Skip to main content

Cara Mengurus NPWP Baru Online lewat DJP Online

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas resmi untuk urusan perpajakan di Indonesia.

  • Anda bisa daftar online lewat sistem e-Registration DJP atau offline dengan datang ke Kantor Pajak.

  • Setelah disetujui, Anda akan mendapat e-NPWP yang sah secara hukum, sama seperti NPWP fisik.

  • Prosesnya cepat dan gratis jika dokumen Anda lengkap.


Dasar Hukum

Beberapa aturan yang menjadi landasan kewajiban memiliki NPWP:

  • UU No. 6 Tahun 1983 (KUP) serta perubahan terakhir UU No. 28 Tahun 2007 tentang Menetapkan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, termasuk kewajiban memiliki NPWP jika memenuhi syarat. Legalitas.org, Kontrak Hukum, Kumparan

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak (termasuk PER-02/PJ/2018 dan regulasi teknis lainnya) tentang Mengatur tata cara pendaftaran, verifikasi, serta administrasi NPWP. Legalitas.org

  • Peraturan/Keputusan Pemerintah terkait integrasi sistem administrasi pajak, OSS, dan sistem perpajakan elektronik. Pajak


Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WNI)

  • Fotokopi KTP/e-KTP yang masih berlaku. JDIH , Pajak, Hukum Online

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) — sistem biasanya memverifikasi NIK. Hipajak

  • Alamat domisili / tempat tinggal (sesuai KTP atau domisili).

  • Alamat email aktif & nomor ponsel aktif untuk OTP / verifikasi.

  • Data penghasilan atau jenis pekerjaan / usaha (jika sudah bekerja atau punya usaha).

  • Terkadang selfie + foto KTP untuk verifikasi identitas (tergantung sistem).

Untuk Wajib Pajak Badan / Usaha (PT, CV, Yayasan, dsb)

  • Akta pendirian badan usaha dan/atau dokumen perubahan (jika ada). Pajak

  • Identitas diri pengurus badan (fotokopi KTP atau paspor jika WNA). 

  • NPWP pengurus (jika sudah ada).

  • Dokumen izin usaha (jika diperlukan).

  • Alamat domisili dan alamat usaha.

  • Data tentang struktur kepemilikan / penanam modal.


Cara Mendaftar NPWP Online

  1. Buka situs e-Registration DJP di https://ereg.pajak.go.id. (e-regis NPWP)

  2. Buat akun dengan email aktif → verifikasi melalui email.

  3. Login ke sistem dan pilih menu Pendaftaran Wajib Pajak.

  4. Isi formulir dengan data identitas, alamat, pekerjaan/usaha.

  5. Unggah dokumen (KTP, akta usaha, izin usaha jika ada).

  6. Minta token, masukkan kode yang dikirim via email, lalu klik Submit.

  7. Verifikasi DJP → jika dokumen kurang, Anda akan diminta melengkapi.

  8. Unduh e-NPWP setelah disetujui.


Cara Mendaftar Offline

  1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili.

  2. Ambil Formulir Pendaftaran NPWP.

  3. Isi formulir dan lampirkan dokumen persyaratan (KTP, akta, izin usaha).

  4. Serahkan ke petugas pajak untuk diverifikasi.

  5. Jika lengkap, Anda akan mendapat NPWP fisik dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).


FAQ

  1. Apakah pendaftaran NPWP online berbayar?
    Tidak. Semua layanan pendaftaran NPWP gratis.

  2. Berapa lama proses NPWP online?
    Biasanya 1–3 hari kerja. Bisa lebih cepat jika dokumen lengkap.

  3. Apakah e-NPWP sah?
    Ya. e-NPWP memiliki kekuatan hukum sama dengan kartu NPWP fisik.

  4. Bagaimana jika dokumen saya kurang?
    DJP akan menghubungi Anda lewat email untuk melengkapi dokumen.

  5. Bisakah daftar NPWP tanpa penghasilan?
    Jika belum memenuhi syarat subjektif maupun objektif, Anda belum wajib punya NPWP.

  6. Saya tinggal di luar negeri, bisa daftar NPWP?
    Bisa. Selama punya KTP atau paspor, serta akses internet.


Tips Agar Lebih Lancar

  • Gunakan email dan nomor ponsel aktif.

  • Pastikan dokumen jelas saat diunggah.

  • File dokumen harus jelas & ukuran tidak melebihi batas maksimal (biasanya 2 MB per file).

  • Cek folder spam untuk email verifikasi DJP.

  • Jika ragu, hubungi Kring Pajak 1500200.