Skip to main content

Cara mendapatkan surat rujukan dari Faskes 1

Untuk mendapatkan surat rujukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1) seperti puskesmas atau klinik, Anda harus datang langsung ke Faskes 1 terdaftar dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan Kartu Keluarga (KK) untuk kemudian konsultasi dengan dokter. Jika dokter di Faskes 1 menilai Anda memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka akan menerbitkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat kedua (Faskes 2) atau rumah sakit. 

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan Dokumen Penting:
    Pastikan Anda membawa dokumen berikut:
    • KTP asli 
    • Kartu BPJS Kesehatan yang aktif 
    • Kartu Keluarga (KK) 
  2. Datangi Faskes 1:
    Pergi ke Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar di kartu BPJS Anda. 
  3. Konsultasi dengan Dokter:
    Temui dokter umum untuk menceritakan keluhan kesehatan Anda. 
  4. Proses Verifikasi dan Penerbitan Rujukan:
    Petugas pendaftaran akan memverifikasi data Anda. 
    • Jika dokter memutuskan Anda membutuhkan penanganan di tingkat fasilitas kesehatan yang lebih tinggi (Faskes 2, seperti rumah sakit), dokter akan membuatkan surat rujukan. 
    • Surat rujukan ini akan diberikan kepada Anda. 

Penting untuk diingat:

  • Prosedur ini adalah untuk pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat. 
  • Pasien yang gawat darurat bisa langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat tanpa harus melalui Faskes 1. 
  • Perpanjangan surat rujukan juga dilakukan dengan mendatangi kembali Faskes 1 yang terdaftar untuk pemeriksaan lebih lanjut.