat tertentu. (Ortax). Perlu dicatat bahwa jangka waktu penggunaan tarif 0,5 % bersifat terbatas (contoh: 7 tahun untuk WP orang pribadi) (Pajak). Juga, pemerintah berencana memperpanjang masa pemberlakuan tarif ini hingga 2029 bagi WP orang pribadi UMKM. (DDTC News)
Siapa yang Bisa Memakai Tarif 0,5 % & Kriteria
|
Kriteria |
Penjelasan |
|
Jenis Wajib Pajak |
Orang pribadi atau badan (koperasi, firma, CV, PT, BUMDes, perseroan perorangan) (PAJAK.COM) |
|
Omzet maksimum |
≤ Rp 4,8 miliar per tahun (Konsultan Pajak Surabaya) |
|
Pengecualian |
Beberapa jenis usaha/jasa tidak bisa memakai tarif ini (misalnya jasa profesional, pekerjaan bebas tertentu) (Konsultan Pajak Surabaya) |
|
Batas bebas PPh untuk OP |
Untuk WP orang pribadi, peredaran bruto sampai Rp 500 juta per tahun bisa bebas PPh final 0,5 % jika memenuhi ketentuan kumulatif. (Ortax) |
|
Batas waktu pemanfaatan |
7 tahun untuk WP orang pribadi; 4 tahun untuk badan seperti CV/firma; 3 tahun untuk perseroan terbatas (PT) (Pajak) |
Langkah-Langkah Praktis
-
Pastikan usaha Anda memenuhi kriteria (omzet ≤ 4,8 miliar, bukan jenis usaha yang dikecualikan).
-
Minta Surat Keterangan PPh Final UMKM dari Kantor Pajak (apabila diperlukan) agar transaksi dapat dikenai tarif 0,5 %. (infiniti.id)
-
Hitung pajak setiap masa (misalnya bulanan): 0,5 % × omzet bruto masa itu. (Konsultan Pajak Surabaya)
-
Setorkan PPh final ke kas negara sesuai ketentuan (melalui sistem elektronik/bank yang ditunjuk).
-
Laporkan melalui SPT Tahunan sesuai ketentuan; lampirkan pencatatan usaha.
-
Jika telah melewati batas waktu atau omzet melebihi batas, berhenti menggunakan tarif 0,5 % dan beralih ke tarif normal (Pasal 17 UU PPh) atau skema lain. (Pajak)
Cara Mendaftar
Online
-
Masuk ke DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).
-
Login dengan NPWP & password.
-
Di menu “Layanan → Profil / Kewajiban Saya → Surat Keterangan PP 55 / PPh Final UMKM”.
-
Ajukan permohonan surat keterangan (jika sistem memungkinkan). (infiniti.id)
-
Setelah disetujui, surat keterangan akan diterbitkan dalam sistem.
Offline
-
Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
-
Ambil formulir permohonan surat keterangan PPh Final UMKM.
-
Isi dan lampirkan dokumen yang dibutuhkan (lihat bagian berikut).
-
Ajukan ke petugas layanan pajak.
-
Tunggu penerbitan surat keterangan.
Dokumen yang Diperlukan
-
NPWP
-
Identitas pemilik usaha (KTP atau identitas resmi)
-
Bukti kepemilikan usaha (izin usaha, surat keterangan domisili usaha, SIUP, TDP, atau dokumen resmi lain)
-
Laporan omzet / peredaran bruto usaha (rekap atau pembukuan minimal)
-
Jika badan usaha: akta pendirian, struktur kepemilikan, KTP pengurus
-
Dokumen lain sesuai permintaan KPP
Dasar Hukum
-
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh)
-
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021
-
Ketentuan transisi dan ketentuan dalam PP 23/2018 yang masih relevan dalam beberapa aspek (iaijawatimur.or.id)
-
Peraturan Menteri Keuangan & peraturan pelaksana yang terkait
FAQ
Q: Apakah semua UMKM otomatis memakai tarif 0,5 %?
A: Tidak. Anda harus memenuhi kriteria dan (jika diminta) memiliki surat keterangan dari KPP.
Q: Jika omzet usaha di suatu tahun di bawah Rp 500 juta, apakah dibebaskan dari PPh final 0,5 %?
A: Ya, untuk WP orang pribadi, sesuai PP 55/2022 bagian omzet sampai Rp 500 juta bisa bebas pajak. (Ortax)
Q: Apakah pemanfaatan tarif 0,5 % berlaku selamanya?
A: Tidak. Ada batas waktu (misalnya 7 tahun untuk orang pribadi). Setelah periode itu atau apabila omzet melebihi batas, Anda harus beralih ke tarif normal. (Pajak)
Q: Apakah sudah pasti tarif 0,5 % akan diperpanjang?
A: Pemerintah saat ini sedang merampungkan revisi PP 55/2022 agar pemanfaatan tarif 0,5 % bisa lebih panjang hingga 2029 untuk WP orang pribadi UMKM. (DDTC News)
Q: Jika usaha berubah bentuk atau omzet meningkat melebihi Rp 4,8 miliar, apa yang harus dilakukan?
A: Anda harus pindah ke tarif normal (Pasal 17 UU PPh) atau skema lain. Anda tidak boleh lagi menggunakan tarif final 0,5 %.
Q: Bagaimana cara pembayaran dan pelaporan?
A: Setiap masa (misalnya bulanan) Anda hitung 0,5 % × omzet, lalu setor. Dalam SPT Tahunan, laporkan pencatatan usaha dan jumlah PPh final yang telah dibayar.