Skip to main content

Cara mengajukan pembetulan SPT kalau ada kesalahan

Step-by-Step (dengan sumber)

  1. Identifikasi kesalahan — Periksa bagian yang keliru: penghasilan, potongan, bukti potong, atau kesalahan hitung. Pastikan jenis kesalahan dan tahun pajak yang dimaksud. (Pajak)

  2. Persiapkan data & dokumen pendukung — Kumpulkan bukti potong (Form 1721), bukti setor (SSP), laporan keuangan atau kuitansi yang relevan sesuai tahun pajak. Dokumen ini diperlukan untuk lampiran pembetulan. (PERATURAN PAJAK)

  3. Cek apakah masih bisa dibetulkan — Pembetulan dapat dilakukan selama DJP belum melakukan pemeriksaan pada SPT tersebut; perhatikan juga batas waktu khusus untuk klaim lebih bayar/rugi. (Pajak)

  4. Pilih cara pembetulan (online / offline) — Online: e-Filing / DJP Online atau lewat mitra resmi (PJAP) seperti Klikpajak/OnlinePajak. Offline: serahkan formulir pembetulan ke KPP jika perlu konsultasi langsung. (Pajak)

  5. Isi SPT pembetulan — Masuk ke akun DJP Online → e-Filing → “Buat SPT” → pilih status “Pembetulan ke-1/ke-2” → perbaiki data sesuai dokumen pendukung → simpan draft lalu submit. (Mekari Klikpajak)

  6. Lampirkan dokumen pendukung — Unggah file yang relevan saat melakukan e-Filing atau serahkan salinan saat ke KPP. PER-06/PJ/2020 dan panduan DJP mengatur lampiran dan tata cara penyampaian elektronik. (PERATURAN PAJAK)

  7. Kirimkan / serahkan pembetulan — Setelah submit, pastikan mendapat bukti penerimaan / notifikasi. Jika offline, minta tanda terima dari petugas KPP. Simpan bukti itu sebagai dokumentasi. (Pajak)

  8. Pantau status & lakukan pembayaran jika ada kekurangan — Jika pembetulan menambah pajak terutang, lakukan setorannya dan perhatikan sanksi bunga administrasi; jika pembetulan menyatakan lebih bayar, ikuti prosedur restitusi atau kredit SPT berikutnya. (Mekari Klikpajak)

2. Cara Mendaftar Online & Offline

Cara

Detailnya

Online

• Masuk ke portal DJP Online menggunakan akun NPWP + EFIN. • Di menu e-Filing pilih “Buat SPT” → status “Pembetulan”. • Isi data yang perlu diperbarui. • Unggah lampiran pendukung. • Submit dan catat tanda terima / notifikasi. • Bisa lewat mitra resmi DJP (PJAP) misalnya KlikPajak, OnlinePajak, yang telah terintegrasi. (Mekari Klikpajak)

Offline

• Ambil formulir pembetulan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. • Isi formulir fisiknya, lampirkan dokumen pendukung. • Serahkan ke petugas KPP. • Minta bukti penerimaan. • Seringkali offline dipakai apabila wajib pajak belum wajib e-filing atau ada kebutuhan konsultasi langsung. (Ortax Data Center)

3. Dokumen yang Dibutuhkan

  • SPT asli yang akan dibetulkan

  • Dokumen pendukung kesalahan yang akan diperbaiki, misalnya:

    • Bukti potong (misalnya Form 1721, bukti pemotongan PPh lainnya)

    • Bukti setor pajak / SSP jika ada tambahan pembayaran atau penyesuaian

    • Laporan keuangan / pembukuan (untuk badan usaha)

    • Dokumen transaksi atau kuitansi apabila terkait pengeluaran atau pengurangan yang belum dilaporkan

  • NPWP dan EFIN aktif (untuk pendaftaran/akses online)

  • Identitas diri / badan usaha sesuai data di pajak

  • Formulir pembetulan jika offline

4. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), terutama Pasal 8 ayat (1): Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan selama DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. (Konsultan Pajak Surabaya)

  • UU KUP juga mengatur sanksi atas kekurangan utang pajak akibat pembetulan SPT (jika pembetulan menambah pajak terutang). (Konsultan Pajak Surabaya)

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-06/PJ/2020) yang mengatur definisi SPT Pembetulan dan tata cara penyampaian pembetulan secara elektronik. (DDTC Perpajakan)

