Skip to main content

SPT 1770, 1770 S, atau 1770 SS — Mana Yang Harus Dipakai?

  • Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi: 1770, 1770 S, 1770 SS. (Mekari Klikpajak).
  • Pilihan tergantung sumber penghasilan dan besaran penghasilan bruto dalam satu tahun pajak. (DDTC News).
  • Untuk karyawan biasa dengan penghasilan bruto ≤ Rp 60 juta/tahun dan tidak punya penghasilan lain, gunakan 1770 SS. (Pajak).
  • Jika penghasilan Anda > Rp 60 juta atau punya penghasilan lain atau bekerja di >1 pemberi kerja, atau menjalankan usaha/pekerjaan bebas, formulir yang sesuai mungkin 1770 S atau 1770. (Mekari Klikpajak).
  • Isi dan laporkan SPT paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak berakhir. (Mekari Klikpajak).

Apa perbedaan: 1770 vs 1770 S vs 1770 SS

Aspek

1770 SS

1770 S

1770

Penghasilan bruto maksimal

≤ Rp 60 juta / tahun (kecuali penghasilan nonusaha tertentu seperti bunga) (Pajak)

> Rp 60 juta atau bekerja di >1 pemberi kerja, atau punya penghasilan lain nonusaha (DDTC News)

Untuk yang punya penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, atau kombinasi sumber penghasilan kompleks (Konsultan Pajak Surabaya)

Sumber penghasilan

Hanya dari satu pemberi kerja (gaji/imbalan) + mungkin bunga bank/koperasi (jika jumlah kecil) (DDTC News)

Dari satu atau lebih pemberi kerja + penghasilan nonusaha kecil / penghasilan final dari sumber lain (DDTC News)

Ada usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan luar negeri, atau penghasilan final dan nonfinal lainnya (Konsultan Pajak Surabaya)

Kompleksitas isian

Paling sederhana. Banyak data sudah tersedia dari bukti potong (Formulir 1721-A1 / A2) (DDTC News)

Lebih kompleks dibanding SS: ada lampiran tambahan, detail penghasilan, potongan, penghasilan final, data lain (DDTC News)

Paling kompleks: memuat pembukuan usaha, penghasilan luar negeri, tarif final, kredit pajak, dan berbagai lampiran (Pajak)

Kapan wajib dipakai

Bila Anda hanya karyawan di satu tempat, penghasilan bruto ≤ Rp 60 juta/tahun, tanpa usaha atau penghasilan lainnya signifikan (Pajak)

Bila penghasilan bruto Anda > Rp 60 juta, atau Anda bekerja di lebih dari satu tempat, atau ada penghasilan lain kecil (DDTC News)

Bila Anda punya usaha / pekerjaan bebas, atau penghasilan dari bentuk lain yang kompleks (Konsultan Pajak Surabaya)

Kesimpulan:

  • Bila Anda hanya karyawan biasa, penghasilan ≤ Rp 60 juta/tahun, tidak punya sumber penghasilan lain: gunakan 1770 SS.

  • Bila penghasilan Anda lebih tinggi atau ada sumber penghasilan lain atau bekerja di lebih dari satu tempat: gunakan 1770 S.

  • Bila Anda menjalankan usaha, kerja bebas, atau memiliki penghasilan kompleks: gunakan 1770.


Cara mendaftar / melaporkan

Online (via e-Filing / DJP Online)

  1. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).

