Daftar penerimaan bantuan sosial
Cara mendaftar
Daring (melalui aplikasi Cek Bansos / sistem resmi Kemensos)
-
Install aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store / App Store. Liputan6+3Google Play+3detikcom+3
-
Buka aplikasi dan pilih opsi “Buat Akun Baru” jika belum punya. detikcom+2Liputan6+2
-
Isi data dasar:
-
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
-
Nomor KK
-
Nama lengkap sesuai KTP
-
Alamat (desa / kelurahan, RT / RW)
-
Nomor HP aktif detikcom+2Liputan6+2
Unggah dokumen identitas: foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP. Liputan6+3detikcom+3Liputan6+3
Tunggu verifikasi akun. Setelah aktif, login ke aplikasi. detikcom
Setelah login, pilih menu Usul / Daftar Usulan / Tambah Usulan. detikcom
Isi data keluarga, kondisi ekonomi, tempat tinggal, dll. Unggah dokumen pendukung bila diminta (misalnya foto kondisi rumah). detikcom
Kirim usulan. Nantinya data akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial setempat. detikcom
Anda dapat memantau status pengajuan lewat aplikasi atau situs cekbansos. detikcom
Sejak 2025, digunakan sistem baru bernama DTSEN (Data Terpadu Stabilisasi Ekonomi Nasional) menggantikan sebagian fungsi DTKS sebagai basis data penerima bansos. detikcom
Luring (datang ke kantor desa / kelurahan / dinas sosial)
-
Kunjungi kantor desa atau kelurahan di wilayah Anda. Liputan6
-
Isi formulir pendaftaran bansos yang disediakan oleh petugas. nesiatimes.com
-
Serahkan dokumen: KTP, KK, dan jika perlu surat keterangan tidak mampu atau surat keterangan dari pejabat desa. nesiatimes.com
-
Di tingkat desa/kelurahan dilakukan musyawarah (Musdes/Muskel) untuk menentukan siapa yang berhak menjadi calon penerima. Website Resmi Desa Mataiwoi
-
Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perangkat desa/lurah. Website Resmi Desa Mataiwoi
-
Data calon dikirim ke Dinas Sosial setempat atau melalui sistem SIKS-NG untuk diverifikasi. ppid.kemendagri.go.id
-
Jika lolos verifikasi, nama Anda akan masuk basis data DTKS / DTSEN dan bisa dicek melalui cekbansos. detikcom
Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut dokumen utama yang biasanya diperlukan untuk mendaftar sebagai calon penerima bansos:
|
Dokumen |
Fungsi / Kegunaan |
|
KTP (elektronik) |
Verifikasi identitas |
|
Kartu Keluarga (KK) |
Menunjukkan susunan keluarga |
|
Swafoto memegang KTP |
Verifikasi bahwa pendaftar adalah orang yang sama |
|
Foto kondisi rumah / lingkungan |
Sebagai bukti keadaan rumah tangga (jika diminta) |
|
Surat keterangan tidak mampu / surat desa (opsional) |
Untuk memperkuat usulan bagi yang sangat membutuhkan |
|
Dokumen pendukung lainnya |
Misalnya bukti pendapatan, foto aset, jika diminta dalam usulan |
Perlu diingat: dokumen yang diminta bisa berbeda-beda tergantung kebijakan daerah dan jenis bantuan (PKH, BPNT, BST, dsb.). nesiatimes.com
Dasar Hukum
Dasar hukum dan regulasi yang digunakan sebagai acuan dalam sistem bansos:
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019. yogyakarta.bpk.go.id
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin sebagai kerangka hukum pengentasan kemiskinan. yogyakarta.bpk.go.id
-
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mengatur sistem pengelolaan data penerima bantuan sosial. detikcom
-
Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/Huk/2024 yang mengatur proses usulan calon penerima bantuan sosial, termasuk persyaratan pengesahan dokumen usulan dari pemerintah daerah. ppid.kemendagri.go.id
-
Regulasi keuangan dan mekanisme pemberian bantuan sosial / hibah yang terkait dengan anggaran daerah (APBD) serta aturan Menteri Dalam Negeri. banten.bpk.go.id
Data DTKS adalah basis data resmi yang dikelola oleh Kemensos dan digunakan sebagai acuan dalam penetapan sasaran program bantuan sosial seperti PKH, sembako, PIP, dsb. yogyakarta.bpk.go.id
Pembaruan: Harap beri tahu kepada kami apabila informasi yang terkandung di dalam halaman ini keliru atau belum terbarukan melalui normativ [di] goodkind [titik] id.
Perhatian: Selalu cek ulang dengan sumber resmi dari pemerintah atau arahan resmi yang berlaku di lapangan.
Penyangkalan: Informasi yang disediakan di Normativ hanya ditujukan untuk edukasi masyarakat. Penggunaan informasi yang terkandung dalam semua halaman Normativ menjadi tanggung jawab pengguna. Normativ tidak memberikan jaminan apa pun terkait akurasi, kebenaran, ketepatan, atau ketepatan waktu konten Normativ. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari penggunaan informasi yang muncul di Normativ menjadi tanggung jawab pengguna.
No comments to display
No comments to display