Skip to main content

Cara Mengurus Pajak Hibah / Warisan

Hibah = pemberian harta ketika pemberi masih hidup. Warisan = harta yang berpindah karena seseorang meninggal dunia.Tidak semua hibah atau warisan dikenai pajak. Ada pengecualian bila memenuhi syarat. Untuk harta berupa tanah / bangunan, ahli waris atau penerima hibah perlu mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB PPhTB) agar tidak kena PPh final 2,5 %. (Pajak). Di samping itu, BPHTB tetap bisa dikenakan saat perolehan hak atas tanah/bangunan waris / hibah. (Ortax)


Dasar Hukum

Beberapa undang-undang dan peraturan penting:

Nama Peraturan

Inti Ketentuan

UU PPh / Pasal 4 ayat (3) UU PPh

Warisan dan hibah bisa dikecualikan dari objek PPh dalam kondisi tertentu. (PAJAK.COM)

PMK 90/PMK.03/2020

Mengatur pengecualian hibah (kepada keluarga sedarah, badan sosial, pendidikan, dsb). (Kementerian Keuangan Republik Indonesia)

PP 34/2016

Mengatur PPh final 2,5 % atas pengalihan hak tanah / bangunan termasuk hibah / waris. (Pajak)

PP 111/2000

Mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk hibah / warisan / wasiat. (BPK Regulations)

PER-8/PJ/2025

Aturan terbaru permohonan SKB PPh warisan, proses, dokumen, jangka waktu. (MUC Consulting Group)


Siapa yang Harus Mengurus / Membayar Pajak

  • Pemberi hibah bisa bertanggung jawab atas PPh jika pengalihan harta dianggap sebagai objek pajak. (Mekari Klikpajak)

  • Penerima hibah bisa terkena BPHTB jika hibah berupa tanah / bangunan. (Mekari Klikpajak)

  • Ahli waris wajib melapor harta warisan ke SPT Tahunan pewaris (jika waris belum dibagi). (Pajak)

  • Jika warisan sudah dibagi dan syarat terpenuhi, ahli waris umumnya tak bayar PPh warisan. (Pajak)


Dokumen Yang Diperlukan

  • Akta Kematian pewaris

  • KTP / identitas penerima / ahli waris

  • Kartu Keluarga

  • Surat Keterangan Waris / Surat Pernyataan Pembagian Waris (jika warisan) (MUC Consulting Group)

  • Bukti kepemilikan harta (sertifikat tanah, IMB, SHM, dll)

  • SPPT PBB tahun terakhir

  • SPT Tahunan pewaris (jika warisan) (Pajak)

  • Dokumen hubungan keluarga (akta kelahiran, akta nikah)

  • Formulir permohonan SKB (hibah / warisan)


Langkah-Langkah Praktis Mengurus Pajak Hibah / Warisan

  1. Inventarisasi jenis dan nilai harta yang dihibahkan atau diwariskan.

  2. Pastikan hubungan penerima-pemberi atau pewaris-ahli waris (apakah garis langsung satu derajat).

  3. Jika harta berupa tanah / bangunan, ajukan permohonan SKB PPhTB (atau SKB Waris) ke KPP terkait supaya tidak terkena PPh final 2,5 %. (Pajak)

  4. Bayar BPHTB jika berlaku (tergantung daerah dan ketentuan lokal).

  5. Jika warisan belum dibagikan: laporkan warisan dalam SPT Tahunan pewaris (sebelum pembagian) menggunakan NPWP pewaris, melalui salah satu ahli waris / pelaksana waris sebagai wakil. (Pajak)

  6. Setelah SKB diterbitkan, lakukan proses balik nama / pengalihan hak ke ahli waris / penerima hibah melalui notaris / instansi pertanahan.

  7. Ahli waris atau penerima hibah laporkan harta/hibah yang diterima di SPT Tahunan mereka (sebagai harta / penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, jika sesuai). (DDTC News)


Cara Mendaftar / Memohon SKB & Pelaporan

Cara Online

  1. Masuk ke DJP Online / situs resmi pajak (pajak.go.id) menggunakan NPWP / NIK. (Pajak)

  2. Di menu Layanan → Permohonan → pilih jenis SKB PPhTB (hibah / waris). (Pajak)

  3. Unggah dokumen yang diminta (scan akta kematian, surat waris, bukti kepemilikan, dsb). (Pajak)

  4. Sistem akan memproses—SKB diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja jika data lengkap. (MUC Consulting Group)

  5. Setelah SKB didapatkan, gunakan SKB tersebut dalam proses balik nama dan pajak lokal (BPHTB).

Cara Offline / Tatap Muka

  1. Kunjungi KPP tempat NPWP pemberi hibah / pewaris terdaftar.

  2. Ambil formulir permohonan SKB hibah / waris.

  3. Serahkan dokumen fisik: akta kematian, surat waris / pernyataan pembagian waris, dokumen harta, identitas, SPPT PBB, dsb.

  4. Petugas menelaah kelengkapan.

  5. Jika lengkap, SKB dibuat dalam waktu ~3 hari kerja. (MUC Consulting Group)

  6. Lanjutkan proses balik nama dan pelaporan sebagaimana di atas.


FAQ

Q: Apakah semua hibah dikenai pajak?
A: Tidak. Bila hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat (ortu → anak atau sebaliknya), atau kepada badan pendidikan / sosial / keagamaan, bisa dikecualikan dari PPh jika memenuhi syarat dan mengajukan SKB. (ocbc.id)

Q: Apakah warisan dikenai pajak?
A: Umumnya warisan bukan objek PPh bila harta sudah dilaporkan dalam SPT pewaris dan pajak terutang (jika ada) telah dibayar. Tapi bila harta warisan adalah tanah / bangunan dan ingin dialihkan nama, maka perlu SKB Waris agar terhindar dari PPh final 2,5 %. (Pajak)

Q: Apa tarif PPh final untuk tanah / bangunan?
A: 2,5 % dari nilai bruto pengalihan, kecuali jika kondisi khusus (rumah sederhana) maka bisa jadi 1 %. (Pajak)

Q: Apakah tetap harus bayar BPHTB?
A: Ya. Untuk hibah / warisan berupa tanah / bangunan, BPHTB bisa dikenakan. Tarif BPHTB maksimum 5 %, tetapi tiap daerah menetapkan peraturan sendiri. (Ortax)

Q: Berapa lama SKB diterbitkan?
A: Maksimal 3 hari kerja sejak permohonan lengkap. (MUC Consulting Group)

Q: Apa konsekuensi jika tidak mengajukan SKB?
A: Tanah / bangunan yang dihibahkan atau diwariskan bisa dikenai PPh final 2,5 % (tanpa pembebasan). (MUC Consulting Group)