Mendaftar KIP Kuliah
Siapa yang berhak (kriteria utama)
Secara ringkas, calon penerima KIP Kuliah umum harus memenuhi hal-hal ini (cek pedoman lengkap & pengumuman tahun berjalan):
-
Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya (mis. 2025, 2024, 2023). (KIP Kuliah)
-
Lulus seleksi masuk dan diterima sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi (PTN atau PTS) pada program studi yang terakreditasi (A/B atau C dengan pertimbangan tertentu). (KIP Kuliah)
-
Memiliki NIK, NISN, dan NPSN yang valid (data di Dapodik harus sinkron). Pendaftaran akun memerlukan NIK, NISN, NPSN, dan email aktif. (KIP Kuliah)
-
Kriteria ekonomi: termasuk keluarga miskin / rentan miskin (termasuk terdata di DTKS / pemegang KIP/KKS/PKH) atau memenuhi ambang pendapatan yang ditetapkan (pedoman menjelaskan bukti pendapatan & SKTM). (KIP Kuliah)
Beberapa ketentuan teknis (mis. batas usia maks. 21 tahun) dan aturan tujuan seleksi bisa diberlakukan pada tahun tertentu — selalu konfirmasi syarat tahun berjalan di portal resmi atau pengumuman KIP-Kuliah. (detiknews)
Manfaat (apa yang diterima)
-
Pembebasan biaya pendidikan (UKT/SPP) dibayar langsung ke perguruan tinggi. (KIP Kuliah)
-
Bantuan biaya hidup diberikan bulanan menurut klaster wilayah kampus (contoh besaran klaster: Rp800.000; Rp950.000; Rp1.100.000; Rp1.250.000; Rp1.400.000 — lihat pedoman & laman resmi untuk angka tahun berjalan). (KIP Kuliah)
Dokumen & data yang harus disiapkan
-
NIK (KTP orang tua/wali atau siswa)
-
NISN (cek di data sekolah/Dapodik)
-
NPSN sekolah asal
-
Email aktif (direkomendasikan Gmail)
-
Bukti keadaan ekonomi: terdata di DTKS / KIP / KKS / PKH, atau SKTM yang dilegalisasi kelurahan/desa, atau bukti pendapatan orang tua (sesuai pedoman). (KIP Kuliah)
-
Dokumen tambahan jika diminta PT (surat keterangan lulus, rapor, surat keterangan diterima)
Simpan file scan yang rapi (format yang diminta portal) agar proses unggah cepat. (KIP Kuliah)
Langkah demi langkah
Daftar daring (jalur umum)
-
Buka portal resmi KIP-Kuliah. Buat akun/registrasi dengan NIK, NISN, NPSN, dan email aktif. Sistem akan memvalidasi data. (Portal: KIP-Kuliah Kemdikbudristek). (KIP Kuliah)
-
Lengkapi data dan unggah dokumen ekonomi (bukti DTKS/KIP/KKS/PKH atau SKTM + dokumen pendukung). Pastikan NISN/NPSN valid di Dapodik. (KIP Kuliah)
-
Pilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/seleksi mandiri) pada menu pendaftaran. Sistem KIP-Kuliah memungkinkan pemilihan jalur seleksi. (KIP Kuliah)
-
Ikuti seleksi & diumumkan diterima → jika diterima dan terdaftar sebagai mahasiswa aktif, perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa ke Puslapdik untuk menjadi penerima KIP-Kuliah. Verifikasi lanjutan dilakukan oleh PT. (KIP Kuliah)
-
Penerima ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan usulan perguruan tinggi; dana/benefit disalurkan sesuai skema (pembebasan UKT + bantuan hidup). (KIP Kuliah)
Daftar lewat perguruan tinggi (jalur alternatif)
Jika sudah diterima dan registrasi sebagai mahasiswa aktif, kampus akan melakukan verifikasi administrasi dan mengusulkan calon penerima KIP-Kuliah ke Puslapdik. Kampus sering bantu mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi. (KIP Kuliah)
Alur verifikasi & waktu
Setelah pendaftaran/unggah berkas, verifikasi data oleh sistem & PT; beberapa kasus memerlukan verifikasi manual (dokumen asli) di kampus. (KIP Kuliah) Penetapan penerima dilakukan oleh Puslapdik pada periode yang ditentukan; durasi proses bergantung pada jadwal nasional dan kebijakan PT (lihat jadwal pendaftaran pada portal). (KIP Kuliah)
Dasar hukum & pedoman singkat
-
Pedoman pendaftaran KIP-Kuliah (Panduan resmi) — mengatur persyaratan, alur pendaftaran, skema bantuan (termasuk jumlah bantuan hidup per klaster). Lihat pedoman resmi KIP-Kuliah. (KIP Kuliah)
-
Surat edaran / pedoman pelaksana dari Kemdikbudristek / LLDikti / Kemenag (untuk PTKI) menambahkan tata kelola teknis di tingkat perguruan tinggi. (LLDIKTI Wilayah 4)
Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.
Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.
Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Normativ tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.
No comments to display
No comments to display