Membuat Surat Keterangan Usaha
Ringkasan Singkat
Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dokumen legal informal yang diterbitkan oleh Kelurahan atau Desa/Kecamatan, berfungsi sebagai bukti keberadaan usaha. Bisa dipakai untuk pengajuan modal, NPWP usaha, bantuan pemerintah, atau perubahan tarif listrik. Bisa diurus secara offline (datang langsung) atau online lewat OSS (oss.go.id). Masa berlaku biasanya 1 tahun.(Sahabat Pegadaian, Bhinneka Mentari Dimensi, PT)
Dokumen yang diperlukan
Umum
-
KTP (asli + fotokopi)
-
KK (asli + fotokopi)
-
Surat pengantar dari RT/RW
-
Surat permohonan (bermaterai)(Bhinneka Mentari Dimensi, PT, Sahabat Pegadaian, Finansialku)
Tambahan (tergantung kebutuhan/usaha)
-
NPWP pemilik usaha (Sahabat Pegadaian, OnlinePajak)
-
Formulir pendukung (misalnya wilayah Jakarta upload via portal pelayanan.jakarta.go.id) (Narasi Tv, PajakOnline.com)
-
Foto lokasi usaha, perjanjian sewa, surat ket tidak berjualan di trotoar/dsb, surat kuasa jika diwakilkan (Sahabat Pegadaian, PajakOnline.com, OnlinePajak)
Langkah demi langkah
Luring (datang ke kantor desa/kelurahan/kecamatan)
-
Urutkan dari RT/RW: Minta surat pengantar dengan melampirkan KTP & KK. (warungpintar.co.id, Bhinneka Mentari Dimensi, PT)
-
Kelurahan/Desa: Isi formulir permohonan SKU dan serahkan plus dokumen pendukung. (Bhinneka Mentari Dimensi, PT, warungpintar.co.id)
-
Kecamatan: Bawa SKU lalu disahkan (stempel + nomor surat). (Bhinneka Mentari Dimensi, PT, warungpintar.co.id)
-
Selesai & Valid: Surat bisa digunakan untuk kebutuhan usaha (legalitas, modal, bantuan). Masa berlaku biasanya 1 tahun. (Bhinneka Mentari Dimensi, PT, Sahabat Pegadaian)
Daring melalui OSS (oss.go.id)
-
Buka situs OSS → Daftar (jika belum punya akun), lalu aktivasi melalui email.(Bhinneka Mentari Dimensi, PT, Finansialku, Kledo, OnlinePajak)
-
Login → Pilih jenis usaha (UMK atau Non-UMK) → Lengkapi data usaha. (Sahabat Pegadaian, Kledo, OnlinePajak)
-
Unggah dokumen digital sesuai kebutuhan → Submit. (Kledo, OnlinePajak)
-
Tunggu, lalu cetak SKU digital — langsung bisa digunakan. Gratis (kecuali donasi sukarela di offline). (Kledo, Majoo)
Dasar hukum
-
SKU diatur secara umum dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Narasi Tv).
-
Meski begitu, setelah UU Cipta Kerja, peran SKU bergeser ke NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berlaku lebih luas—SKU masih banyak digunakan terutama di level lokal maupun untuk keperluan usaha mikro (Sahabat Pegadaian).
Sumber utama
-
Bhinneka – alur offline & online, dokumen (Bhinneka Mentari Dimensi, PT)
-
Sahabat Pegadaian – arti, syarat, manfaat SKU (Sahabat Pegadaian)
-
Narasi.online – dasar hukum, fungsi, syarat (Narasi Tv)
-
Finansialku, Kledo, Majoo, Online-Pajak – detail syarat & proses (Finansialku, Kledo, Majoo, OnlinePajak)
Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.
Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.
Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Goodkind serta pihak terkait, termasuk penulis konten, tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.
No comments to display
No comments to display