Mengurus perizinan UMKM
Ringkasan Singkat
Legalkan UMKM-mu tanpa ribet lewat sistem OSS–RBA (Risk Based Approach) dari pemerintah. Mulai dari membuat akun hingga mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB), yang sekaligus menggantikan beberapa izin usaha tradisional. Jenis izin tambahan disesuaikan dengan risiko bisnismu. Yuk langsung mulai!
Langkah demi Langkah (Step by Step)
Identifikasi jenis dan skala usaha
Tentukan apakah usahamu bergerak di bidang perdagangan, jasa, industri, dll., serta termasuk skala mikro, kecil, atau menengah berdasarkan omzet/modal. Ini penting karena jenis izin yang diperlukan berbeda tiap kategori. (UKMINDONESIA, Halo JPN)
Siapkan dokumen
-
Untuk usaha perorangan: KTP, NIK, NPWP pribadi.
-
Untuk badan usaha (CV/PT): Tambahkan Akta Pendirian dan SK Kemenkumham, NPWP badan usaha. (UKMINDONESIA, Redcomm Indonesia, Vida Digital Identity)
-
Dokumen tambahan bisa berupa: SKU (Surat Keterangan Usaha), KK, SPPL, foto usaha, surat lingkungan, dan yang terkait sektor spesifik (halal, BPOM/PIRT, izin lokasi, IMB, dll.). (Vida Digital Identity, detikcom, SmartLegal.id, Redcomm Indonesia)
Daftar daring melalui OSS (Online Single Submission)
-
Buka situs resmi oss.go.id.
-
Daftar akun dengan mengisi data diri (NIK/email/HP).
-
Buat akun sesuai jenis usaha (perorangan/badan). (UKMINDONESIA, Fahum)
-
Login, lalu isi data usaha: nama usaha, KBLI, lokasi, modal, produk/jasa. (UKMINDONESIA, Komparatif.ID)
Peroleh NIB
Setelah semua data lengkap, sistem OSS akan mengeluarkan NIB—Nomor Induk Berusaha—yang berfungsi ganda sebagai izin operasional, TDP, API (jika impor), dan lainnya. (UKMINDONESIA, Redcomm Indonesia)
Jenis izin tambahan berdasarkan risiko
-
Risiko Rendah → NIB cukup sebagai izin operasional.
-
Risiko Menengah–Rendah → Butuh Sertifikat Standar (self-declare via OSS).
-
Risiko Menengah–Tinggi → Sertifikat plus verifikasi instansi.
-
Risiko Tinggi → Butuh izin usaha tambahan dan persetujuan dari K/L atau Pemda. (UKMINDONESIA, satoeasa.com)
Beberapa bisnis (khususnya risiko lebih tinggi) mungkin perlu lampirkan komitmen seperti unggah dokumen tambahan, bayar PNBP, atau verifikasi lapangan. (UKMINDONESIA)
Cara luring (Opsional, jika perlu)
Walaupun OSS online sangat disarankan, Anda bisa pakai Mall Pelayanan Publik (MPP) atau DPMPTSP setempat. Ada petugas yang siap bantu, terutama untuk yang kurang nyaman dengan sistem online. (Reddit)
Dokumen yang dibutuhkan
|
Usaha Perorangan |
Badan Usaha (CV/PT) |
|
KTP (NIK) |
KTP, Akta Pendirian |
|
NPWP pribadi |
NPWP badan usaha |
|
SKU / SPPL / KK / foto usaha / surat kapsul terkait lingkungan/nilai tambah seperti halal, BPOM/PIRT, dll. |
Tambahan tergantung usaha: IMB, SITU, SIUP/SIUI, TDP/TDI, izin lingkungan, BPOM, sertifikat halal, dan sebagainya. (detikcom, Vida Digital Identity, SmartLegal.id, Redcomm Indonesia)
Dasar Hukum
-
Permenkop UKM No. 20 Tahun 2018 – klasifikasi UMKM berdasarkan omzet. (Halo JPN)
-
UU Cipta Kerja – menyederhanakan perizinan lewat OSS. (Reddit)
-
Regulasi OSS–RBA – pendekatan perizinan berbasis risiko, dioperasikan oleh BKPM. (satoeasa.com, dpmptspbrebes.id)
Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.
Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.
Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.
No comments to display
No comments to display