  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 terkait kewajiban penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik dan cara penyampaian. (Ortax Data Center)

  • Peraturan Pemerintah / Peraturan Menteri Keuangan yang relevan, misalnya PP 50/2022, dan peraturan lainnya yang mengatur jangka waktu atau tata cara sanksi administrasi. (estax.id)

5. Sumber Data Lebih Detail & Berdasarkan Fakta

  • Situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id), khususnya halaman Tata Cara Pembetulan. (Pajak)

  • Peraturan Dirjen Pajak, seperti PER-06/PJ/2020 untuk definisi dan prosedur. (DDTC Perpajakan)

  • UU KUP sebagai dasar hukum utama. (Pasal-pasal terkait pembetulan dan sanksi) (Konsultan Pajak Surabaya)

  • Informasi dari mitra resmi dan solusi pajak seperti KlikPajak, OnlinePajak, dsb., yang menjelaskan praktik pembetulan nyata. (Mekari Klikpajak)

6. Metode Pencarian Data (Thinking / Sources)

  • Pertama, mencari di situs DJP dan dokumen hukum resmi (UU & Peraturan Dirjen) agar data valid.

  • Kedua, cross-cek dengan sumber pihak ketiga terpercaya (klinik pajak / portal pajak) untuk contoh langkah dan praktik aktual.

  • Ketiga, memverifikasi bahwa peraturan yang dikutip masih berlaku (tidak dicabut atau diganti).

  • Keempat, mengumpulkan kasus atau FAQ untuk masalah umum agar masyarakat bisa lebih paham konteksnya.

7. Ringkasan Singkat dan Kesimpulan

Ringkasan Singkat
Jika Anda menemukan kesalahan dalam SPT yang sudah dikirim (misalnya salah hitung, lupa potongan, penghasilan yang belum dilaporkan), Anda boleh melakukan pembetulan asalkan DJP belum melakukan pemeriksaan terhadap SPT tersebut. Anda dapat membetulkan secara online lewat e-Filing/aplikasi mitra atau secara offline di KPP. Siapkan dokumen pendukung, perbaiki data yang salah, kirim pembetulan, dan bayar jika ada kekurangan pajak. Sanksi bunga mungkin berlaku jika utang pajak bertambah.

Kesimpulan
Pembetulan SPT adalah hak Anda sebagai wajib pajak untuk memastikan laporan pajak akurat. Jangan ditunda kalau ditemukan kesalahan. Memahami syarat, cara, dan batas waktu pembetulan sangat penting agar tidak terkena sanksi yang bisa dihindari. Menggunakan jalan resmi dan dokumen lengkap akan mempercepat proses dan mengurangi risiko penolakan.

8. FAQ

Pertanyaan

Jawaban Singkat

Apakah saya bisa membetulkan SPT setelah DJP mulai memeriksa?

Tidak. Pasal 8 UU KUP menyatakan pembetulan atas kemauan sendiri hanya diperbolehkan jika DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. (Konsultan Pajak Surabaya)

Berapa kali saya boleh membetulkan SPT?

Bisa beberapa kali, selama masih memenuhi syarat dan dalam periode waktu yang diperbolehkan. Setiap pembetulan harus diberi nomor (pembetulan ke-1, ke-2, dst.). (Mekari Klikpajak)

Apakah ada sanksi jika pembetulan membuat pajak kurang bayar?

Ya. Jika pembetulan menghasilkan utang pajak tambahan, ada sanksi bunga administrasi bulanannya, maksimum 24 bulan. (Konsultan Pajak Surabaya)

Apakah saya bisa membetulkan SPT lebih bayar untuk dipulihkan?

Iya. Jika pembetulan menunjukkan SPT awal melaporkan terlalu banyak pajak yang dibayar, Anda bisa mengajukan restitusi atau kredit ke SPT berikutnya, sesuai prosedur.

Berapa lama batas waktu pembetulan SPT?

Tergantung jenis SPT dan statusnya: secara umum pembetulan bisa dilakukan selama DJP belum mulai pemeriksaan, dan untuk SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus dilakukan paling lama 2 tahun sebelum berakhirnya masa penetapan pajak (yang secara umum 5 tahun sejak saat terutangnya pajak). (Konsultan Pajak Surabaya)