Skip to main content

Mengurus perpanjangan atau kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Ringkasan singkat

Mengurus STNK—baik perpanjangan tahunan, 5-tahunan, hilang, maupun baru—bisa dilakukan secara online maupun offline. Online melalui aplikasi resmi seperti SIGNAL atau e-SAMSAT, sementara offline melalui kantor SAMSAT. Setiap jenis pengurusan memiliki dokumen spesifik, tahapan yang perlu diikuti, dan dasar hukum yang jelas.

Perpanjangan tahunan (daring melalui SIGNAL)

Yang Anda perlukan

  • KTP dan STNK (scan/foto)

  • Nomor plat dan 5 digit terakhir nomor rangka

  • Nomor HP & email aktif

  • Akun internet/mobile banking atau e-wallet

Langkah

  1. Unduh dan buka aplikasi SIGNAL. Buat akun dan verifikasi data (termasuk foto KTP dan verifikasi wajah)

  2. Pilih “Perpanjangan STNK” → masukkan data kendaraan.

  3. Cek biaya PKB + SWDKLLJ → bayar via metode pilihan.

  4. Terima e-TBPKP dan e-STNK, ditambah stiker fisik atau STNK dikirim ke rumah

Perpanjangan tahunan (luring melalui Samsat)

Yang Anda perlukan

  • KTP & STNK asli + fotokopi

  • (Opsional) BPKB asli untuk verifikasi 

Langkah

  1. Datang ke kantor SAMSAT atau drive-thru.

  2. Ambil formulir, isi, dan serahkan bersama dokumen.

  3. Bayar pajak dan tunggu STNK disahkan atau dicetak ulang

Perpanjangan tiap lima tahun

Yang Anda perlukan

Luring

  • STNK, BPKB, KTP asli + fotokopi

  • Fotokopi bukti pembayaran pajak sebelumnya

  • Bawa kendaraan untuk cek fisik

Daring

  • Scan/foto: KTP, STNK, BPKB

  • Masukkan nomor plat, 5 digit nomor rangka, HP & email aktif

Langkah

  1. Daring: lewat SIGNAL → isi data, bayar biaya → dapat instruksi kunjungan ke SAMSAT.

  2. Luring: datang ke SAMSAT untuk cek fisik, formulir, bayar, lalu terima STNK baru & plat

Mengurus STNK Hilang

Yang Anda perlukan

  • Laporan kehilangan dari kepolisian

  • KTP & STNK (jika ada) + fotokopi

  • BPKB asli + fotokopi

Langkah

  1. Buat laporan di polisi → dapat SK kehilangan.

  2. Pergi ke SAMSAT, cek fisik kendaraan, isi formulir pengajuan.

  3. Lunasi pajak & biaya administrasi.

  4. Ambil STNK baru di loket.

Dokumen yang diperlukan

Jenis Pengurusan

Dokumen Utama

Perpanjangan Tahunan

KTP & STNK asli + fotokopi; (opsional: BPKB)

Perpanjangan 5 Tahunan

KTP, STNK, BPKB asli + fotokopi; bukti bayar pajak; kendaraan untuk cek fisik

Perpanjangan Online

Scan/foto KTP, STNK, BPKB; nomor plat + rangka; HP & email

STNK Hilang

SKL (laporan polisi); KTP, (fotokopi STNK jika ada), BPKB; cek fisik

Dasar hukum

  • Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengatur biaya penerbitan STNK baru dan perpanjangan 5 tahunan:

    • Motor: Rp 100.000

    • Mobil (roda 4+): Rp 200.000

  • Mekanisme pelayanan elektronik (SIGNAL / e-SAMSAT) adalah bagian dari modernisasi layanan oleh Polri dan Bapenda.

Sumber Data

  • Merdeka.com (Jan 2025): lengkap perpanjangan STNK tahunan & 5 tahunan, syarat online & offline, biaya STNK/plat merdeka.com

  • Detik.com (Mei 2024): langkah-langkah perpanjangan 5 tahunan online & offline detikcom

  • Pegadaian.co.id (Jul 2025): syarat pajak motor tahunan, rumus tarif, opsi drive-thru Sahabat Pegadaian

  • Wuling.id / Suzuki: panduan STNK hilang (Wuling, Apr 2025) Wuling; syarat dasar STNK perpanjangan (Suzuki, Nov 2024) suzuki.co.id+1

  • Bisnis.com (Feb 2024): biaya resmi sesuai PP No. 76/2020 Bisnis.com