Cara mendapatkan surat rujukan dari Faskes 1
Untuk mendapatkan surat rujukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1) seperti puskesmas atau klinik, Anda harus datang langsung ke Faskes 1 terdaftar dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan Kartu Keluarga (KK) untuk kemudian konsultasi dengan dokter. Jika dokter di Faskes 1 menilai Anda memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka akan menerbitkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat kedua (Faskes 2) atau rumah sakit.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan Dokumen Penting:
Pastikan Anda membawa dokumen berikut:- KTP asli
- Kartu BPJS Kesehatan yang aktif
- Kartu Keluarga (KK)
- Datangi Faskes 1:
Pergi ke Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar di kartu BPJS Anda. - Konsultasi dengan Dokter:
Temui dokter umum untuk menceritakan keluhan kesehatan Anda. - Proses Verifikasi dan Penerbitan Rujukan:
Petugas pendaftaran akan memverifikasi data Anda.- Jika dokter memutuskan Anda membutuhkan penanganan di tingkat fasilitas kesehatan yang lebih tinggi (Faskes 2, seperti rumah sakit), dokter akan membuatkan surat rujukan.
- Surat rujukan ini akan diberikan kepada Anda.
Penting untuk diingat:
- Prosedur ini adalah untuk pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat.
- Pasien yang gawat darurat bisa langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat tanpa harus melalui Faskes 1.
- Perpanjangan surat rujukan juga dilakukan dengan mendatangi kembali Faskes 1 yang terdaftar untuk pemeriksaan lebih lanjut.