Skip to main content

Membuat Surat Keterangan Usaha

Ringkasan Singkat

Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dokumen legal informal yang diterbitkan oleh Kelurahan atau Desa/Kecamatan, berfungsi sebagai bukti keberadaan usaha. Bisa dipakai untuk pengajuan modal, NPWP usaha, bantuan pemerintah, atau perubahan tarif listrik. Bisa diurus secara offline (datang langsung) atau online lewat OSS (oss.go.id). Masa berlaku biasanya 1 tahun.(Sahabat Pegadaian, Bhinneka Mentari Dimensi, PT)

Dokumen yang diperlukan

Umum

Tambahan (tergantung kebutuhan/usaha)

Langkah demi langkah

Luring (datang ke kantor desa/kelurahan/kecamatan)

  1. Urutkan dari RT/RW: Minta surat pengantar dengan melampirkan KTP & KK. (warungpintar.co.id, Bhinneka Mentari Dimensi, PT)

  2. Kelurahan/Desa: Isi formulir permohonan SKU dan serahkan plus dokumen pendukung. (Bhinneka Mentari Dimensi, PT, warungpintar.co.id)

  3. Kecamatan: Bawa SKU lalu disahkan (stempel + nomor surat). (Bhinneka Mentari Dimensi, PT, warungpintar.co.id)

  4. Selesai & Valid: Surat bisa digunakan untuk kebutuhan usaha (legalitas, modal, bantuan). Masa berlaku biasanya 1 tahun. (Bhinneka Mentari Dimensi, PT, Sahabat Pegadaian)

Daring melalui OSS (oss.go.id)

  1. Buka situs OSS → Daftar (jika belum punya akun), lalu aktivasi melalui email.(Bhinneka Mentari Dimensi, PT, Finansialku, Kledo, OnlinePajak)

  2. Login → Pilih jenis usaha (UMK atau Non-UMK) → Lengkapi data usaha. (Sahabat Pegadaian, Kledo, OnlinePajak)

  3. Unggah dokumen digital sesuai kebutuhan → Submit. (Kledo, OnlinePajak)

  4. Tunggu, lalu cetak SKU digital — langsung bisa digunakan. Gratis (kecuali donasi sukarela di offline). (Kledo, Majoo)

Dasar hukum

  • SKU diatur secara umum dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Narasi Tv).

  • Meski begitu, setelah UU Cipta Kerja, peran SKU bergeser ke NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berlaku lebih luas—SKU masih banyak digunakan terutama di level lokal maupun untuk keperluan usaha mikro (Sahabat Pegadaian).

Sumber utama