SPT 1770, 1770 S, atau 1770 SS — Mana Yang Harus Dipakai?
- Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi: 1770, 1770 S, 1770 SS. (Mekari Klikpajak).
- Pilihan tergantung sumber penghasilan dan besaran penghasilan bruto dalam satu tahun pajak. (DDTC News).
- Untuk karyawan biasa dengan penghasilan bruto ≤ Rp 60 juta/tahun dan tidak punya penghasilan lain, gunakan 1770 SS. (Pajak).
- Jika penghasilan Anda > Rp 60 juta atau punya penghasilan lain atau bekerja di >1 pemberi kerja, atau menjalankan usaha/pekerjaan bebas, formulir yang sesuai mungkin 1770 S atau 1770. (Mekari Klikpajak).
- Isi dan laporkan SPT paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak berakhir. (Mekari Klikpajak).
Apa perbedaan: 1770 vs 1770 S vs 1770 SS
|
Aspek |
1770 SS |
1770 S |
1770 |
|
Penghasilan bruto maksimal |
≤ Rp 60 juta / tahun (kecuali penghasilan nonusaha tertentu seperti bunga) (Pajak) |
> Rp 60 juta atau bekerja di >1 pemberi kerja, atau punya penghasilan lain nonusaha (DDTC News) |
Untuk yang punya penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, atau kombinasi sumber penghasilan kompleks (Konsultan Pajak Surabaya) |
|
Sumber penghasilan |
Hanya dari satu pemberi kerja (gaji/imbalan) + mungkin bunga bank/koperasi (jika jumlah kecil) (DDTC News) |
Dari satu atau lebih pemberi kerja + penghasilan nonusaha kecil / penghasilan final dari sumber lain (DDTC News) |
Ada usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan luar negeri, atau penghasilan final dan nonfinal lainnya (Konsultan Pajak Surabaya) |
|
Kompleksitas isian |
Paling sederhana. Banyak data sudah tersedia dari bukti potong (Formulir 1721-A1 / A2) (DDTC News) |
Lebih kompleks dibanding SS: ada lampiran tambahan, detail penghasilan, potongan, penghasilan final, data lain (DDTC News) |
Paling kompleks: memuat pembukuan usaha, penghasilan luar negeri, tarif final, kredit pajak, dan berbagai lampiran (Pajak) |
|
Kapan wajib dipakai |
Bila Anda hanya karyawan di satu tempat, penghasilan bruto ≤ Rp 60 juta/tahun, tanpa usaha atau penghasilan lainnya signifikan (Pajak) |
Bila penghasilan bruto Anda > Rp 60 juta, atau Anda bekerja di lebih dari satu tempat, atau ada penghasilan lain kecil (DDTC News) |
Bila Anda punya usaha / pekerjaan bebas, atau penghasilan dari bentuk lain yang kompleks (Konsultan Pajak Surabaya) |
Kesimpulan:
-
Bila Anda hanya karyawan biasa, penghasilan ≤ Rp 60 juta/tahun, tidak punya sumber penghasilan lain: gunakan 1770 SS.
-
Bila penghasilan Anda lebih tinggi atau ada sumber penghasilan lain atau bekerja di lebih dari satu tempat: gunakan 1770 S.
-
Bila Anda menjalankan usaha, kerja bebas, atau memiliki penghasilan kompleks: gunakan 1770.
Cara mendaftar / melaporkan
Online (via e-Filing / DJP Online)
-
Pastikan Anda sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).
-
Daftar / login ke DJP Online di situs pajak.go.id. (Pajak)
-
Pilih menu “Lapor” → e-Filing → Buat SPT. (Mekari Klikpajak)
-
Pilih jenis formulir SPT (1770, 1770 S, atau 1770 SS) sesuai kondisi Anda. (Pajak)
-
Isi data penghasilan, potongan, kredit pajak, harta, utang sesuai lampiran formulir. (Pajak)
-
Cek kembali data Anda. Setelah yakin benar, klik “Kirim”.
