Cara Mengurus NPWP Baru Online lewat DJP Online
-
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas resmi untuk urusan perpajakan di Indonesia.
-
Anda bisa daftar online lewat sistem e-Registration DJP atau offline dengan datang ke Kantor Pajak.
-
Setelah disetujui, Anda akan mendapat e-NPWP yang sah secara hukum, sama seperti NPWP fisik.
-
Prosesnya cepat dan gratis jika dokumen Anda lengkap.
Dasar Hukum
Beberapa aturan yang menjadi landasan kewajiban memiliki NPWP:
-
UU No. 6 Tahun 1983 (KUP) serta perubahan terakhir UU No. 28 Tahun 2007 tentang Menetapkan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, termasuk kewajiban memiliki NPWP jika memenuhi syarat. Legalitas.org, Kontrak Hukum, Kumparan
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak (termasuk PER-02/PJ/2018 dan regulasi teknis lainnya) tentang Mengatur tata cara pendaftaran, verifikasi, serta administrasi NPWP. Legalitas.org
-
Peraturan/Keputusan Pemerintah terkait integrasi sistem administrasi pajak, OSS, dan sistem perpajakan elektronik. Pajak
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WNI)
-
Fotokopi KTP/e-KTP yang masih berlaku. JDIH , Pajak, Hukum Online
-
NIK (Nomor Induk Kependudukan) — sistem biasanya memverifikasi NIK. Hipajak
-
Alamat domisili / tempat tinggal (sesuai KTP atau domisili).
-
Alamat email aktif & nomor ponsel aktif untuk OTP / verifikasi.
-
Data penghasilan atau jenis pekerjaan / usaha (jika sudah bekerja atau punya usaha).
-
Terkadang selfie + foto KTP untuk verifikasi identitas (tergantung sistem).
Untuk Wajib Pajak Badan / Usaha (PT, CV, Yayasan, dsb)
-
Akta pendirian badan usaha dan/atau dokumen perubahan (jika ada). Pajak
-
Identitas diri pengurus badan (fotokopi KTP atau paspor jika WNA).
-
NPWP pengurus (jika sudah ada).
-
Dokumen izin usaha (jika diperlukan).
-
Alamat domisili dan alamat usaha.
-
Data tentang struktur kepemilikan / penanam modal.
Catatan: Jika data dokumen sudah berada di sistem pemerintah (misalnya data dari OSS atau sistem notaris), Anda mungkin tidak perlu mengunggah ulang dokumen tersebut.
Cara Mendaftar NPWP Online
-
Buka situs e-Registration DJP di https://ereg.pajak.go.id. (e-regis NPWP)
-
Buat akun dengan email aktif → verifikasi melalui email.
-
Login ke sistem dan pilih menu Pendaftaran Wajib Pajak.
-
Isi formulir dengan data identitas, alamat, pekerjaan/usaha.
-
Unggah dokumen (KTP, akta usaha, izin usaha jika ada).
-
Minta token, masukkan kode yang dikirim via email, lalu klik Submit.
-
Verifikasi DJP → jika dokumen kurang, Anda akan diminta melengkapi.
-
Unduh e-NPWP setelah disetujui.
Cara Mendaftar Offline
-
Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili.
-
Ambil Formulir Pendaftaran NPWP.
-
Isi formulir dan lampirkan dokumen persyaratan (KTP, akta, izin usaha).
-
Serahkan ke petugas pajak untuk diverifikasi.
-
Jika lengkap, Anda akan mendapat NPWP fisik dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
FAQ
-
Apakah pendaftaran NPWP online berbayar?
Tidak. Semua layanan pendaftaran NPWP gratis. -
Berapa lama proses NPWP online?
Biasanya 1–3 hari kerja. Bisa lebih cepat jika dokumen lengkap. -
Apakah e-NPWP sah?
Ya. e-NPWP memiliki kekuatan hukum sama dengan kartu NPWP fisik. -
Bagaimana jika dokumen saya kurang?
DJP akan menghubungi Anda lewat email untuk melengkapi dokumen. -
Bisakah daftar NPWP tanpa penghasilan?
Jika belum memenuhi syarat subjektif maupun objektif, Anda belum wajib punya NPWP. -
Saya tinggal di luar negeri, bisa daftar NPWP?
Bisa. Selama punya KTP atau paspor, serta akses internet.
Tips Agar Lebih Lancar
-
Gunakan email dan nomor ponsel aktif.
-
Pastikan dokumen jelas saat diunggah.
-
File dokumen harus jelas & ukuran tidak melebihi batas maksimal (biasanya 2 MB per file).
-
Cek folder spam untuk email verifikasi DJP.
-
Jika ragu, hubungi Kring Pajak 1500200.