Skip to main content

Cara Mengurus Exit Clearance bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Exit clearance adalah proses administratif untuk “keluar bersih” saat seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) selesai masa kerja atau hendak kembali ke Indonesia. Tujuan: memastikan semua hak terpenuhi dan kewajiban diselesaikan, serta mencegah masalah hukum atau finansial di masa depan.


Mengapa Exit Clearance Penting?

  • Memastikan hak seperti gaji, tunjangan, pesangon terpenuhi

  • Menjamin semua kewajiban (hutang, alat kerja, dokumen) selesai

  • Mencegah sengketa hukum setelah kepulangan

  • Memudahkan komunikasi antara pekerja, agen, dan pemerintah


Dasar Hukum

Berikut regulasi terkait PMI dan perlindungannya:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017: memberikan perlindungan setelah pekerja migran pulang (purna penempatan) (Hukum Online)

  2. Peraturan Menteri KP2MI Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perusahaan penempatan PMI (jdih.bp2mi.go.id)

  3. UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang mengatur sanksi lebih berat bagi pelanggaran terhadap hak migran (Hukum Online)

  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah, dan aturan pelaksana lainnya dalam penempatan tenaga kerja luar negeri (BPHN)


Langkah-langkah Praktis Exit Clearance bagi PMI

1. Notifikasi & komunikasi
Segera beri tahu agen, pemberi kerja, atau perwakilan terkait bahwa Anda akan menyelesaikan masa kerja dan ingin melakukan exit clearance.

2. Periksa kontrak & perjanjian kerja
Pastikan Anda memahami hak dan kewajiban Anda sesuai kontrak (gaji, tunjangan, masa kontrak, penalti jika ada).

  1. Selesaikan pekerjaan yang tersisa & handover
    Catat tugas yang belum selesai. Lakukan serah terima (handover) ke pengganti atau atasan Anda, agar tidak ada pekerjaan tertinggal.

  2. Pengembalian aset dan dokumen
    Kembalikan semua barang milik perusahaan: alat kerja, perangkat komunikasi, identitas perusahaan, dokumen rahasia, akses akun digital.

  3. Pelunasan kewajiban
    Jika Anda punya hutang, pinjaman, atau kewajiban finansial kepada agen atau perusahaan, segera selesaikan.

  4. Verifikasi akhir, audit internal
    Pihak perusahaan atau agen melakukan pemeriksaan terhadap kondisi barang, dokumen, dan administrasi Anda.

  5. Penandatanganan exit clearance
    Anda dan pihak berwenang (agen atau employer) akan menandatangani dokumen exit clearance yang menyatakan bahwa semua hal telah diselesaikan.

  6. Exit interview / penilaian pengalaman
    Anda mungkin diminta mengisi wawancara keluar untuk memberi masukan tentang pengalaman kerja, kondisi kerja, dan saran perbaikan.

  7. Pengumuman atau konfirmasi akhir
    Pihak terkait (agen, kantor perwakilan, HR) memberi konfirmasi bahwa Anda resmi bebas dari kewajiban kerja dan dapat pulang.

 


 

Cara Mendaftar Exit Clearance

1. Cara

Online (jika tersedia)

  • Cek situs resmi KP2MI atau lembaga penempatan PMI di negara tujuan — beberapa menyediakan portal pelayanan PMI online.

  • Isi formulir exit clearance elektronik (jika tersedia).

  • Unggah dokumen pendukung secara digital (scan KTP, paspor, kontrak, bukti pekerjaan, surat pengembalian aset).

  • Lakukan verifikasi dari agen atau petugas.

  • Tanda tangani secara elektronik atau datang ke kantor agen untuk tanda tangan fisik.

Catatan: Layanan online untuk exit clearance belum tersedia di semua negara tujuan atau agen PMI.

2. Cara

Offline (tatap muka)

  • Kunjungi kantor agen penempatan PMI, kantor perwakilan, atau konsulat / kedutaan RI di negara tujuan (jika tersedia).

  • Ambil formulir exit clearance secara manual.

  • Isi formulir dengan data lengkap.

  • Lampirkan dokumen fisik (salinan).

  • Serahkan dokumen dan lakukan verifikasi bersama petugas.

  • Tanda tangani formulir exit clearance di tempat.

  • Minta salinan sebagai bukti Anda telah “clear”.

 


 

Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut daftar dokumen yang sering diminta dalam proses exit clearance:

Dokumen

Keterangan

Paspor dan visa

Asli dan salinan

KTP / identitas warga negara Indonesia

Asli dan salinan

Kontrak kerja / perjanjian kerja

Semua halaman yang relevan

Surat pekerjaan / slip gaji

untuk menunjang hak finansial

Bukti pembayaran tunjangan atau kompensasi

jika ada klaim tersisa

Bukti pengembalian barang / aset

daftar dan kondisi barang

Dokumen handover / laporan tugas

agar pekerjaan diserahterima dengan baik

Surat pernyataan tidak ada kewajiban tersisa

kadang dibutuhkan sebagai lampiran

Foto / identitas tambahan

jika diminta agen atau petugas

Pastikan semua dokumen yang diserahkan dalam kondisi yang jelas (scan tidak blur) dan sesuai permintaan.

 


 

Contoh Ringkasan Prosedur

  1. Anda memberi tahu agen/majikan niat pulang.

  2. Lakukan serah terima tugas & penutupan administrasi.

  3. Kembalikan semua aset dan tuntaskan kewajiban finansial.

  4. Petugas melakukan verifikasi dan audit.

  5. Anda dan pihak berwenang menandatangani exit clearance.

  6. Anda mendapat bukti bahwa Anda telah “clear” dan dapat pulang.

 


 

FAQ (Pertanyaan Umum)

Q: Apakah setiap PMI wajib melakukan exit clearance?
A: Ya, idealnya semua PMI melakukan exit clearance agar tidak ada masalah hak atau kewajiban yang tertinggal.

Q: Jika agen atau perusahaan menolak memberi exit clearance, apa yang harus saya lakukan?
A: Hubungi BNP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) atau perwakilan RI di negara tujuan. Simpan bukti komunikasi.

Q: Berapa lama proses exit clearance biasanya berlangsung?
A: Tergantung kompleksitas (jumlah barang, kewajiban) — bisa beberapa hari hingga beberapa minggu.

Q: Apakah exit clearance sama dengan surat keterangan pulang?
A: Bukan. Exit clearance menyelesaikan kewajiban kerja, sedangkan surat keterangan pulang (return certificate) adalah dokumen untuk imigrasi dan kepulangan.

Q: Apakah biaya exit clearance ditanggung dari PMI atau agen?
A: Umumnya tidak dikenakan biaya tambahan, karena ini bagian dari hak dan kewajiban kerja. Jika ada biaya tidak wajar, laporkan ke instansi perlindungan PMI.

Q: Apakah exit clearance berlaku lintas negara?
A: Prinsipnya sama, tetapi prosedur detail bisa berbeda tergantung negara penempatan, aturan lokal, dan hubungan bilateral dengan Indonesia..

 


 

Sumber Referensi & Tautan Terupdate