Cara Mengurus Pajak Hibah / Warisan
Hibah = pemberian harta ketika pemberi masih hidup. Warisan = harta yang berpindah karena seseorang meninggal dunia.Tidak semua hibah atau warisan dikenai pajak. Ada pengecualian bila memenuhi syarat. Untuk harta berupa tanah / bangunan, ahli waris atau penerima hibah perlu mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB PPhTB) agar tidak kena PPh final 2,5 %. (Pajak). Di samping itu, BPHTB tetap bisa dikenakan saat perolehan hak atas tanah/bangunan waris / hibah. (Ortax)
Dasar Hukum
Beberapa undang-undang dan peraturan penting:
|
Nama Peraturan |
Inti Ketentuan |
|
UU PPh / Pasal 4 ayat (3) UU PPh |
Warisan dan hibah bisa dikecualikan dari objek PPh dalam kondisi tertentu. (PAJAK.COM) |
|
PMK 90/PMK.03/2020 |
Mengatur pengecualian hibah (kepada keluarga sedarah, badan sosial, pendidikan, dsb). (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) |
|
PP 34/2016 |
Mengatur PPh final 2,5 % atas pengalihan hak tanah / bangunan termasuk hibah / waris. (Pajak) |
|
PP 111/2000 |
Mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk hibah / warisan / wasiat. (BPK Regulations) |
|
PER-8/PJ/2025 |
Aturan terbaru permohonan SKB PPh warisan, proses, dokumen, jangka waktu. (MUC Consulting Group) |
Siapa yang Harus Mengurus / Membayar Pajak
-
Pemberi hibah bisa bertanggung jawab atas PPh jika pengalihan harta dianggap sebagai objek pajak. (Mekari Klikpajak)
-
Penerima hibah bisa terkena BPHTB jika hibah berupa tanah / bangunan. (Mekari Klikpajak)
-
Ahli waris wajib melapor harta warisan ke SPT Tahunan pewaris (jika waris belum dibagi). (Pajak)
-
Jika warisan sudah dibagi dan syarat terpenuhi, ahli waris umumnya tak bayar PPh warisan. (Pajak)
Dokumen Yang Diperlukan
-
Akta Kematian pewaris
-
KTP / identitas penerima / ahli waris
-
Kartu Keluarga
-
Surat Keterangan Waris / Surat Pernyataan Pembagian Waris (jika warisan) (MUC Consulting Group)
-
Bukti kepemilikan harta (sertifikat tanah, IMB, SHM, dll)
-
SPPT PBB tahun terakhir
-
SPT Tahunan pewaris (jika warisan) (Pajak)
-
Dokumen hubungan keluarga (akta kelahiran, akta nikah)
-
Formulir permohonan SKB (hibah / warisan)
Langkah-Langkah Praktis Mengurus Pajak Hibah / Warisan
-
Inventarisasi jenis dan nilai harta yang dihibahkan atau diwariskan.
-
Pastikan hubungan penerima-pemberi atau pewaris-ahli waris (apakah garis langsung satu derajat).
-
Jika harta berupa tanah / bangunan, ajukan permohonan SKB PPhTB (atau SKB Waris) ke KPP terkait supaya tidak terkena PPh final 2,5 %. (Pajak)
-
Bayar BPHTB jika berlaku (tergantung daerah dan ketentuan lokal).
-
Jika warisan belum dibagikan: laporkan warisan dalam SPT Tahunan pewaris (sebelum pembagian) menggunakan NPWP pewaris, melalui salah satu ahli waris / pelaksana waris sebagai wakil. (Pajak)
-
Setelah SKB diterbitkan, lakukan proses balik nama / pengalihan hak ke ahli waris / penerima hibah melalui notaris / instansi pertanahan.
-
Ahli waris atau penerima hibah laporkan harta/hibah yang diterima di SPT Tahunan mereka (sebagai harta / penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, jika sesuai). (DDTC News)
Cara Mendaftar / Memohon SKB & Pelaporan
Cara Online
-
Masuk ke DJP Online / situs resmi pajak (pajak.go.id) menggunakan NPWP / NIK. (Pajak)
-
Di menu Layanan → Permohonan → pilih jenis SKB PPhTB (hibah / waris). (Pajak)
-
Unggah dokumen yang diminta (scan akta kematian, surat waris, bukti kepemilikan, dsb). (Pajak)
-
Sistem akan memproses—SKB diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja jika data lengkap. (MUC Consulting Group)
-
Setelah SKB didapatkan, gunakan SKB tersebut dalam proses balik nama dan pajak lokal (BPHTB).
Cara Offline / Tatap Muka
-
Kunjungi KPP tempat NPWP pemberi hibah / pewaris terdaftar.
-
Ambil formulir permohonan SKB hibah / waris.
-
Serahkan dokumen fisik: akta kematian, surat waris / pernyataan pembagian waris, dokumen harta, identitas, SPPT PBB, dsb.
-
Petugas menelaah kelengkapan.
-
Jika lengkap, SKB dibuat dalam waktu ~3 hari kerja. (MUC Consulting Group)
-
Lanjutkan proses balik nama dan pelaporan sebagaimana di atas.
FAQ
Q: Apakah semua hibah dikenai pajak?
A: Tidak. Bila hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat (ortu → anak atau sebaliknya), atau kepada badan pendidikan / sosial / keagamaan, bisa dikecualikan dari PPh jika memenuhi syarat dan mengajukan SKB. (ocbc.id)
Q: Apakah warisan dikenai pajak?
A: Umumnya warisan bukan objek PPh bila harta sudah dilaporkan dalam SPT pewaris dan pajak terutang (jika ada) telah dibayar. Tapi bila harta warisan adalah tanah / bangunan dan ingin dialihkan nama, maka perlu SKB Waris agar terhindar dari PPh final 2,5 %. (Pajak)
Q: Apa tarif PPh final untuk tanah / bangunan?
A: 2,5 % dari nilai bruto pengalihan, kecuali jika kondisi khusus (rumah sederhana) maka bisa jadi 1 %. (Pajak)
Q: Apakah tetap harus bayar BPHTB?
A: Ya. Untuk hibah / warisan berupa tanah / bangunan, BPHTB bisa dikenakan. Tarif BPHTB maksimum 5 %, tetapi tiap daerah menetapkan peraturan sendiri. (Ortax)
Q: Berapa lama SKB diterbitkan?
A: Maksimal 3 hari kerja sejak permohonan lengkap. (MUC Consulting Group)
Q: Apa konsekuensi jika tidak mengajukan SKB?
A: Tanah / bangunan yang dihibahkan atau diwariskan bisa dikenai PPh final 2,5 % (tanpa pembebasan). (MUC Consulting Group)