Skip to main content

Mengurus perizinan UMKM

Ringkasan Singkat

Legalkan UMKM-mu tanpa ribet lewat sistem OSS–RBA (Risk Based Approach) dari pemerintah. Mulai dari membuat akun hingga mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB), yang sekaligus menggantikan beberapa izin usaha tradisional. Jenis izin tambahan disesuaikan dengan risiko bisnismu. Yuk langsung mulai!

Langkah demi Langkah (Step by Step)

Identifikasi jenis dan skala usaha

Tentukan apakah usahamu bergerak di bidang perdagangan, jasa, industri, dll., serta termasuk skala mikro, kecil, atau menengah berdasarkan omzet/modal. Ini penting karena jenis izin yang diperlukan berbeda tiap kategori. (UKMINDONESIA, Halo JPN)

Siapkan dokumen

Daftar daring melalui OSS (Online Single Submission)

  • Buka situs resmi oss.go.id.

  • Daftar akun dengan mengisi data diri (NIK/email/HP).

  • Buat akun sesuai jenis usaha (perorangan/badan). (UKMINDONESIA, Fahum)

  • Login, lalu isi data usaha: nama usaha, KBLI, lokasi, modal, produk/jasa. (UKMINDONESIA, Komparatif.ID)

Peroleh NIB

Setelah semua data lengkap, sistem OSS akan mengeluarkan NIB—Nomor Induk Berusaha—yang berfungsi ganda sebagai izin operasional, TDP, API (jika impor), dan lainnya. (UKMINDONESIA, Redcomm Indonesia)

Jenis izin tambahan berdasarkan risiko

  • Risiko Rendah → NIB cukup sebagai izin operasional.

  • Risiko Menengah–Rendah → Butuh Sertifikat Standar (self-declare via OSS).

  • Risiko Menengah–Tinggi → Sertifikat plus verifikasi instansi.

  • Risiko Tinggi → Butuh izin usaha tambahan dan persetujuan dari K/L atau Pemda. (UKMINDONESIA, satoeasa.com)

Beberapa bisnis (khususnya risiko lebih tinggi) mungkin perlu lampirkan komitmen seperti unggah dokumen tambahan, bayar PNBP, atau verifikasi lapangan. (UKMINDONESIA)

Cara luring (Opsional, jika perlu)

Walaupun OSS online sangat disarankan, Anda bisa pakai Mall Pelayanan Publik (MPP) atau DPMPTSP setempat. Ada petugas yang siap bantu, terutama untuk yang kurang nyaman dengan sistem online. (Reddit)

Dokumen yang dibutuhkan

Usaha Perorangan

Badan Usaha (CV/PT)

KTP (NIK)

KTP, Akta Pendirian

NPWP pribadi

NPWP badan usaha

SKU / SPPL / KK / foto usaha / surat kapsul terkait lingkungan/nilai tambah seperti halal, BPOM/PIRT, dll.


Tambahan tergantung usaha: IMB, SITU, SIUP/SIUI, TDP/TDI, izin lingkungan, BPOM, sertifikat halal, dan sebagainya. (detikcom, Vida Digital Identity, SmartLegal.id, Redcomm Indonesia)

Dasar Hukum

  • Permenkop UKM No. 20 Tahun 2018 – klasifikasi UMKM berdasarkan omzet. (Halo JPN)

  • UU Cipta Kerja – menyederhanakan perizinan lewat OSS. (Reddit)

  • Regulasi OSS–RBA – pendekatan perizinan berbasis risiko, dioperasikan oleh BKPM. (satoeasa.com, dpmptspbrebes.id)