Mengurus perpanjangan atau kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Ringkasan singkat
Mengurus STNK—baik perpanjangan tahunan, 5-tahunan, hilang, maupun baru—bisa dilakukan secara online maupun offline. Online melalui aplikasi resmi seperti SIGNAL atau e-SAMSAT, sementara offline melalui kantor SAMSAT. Setiap jenis pengurusan memiliki dokumen spesifik, tahapan yang perlu diikuti, dan dasar hukum yang jelas.
Perpanjangan tahunan (daring melalui SIGNAL)
Yang Anda perlukan
-
KTP dan STNK (scan/foto)
-
Nomor plat dan 5 digit terakhir nomor rangka
-
Nomor HP & email aktif
-
Akun internet/mobile banking atau e-wallet
Langkah
-
Unduh dan buka aplikasi SIGNAL. Buat akun dan verifikasi data (termasuk foto KTP dan verifikasi wajah)
-
Pilih “Perpanjangan STNK” → masukkan data kendaraan.
-
Cek biaya PKB + SWDKLLJ → bayar via metode pilihan.
-
Terima e-TBPKP dan e-STNK, ditambah stiker fisik atau STNK dikirim ke rumah
Perpanjangan tahunan (luring melalui Samsat)
Yang Anda perlukan
-
KTP & STNK asli + fotokopi
-
(Opsional) BPKB asli untuk verifikasi
Langkah
-
Datang ke kantor SAMSAT atau drive-thru.
-
Ambil formulir, isi, dan serahkan bersama dokumen.
-
Bayar pajak dan tunggu STNK disahkan atau dicetak ulang
Perpanjangan tiap lima tahun
Yang Anda perlukan
Luring
-
STNK, BPKB, KTP asli + fotokopi
-
Fotokopi bukti pembayaran pajak sebelumnya
-
Bawa kendaraan untuk cek fisik
Daring
-
Scan/foto: KTP, STNK, BPKB
-
Masukkan nomor plat, 5 digit nomor rangka, HP & email aktif
Langkah
-
Daring: lewat SIGNAL → isi data, bayar biaya → dapat instruksi kunjungan ke SAMSAT.
-
Luring: datang ke SAMSAT untuk cek fisik, formulir, bayar, lalu terima STNK baru & plat
Mengurus STNK Hilang
Yang Anda perlukan
-
Laporan kehilangan dari kepolisian
-
KTP & STNK (jika ada) + fotokopi
-
BPKB asli + fotokopi
Langkah
-
Buat laporan di polisi → dapat SK kehilangan.
-
Pergi ke SAMSAT, cek fisik kendaraan, isi formulir pengajuan.
-
Lunasi pajak & biaya administrasi.
-
Ambil STNK baru di loket.
Dokumen yang diperlukan
|
Jenis Pengurusan |
Dokumen Utama |
|
Perpanjangan Tahunan |
KTP & STNK asli + fotokopi; (opsional: BPKB) |
|
Perpanjangan 5 Tahunan |
KTP, STNK, BPKB asli + fotokopi; bukti bayar pajak; kendaraan untuk cek fisik |
|
Perpanjangan Online |
Scan/foto KTP, STNK, BPKB; nomor plat + rangka; HP & email |
|
STNK Hilang |
SKL (laporan polisi); KTP, (fotokopi STNK jika ada), BPKB; cek fisik |
Dasar hukum
-
Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengatur biaya penerbitan STNK baru dan perpanjangan 5 tahunan:
-
Motor: Rp 100.000
-
Mobil (roda 4+): Rp 200.000
-
Mekanisme pelayanan elektronik (SIGNAL / e-SAMSAT) adalah bagian dari modernisasi layanan oleh Polri dan Bapenda.
Sumber Data
-
Merdeka.com (Jan 2025): lengkap perpanjangan STNK tahunan & 5 tahunan, syarat online & offline, biaya STNK/plat merdeka.com
-
Detik.com (Mei 2024): langkah-langkah perpanjangan 5 tahunan online & offline detikcom
-
Pegadaian.co.id (Jul 2025): syarat pajak motor tahunan, rumus tarif, opsi drive-thru Sahabat Pegadaian
-
Wuling.id / Suzuki: panduan STNK hilang (Wuling, Apr 2025) Wuling; syarat dasar STNK perpanjangan (Suzuki, Nov 2024) suzuki.co.id+1
-
Bisnis.com (Feb 2024): biaya resmi sesuai PP No. 76/2020 Bisnis.com
No comments to display
No comments to display