Skip to main content

Cara Cetak Ulang Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak

Jika kartu NPWP Anda hilang atau rusak, Anda bisa mencetak ulang. Layanan tersedia online melalui DJP Online (NPWP elektronik), atau offline melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Prosesnya relatif mudah dan “gratis” (tanpa biaya).


Dasar Hukum

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, tentang formulir dan permintaan kembali NPWP, SKT, SPPKP. (Pajak)

  • Ketentuan-ketentuan layanan elektronik DJP Online (NPWP elektronik) juga diatur dalam kebijakan internal DJP. (DDTC News)


Dokumen yang Diperlukan

Berikut dokumen yang biasanya diminta:

Jenis Wajib Pajak

Dokumen Utama

Orang Pribadi

Fotokopi KTP / identitas setara

Orang Pribadi

(Jika tersedia) Fotokopi NPWP lama

Orang Pribadi

Jika hilang: bisa diminta surat kehilangan atau bukti identitas tambahan

Badan / Perusahaan

Fotokopi KTP pengurus / direktur

Badan / Perusahaan

Fotokopi NPWP seluruh pengurus

Badan / Perusahaan

Fotokopi akta pendirian / perubahan

Badan / Perusahaan

Surat kuasa (jika dikuasakan)

Catatan: Jika kartu NPWP rusak, Anda bisa menyerahkan kartu lama sebagai bukti kerusakan. (Online Pajak Support)


Cara Cetak Ulang NPWP — Langkah Praktis

Berikut dua cara: online dan offline.

1. Online (NPWP elektronik)

  1. Pastikan Anda punya akun DJP Online. Jika belum, minta EFIN ke KPP tempat Anda terdaftar. (Pajak)

  2. Buka situs DJP Online (misalnya di djponline.pajak.go.id) dan login. (Online Pajak Support)

  3. Di menu Informasi, cari tampilan NPWP elektronik. (Online Pajak Support)

  4. Klik tombol “Kirim e-mail”. Sistem akan mengirim NPWP elektronik ke email Anda. (Online Pajak Support)

  5. Buka email, unduh file lampiran (.pdf), lalu cetak secara mandiri. (hipajak.id)

Catatan: NPWP elektronik yang dikirim lewat email secara hukum sama validnya dengan kartu fisik untuk keperluan administratif. (Online Pajak Support)

2. Offline (Datang ke KPP atau Layanan Pajak)

  1. Unduh Formulir Permintaan Kembali dari situs pajak.go.id. (Pajak)

  2. Isi formulir dengan jelas.

  3. Kunjungi KPP terdekat (atau kantor pajak tempat Anda terdaftar). Beberapa KPP melayani cetak ulang untuk WP orang pribadi di kantor mana saja. (DDTC News)

  4. Serahkan formulir + dokumen pendukung (lihat tabel dokumen).

  5. Petugas memverifikasi data.

  6. Jika diterima, kartu NPWP baru akan dicetak dan Anda dapat membawanya pulang. Proses biasanya 1 hari kerja. (Pajak)

Jika Anda tidak bisa datang langsung, dalam beberapa kasus bisa menggunakan pos atau jasa ekspedisi tercatat. (DDTC News)


Langkah-langkah Praktis (Ringkasan)

  1. Cek apakah Anda bisa menggunakan jalur online (jika punya akun DJP).

  2. Jika online tidak memungkinkan, pilih jalur offline ke KPP.

  3. Siapkan dokumen yang diperlukan.

  4. Isi formulir permintaan kembali.

  5. Ajukan permohonan lewat email / datang langsung / via pos.

  6. Setelah disetujui, unduh (online) atau terima kartu fisik (offline).

  7. Cetak dan simpan kartu NPWP baru dengan baik.


FAQ

Pertanyaan

Jawaban Singkat

Apakah cetak ulang NPWP dikenai biaya?

Tidak, layanan ini umumnya gratis. (Pajak)

Berapa lama prosesnya?

Bagi offline: sekitar 1 hari kerja setelah permohonan disetujui. (Pajak)

Apakah kartu fisik tetap diperlukan?

Meski NPWP elektronik sudah sah, beberapa instansi masih meminta kartu fisik. (hipajak.id)

Jika mengurus di KPP lain (bukan tempat terdaftar)?

Untuk WP orang pribadi, biasanya bisa di KPP mana pun. Untuk WP badan, biasanya di KPP yang terdaftar. (DDTC News)

Jika hilang sambil kehilangan KTP?

Anda harus mengganti identitas Anda dulu (KTP), atau membawa dokumen pengganti identitas resmi, supaya bisa mengurus cetak ulang NPWP.

Apakah NPWP hilang berarti data hilang?

Tidak. Data NPWP sudah tercatat dalam sistem elektronik DJP. Cetak ulang akan mencetak ulang data yang sama.