  2. Daftar / login ke DJP Online di situs pajak.go.id. (Pajak)

  3. Pilih menu “Lapor” → e-Filing → Buat SPT. (Mekari Klikpajak)

  4. Pilih jenis formulir SPT (1770, 1770 S, atau 1770 SS) sesuai kondisi Anda. (Pajak)

  5. Isi data penghasilan, potongan, kredit pajak, harta, utang sesuai lampiran formulir. (Pajak)

  6. Cek kembali data Anda. Setelah yakin benar, klik “Kirim”.

  7. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email sebagai tanda bahwa SPT Anda diterima. (Mekari Klikpajak)

Offline (datang langsung ke KPP / KP2KP)

  1. Ambil formulir SPT yang sesuai di kantor pajak (KPP / KP2KP). (Mekari Klikpajak)

  2. Isi formulir dengan data penghasilan, potongan, lampiran pendukung, harta, utang.

  3. Cek kembali, tanda tangan di atas materai bila diperlukan.

  4. Serahkan formulir ke petugas penerima di KPP Anda.

  5. Anda akan menerima tanda terima sebagai bukti Anda telah melapor.

Catatan: Untuk formulir 1770 dan 1770 S, DJP juga menyediakan e-SPT (aplikasi desktop) sesuai Per-19/PJ/2014. (Pajak)


Dokumen yang dibutuhkan

Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan sebelum melapor:

  • NPWP dan EFIN

  • Formulir bukti potong (1721-A1 / A2 / bukti potong lain) dari pemberi kerja / instansi

  • Bukti penghasilan dari usaha / pekerjaan bebas (jika ada)

  • Dokumen penghasilan lain (bunga, royalti, sewa, dividen, dsb)

  • Dokumen penghasilan final / pajak final / potongan final

  • Daftar harta dan utang (jika diminta)

  • PPh yang telah dibayar / kredit pajak

  • Surat pernyataan untuk penghasilan “0” (jika memang tidak berpenghasilan)


Dasar hukum / regulasi

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang bentuk dan petunjuk formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi (misalnya PER-19/PJ/2014) (Pajak)

  • PER-34/PJ/2010 tentang bentuk formulir SPT, diubah dengan PER-19/PJ/2014 (terkait SPT 1770SS) (Pajak)

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagai dasar kewajiban pelaporan SPT


Langkah-langkah praktis memilih & mengisi

  1. Identifikasi semua sumber penghasilan Anda dalam satu tahun pajak.

  2. Hitung penghasilan bruto (total sebelum pengurang).

  3. Tentukan apakah penghasilan bruto Anda ≤ atau > Rp 60 juta.

  4. Cek apakah Anda memiliki usaha / pekerjaan bebas, atau penghasilan lain (bunga, royalti, sewa).

  5. Pilih formulir yang sesuai berdasarkan tabel “Perbedaan” di atas.

  6. Siapkan dokumen pendukung.

  7. Laporkan melalui e-Filing / DJP Online atau secara langsung ke KPP.

  8. Simpan bukti penerimaan / tanda terima sebagai arsip Anda.


FAQ

Q: Saya hanya karyawan satu perusahaan, penghasilan bruto Rp 55 juta. Haruskah saya pilih 1770 SS?
A: Ya. Jika memang hanya punya penghasilan dari satu perusahaan dan tidak punya sumber penghasilan lain signifikan, formulir 1770 SS cocok. (Pajak)

Q: Penghasilan saya Rp 70 juta, tapi saya tidak punya usaha—haruskah saya pakai 1770 S?
A: Betul. Karena penghasilan bruto Anda lebih dari Rp 60 juta dan dari pekerjaan, Anda menggunakan 1770 S. (Mekari Klikpajak)

Q: Saya punya usaha kecil sampingan + gaji. Formulir mana?
A: Karena ada usaha / pekerjaan bebas, Anda memakai 1770 (bukan 1770 S atau SS). (Konsultan Pajak Surabaya)

Q: Apakah formulir 1770 SS berlaku selalu?
A: Tidak. Kondisinya terbatas: penghasilan bruto ≤ Rp 60 juta/tahun, hanya dari satu pemberi kerja, dan tidak punya penghasilan lain signifikan. (Pajak)

Q: Kapan batas waktu pelaporan?
A: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret setiap tahun setelah tahun pajak. (Mekari Klikpajak)

Q: Bagaimana jika saya telat melapor?
A: Anda bisa terkena denda administrasi. Pastikan lapor secepatnya meskipun terlambat.


Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.

Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.

Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.