-
Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email sebagai tanda bahwa SPT Anda diterima. (Mekari Klikpajak)
Offline (datang langsung ke KPP / KP2KP)
-
Ambil formulir SPT yang sesuai di kantor pajak (KPP / KP2KP). (Mekari Klikpajak)
-
Isi formulir dengan data penghasilan, potongan, lampiran pendukung, harta, utang.
-
Cek kembali, tanda tangan di atas materai bila diperlukan.
-
Serahkan formulir ke petugas penerima di KPP Anda.
-
Anda akan menerima tanda terima sebagai bukti Anda telah melapor.
Catatan: Untuk formulir 1770 dan 1770 S, DJP juga menyediakan e-SPT (aplikasi desktop) sesuai Per-19/PJ/2014. (Pajak)
Dokumen yang dibutuhkan
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan sebelum melapor:
-
NPWP dan EFIN
-
Formulir bukti potong (1721-A1 / A2 / bukti potong lain) dari pemberi kerja / instansi
-
Bukti penghasilan dari usaha / pekerjaan bebas (jika ada)
-
Dokumen penghasilan lain (bunga, royalti, sewa, dividen, dsb)
-
Dokumen penghasilan final / pajak final / potongan final
-
Daftar harta dan utang (jika diminta)
-
PPh yang telah dibayar / kredit pajak
-
Surat pernyataan untuk penghasilan “0” (jika memang tidak berpenghasilan)
Dasar hukum / regulasi
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang bentuk dan petunjuk formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi (misalnya PER-19/PJ/2014) (Pajak)
-
PER-34/PJ/2010 tentang bentuk formulir SPT, diubah dengan PER-19/PJ/2014 (terkait SPT 1770SS) (Pajak)
-
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagai dasar kewajiban pelaporan SPT
Langkah-langkah praktis memilih & mengisi
-
Identifikasi semua sumber penghasilan Anda dalam satu tahun pajak.
-
Hitung penghasilan bruto (total sebelum pengurang).
-
Tentukan apakah penghasilan bruto Anda ≤ atau > Rp 60 juta.
-
Cek apakah Anda memiliki usaha / pekerjaan bebas, atau penghasilan lain (bunga, royalti, sewa).
-
Pilih formulir yang sesuai berdasarkan tabel “Perbedaan” di atas.
-
Siapkan dokumen pendukung.
-
Laporkan melalui e-Filing / DJP Online atau secara langsung ke KPP.
-
Simpan bukti penerimaan / tanda terima sebagai arsip Anda.
FAQ
Q: Saya hanya karyawan satu perusahaan, penghasilan bruto Rp 55 juta. Haruskah saya pilih 1770 SS?
A: Ya. Jika memang hanya punya penghasilan dari satu perusahaan dan tidak punya sumber penghasilan lain signifikan, formulir 1770 SS cocok. (Pajak)
Q: Penghasilan saya Rp 70 juta, tapi saya tidak punya usaha—haruskah saya pakai 1770 S?
A: Betul. Karena penghasilan bruto Anda lebih dari Rp 60 juta dan dari pekerjaan, Anda menggunakan 1770 S. (Mekari Klikpajak)
Q: Saya punya usaha kecil sampingan + gaji. Formulir mana?
A: Karena ada usaha / pekerjaan bebas, Anda memakai 1770 (bukan 1770 S atau SS). (Konsultan Pajak Surabaya)
Q: Apakah formulir 1770 SS berlaku selalu?
A: Tidak. Kondisinya terbatas: penghasilan bruto ≤ Rp 60 juta/tahun, hanya dari satu pemberi kerja, dan tidak punya penghasilan lain signifikan. (Pajak)
Q: Kapan batas waktu pelaporan?
A: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret setiap tahun setelah tahun pajak. (Mekari Klikpajak)
Q: Bagaimana jika saya telat melapor?
A: Anda bisa terkena denda administrasi. Pastikan lapor secepatnya meskipun terlambat.